Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Hari Buruh: Berawal dari Tuntutan Pekerja Kurangi Jam Kerja

Kompas.com, 1 Mei 2026, 12:35 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pekerja di berbagai negara memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei. Hari Buruh bertujuan memperingati perjuangan dan pencapaian bersejarah para pekerja serta gerakan buruh.

Di India, Afrika Selatan, Cina, Jerman, Prancis, Spanyol, Portugal, dan Yunani, May Day ditetapkan menjadi hari libur nasional.

Sementara di Amerika Serikat dan Kanada, peringatan serupa dirayakan pada Senin pertama September. Mengutip Britannica, Jumat (1/5/2026), Hari Buruh Internasional bermula di Amerika Serikat, ketika para pekerja menuntut pengurangan jam kerja yang kala itu mencapai 14 hingga 20 jam per hari.

Baca juga: Energi Terbarukan Ciptakan 6-10 Juta Green Jobs pada 2060, Tapi Pekerja RI Sulit Direkrut

Mereka meminta jam kerja yang lebih pendek seiring dengan tuntutan kenaikan upah. Lonjakan industri di abad ke-19 membuat pekerja di AS membentuk serikat untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih manusiawi.

Lalu, pada 1837 Presiden AS Martin Van Buren memutuskan pengurangan jam kerja menjadi 10 jam. Namun aturan ini tidak berlaku secara umum, sehingga perjuangan terus berlanjut selama beberapa dekade.

Di tahun 1850-an, pekerja di AS menuntut maksimal delapan jam kerja per hari. Hal ini diikuti para pekerja di negara lain dengan tuntutan yang sama.

National Labor Union (NLU) pun terbentuk pada 1860-an, dengan tujuan menyatukan pekerja lintas sektor dengan pertemuan pertamanya menetapkan resolusi jam kerja maksimal delapan jam di seluruh negara bagian. 

Baca juga: Stres dan Jam Kerja Berlebih Jadi Ancaman Kematian Dini Pekerja Global

Pada tahun yang sama, Kongres Jenewa dari First International mendukung tuntutan jam kerja delapan jam.

Kapan Penetapan May Day?

Federasi Serikat Buruh di Amerika Serikat dan Kanada menetapkan mulai 1 Mei 1886, durasi bekerja berkurang menjadi delapan jam. Para buruh lantas menyerukan mogok kerja massal pada tanggal tersebut.

Kala itu, sebanyak 500.000 pekerja terlibat dalam lebih dari 1.500 aksi. Gerakan tersebut meluas ke kota-kota besar di Amerika Serikat, terutama di Chicago.

Di AS, 1 Mei dipilih secara khusus untuk menghormati para pekerja dalam peristiwa Haymarket yang mengorbankan nyawa mereka demi mengurangi jam kerja.

Di Eropa, 1 Mei awalnya berkaitan dengan festival tradisional musim semi, tetapi kemudian maknanya bergeser menjadi simbol gerakan buruh. Sedangkan Hari Buruh di Jerman merupakan hari libur resmi.

Pada tahun yang sama, Kongres Buruh Internasional di Paris, Perancis, menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional. Mengutip laman resmi Universitas Brawijaya, sejak saat itu May Day menjadi momen penting bagi para pekerja di seluruh dunia untuk menyuarakan hak-hak mereka termasuk di Indonesia.

Peringatan May Day di Indonesia mengalami perubahan setelah terjadinya peristiwa G30S/PKI pada 1965. Pemerintah Orde Baru melarang kegiatan buruh yang dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional.

Alhasil, di Indonesia May Day berganti nama menjadi Hari Buruh Nasional yang diperingati setiap 1 Mei.

Pada tahun ini, tema Hari Buruh Internasional 2026 adalah Memastikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tengah Perubahan Iklim. Tema itu menyoroti tantangan baru yang dihadapi pekerja akibat cuaca ekstrem, gelombang panas, serta perubahan lingkungan.

Lainnya, menekankan tanggung jawab pemerintah dan perusahaan untuk menyesuaikan standar keselamatan kerja guna melindungi kesejahteraan fisik ataupun mental karyawan seiring meningkatnya suhu dan transisi hijau industri.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Swasta
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
LSM/Figur
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Swasta
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
Pemerintah
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
Pemerintah
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
Pemerintah
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pemerintah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau