Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatan Hari K3 dan May Day, Buruh Soroti Potensi Penyakit akibat Asbes

Kompas.com, 29 April 2026, 11:23 WIB
Add on Google
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peringatan hari keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sedunia dan May Day harus menjadi titik balik untuk memperkuat kesadaran kolektif bahwa tanpa perlindungan nyata, pembangunan ekonomi hanya akan menyisakan jejak penderitaan bagi pekerja. Namun, isu K3 masih belum menjadi agenda mendesak sebagai prioritas nasional di Indonesia.

Salah satunya, masih dibiarkannya penggunaan asbes di Indonesia hingga saat ini. Padahal, penggunaan asbes sebagai bahan konstruksi menyembunyikan bahaya serius bagi pekerja.

Bahkan, Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) telah menyatakan bahwa seluruh jenis asbes berbahaya bagi kesehatan dan bisa memicu berbagai penyakit mematikan, seperti kanker paru.

Baca juga: Unik, Asbes Jauh Lebih Populer di DKI Dibanding Genteng

Berbagai penyakit akibat paparan asbes bersifat laten dan baru terdeteksi setelah 20-40 tahun. Imbasnya, banyak pekerja baru mengetahui penyakitnya usai tidak lagi bekerja, dengan perlindungan hukum dan jaminan sosial yang sangat terbatas.

“Ini yang kami sayangkan. Ketika pekerja sudah tidak bekerja, perlindungan jaminan kesehatan hanya terbatas. Padahal penyakit akibat asbes bersifat jangka panjang dan progresif,” ujar Direktur Kebijakan Publik dan Advokasi Local Initiative for Occupational Safety and Health Network (LION) Indonesia, Leo Yuga Pranata dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).

Mengutip temuan-temuan dari penelitian di tingkat global, Leo menegaskan bahwa tidak ada batas aman dari paparan asbes. Ia juga menyoroti betapa lemahnya regulasi dan minimnya transparansi perusahaan dalam menyampaikan risiko bahan berbahaya. Secara tidak langsung, hal itu menjadi salah satu penyebab utama pekerja terpapar tanpa perlindungan memadai.

Saat ini, setidaknya 70 negara telah melarang penggunaan asbes secara total. Leo menyebut, Indonesia berpotensi menghadapi 'pandemi penyakit akibat asbes' jika tidak segera mengambil langkah tegas.

“Hentikan penggunaan asbes di Indonesia. Beralihlah ke bahan yang lebih aman dan sehat bagi pekerja dan masyarakat,” tutur Leo.

Momentum hari K3 setiap 28 April menjadi pengingat keras bahwa keselamatan dan kesehatan kerja adalah hak dasar setiap pekerja, bukan sekadar slogan.

Baca juga: Bareng FKM UI, Produsen Ingin Patahkan Asumsi Asbes Berbahaya

Momentum Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia yang diperingati setiap 28 April kembali menjadi pengingat keras bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bukan sekadar slogan, melainkan hak dasar setiap pekerja. Menjelang Hari Buruh Sedunia, isu K3 kembali mengemuka sebagai agenda mendesak yang harus menjadi prioritas nasional.

Selain mengenang korban meninggal, peringatan hari K3 juga untuk melindungi pekerja yang masih hidup. “Seberapa besar pun gaji yang didapat, kalau pada akhirnya pekerja menderita sakit akibat pekerjaan, maka mereka tidak akan pernah bisa menikmati hasil kerjanya,” ucapnya.

Fondasi perjuangan buruh

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ramidi menyebut, isu K3 sebagai fondasi utama dalam seluruh perjuangan buruh, termasuk dalam momentum May Day. Isu K3 tidak bisa dipisahkan dari isu ketenagakerjaan lainnya, seperti upah layak, jaminan sosial, dan kepastian kerja.

KSPI mengangkat 11 isu utama dalam May Day 2026 dan hampir seluruhnya memiliki keterkaitan langsung dengan aspek K3.

“Kalau pekerja tidak selamat dan tidak sehat, maka semua tuntutan lainnya tidak akan punya makna. K3 adalah fondasi dari semuanya,” ujar Ramidi.

Menurut Ramidi, masih banyaknya persoalan mendasar dalam implementasi K3 di Indonesia. Mulai dari paparan debu, kebisingan, hingga minimnya perlindungan bagi pekerja outsourcing yang sering kali tidak mendapatkan jaminan sosial yang layak.

Baca juga: Gen Z dan Karyawan Senior Berpengalaman Makin Sulit Cari Kerja

Ia mengkritik lemahnya sistem pendataan kecelakaan kerja di Indonesia yang hanya berbasis klaim BPJS, sehingga tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Hal ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Dalam momentum menjelang May Day, kata dia, buruh akan terus menagih komitmen pemerintah, termasuk terkait pembaruan regulasi ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja.

“Kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan ketenagakerjaan ke depan benar-benar menjamin keselamatan, kesehatan, dan masa depan pekerja,” tutur Ramidi.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau