Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perang Perparah Krisis Iklim, Besarnya Emisi Militer Tak Dilaporkan

Kompas.com, 5 Mei 2026, 11:22 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sektor militer masuk sebagai kontributor signifikan emisi gas rumah kaca (GRK) penyebab krisis iklim. Namun, dalam COP30 di Belem, Brasil, pada November 2025 lalu, para delegasi yang berkumpul tidak membahas kontribusi sektor militer.

"Mereka meneliti berbagai sektor ekonomi global atas kontribusinya terhadap peningkatan gas rumah kaca. Pertanian, penerbangan, baja, semen—semuanya dibahas. Satu topik yang tidak dibahas adalah perang. Ini bukan kelalaian kecil," ujar Associate Professor, School of Public Administration, University of Victoria, Tamara Krawchenko, dilansir dari The Conversation.

Padahal, studi terbaru yang diterbitkan di jurnal Cell Press mengungkapkan, emisi GRK scope 1 dan 2 selama 15 bulan pertama perang Israel di Gaza mencapai 33,2 juta ton CO2 ekuivalen. Jika memasukkan emisi GRK scope 3, maka akan menghitung aktivitas pra dan pasca konflik, seperti pagar pertahanan dan rekonstruksi, yang menyoroti perlunya pelaporan emisi militer lebih komprehensif dan biaya iklimnya.

Baca juga: Krisis Iklim: Tutupan Salju di Pegunungan Yunani Susut 58 Persen dalam 40 Tahun

Studi tersebut menggarisbawahi pentingnya inventarisasi emisi GRK untuk tata kelola dan mitigasi krisis iklim. Namun, satu dekade usai Perjanjian Paris, masih terdapat kesenjangan pelaporan, khususnya aktivitas militer yang mana emisi GRK dari konflik seringkali tidak dilaporkan. Apalagi, emisi GRK pra dan pasca konflik yang secara konsisten diabaikan.

Pada Februari 2026, Israel dan Amerika Serikat (AS) melancarkan perang melawan Iran, yang menambah daftar panjang konflik lain di mana emisi GRK tidak tercatat dalam inventaris global.

"Ini adalah emisi yang sangat besar, dan dihasilkan tanpa mekanisme formal untuk mencatat, melaporkan, atau mengaitkannya, serta tanpa pertanggungjawaban atas biaya iklim yang memengaruhi orang-orang di zona konflik dan jauh di luarnya," tutur Krawchenko.

Pelaporan emisi militer

Pada Juli 2025, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat penasihat yang menetapkan bahwa negara-negara memiliki kewajiban mengikat untuk menilai, melaporkan, dan mengurangi dampak buruk terhadap sistem iklim.

Dalam deklarasi terpisah, hakim ICJ Sarah Cleveland menyebut, kewajiban tersebut mencakup dampak buruk yang diakibatkan oleh konflik bersenjata dan aktivitas militer lainnya.

Krawchenko berharap siklus penilaian ketujuh Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) pada akhir tahun 2029 nanti akan mencakup laporan khusus untuk emisi terkait konflik. Di antaranya, kerusakan infrastruktur, pertempuran, sampai rekonstruksi pasca-konflik.

Ia juga berharap United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) mewajibkan pelaporan emisi GRK sektor militer dan mengembangkan kerangka kerja untuk mengaitkan emisi GKR yang ditimbulkan dari konflik di bawah Kerangka Transparansi yang Ditingkatkan.

"Masyarakat sipil dan akademisi telah melakukan kerja keras untuk menunjukkan bahwa hal itu dapat dilakukan. Organisasi seperti Conflic and Environment Observatory telah membangun metodologi dari awal, menggunakan data sumber terbuka. Ilmunya sudah ada. Yang kurang adalah kemauan politik untuk mengabadikannya dalam tata kelola iklim global," ucapnya.

Baca juga: Narasi Gaya Hidup Hijau Dinilai Berisiko Alihkan Tanggung Jawab Korporasi atas Krisis Iklim

Di sisi lain, negara-negara terkaya yang paling bertangung jawab atas krisis iklim menghabiskan lebih banyak dana untuk militer ketimbang pendanaan iklim bagi negara-negara paling rentan di dunia, yang secara hukum wajib mereka lakukan.

Berdasarkan laporan Climate Collateral; How Military Spending Accelerates Climate Breakdown, negara-negara terkaya merujuk pada Lampiran II dalam perundingan iklim PBB menggelontorkan dana 30 kali lebih banyak untuk angkatan bersenjata mereka dibandingkan diserahkan sebagai pendanaan iklim tersebut.

Seiring dengan meningkatnya konflik, dunia semakin terbebani oleh kewajiban karbon yang tidak terhitung. Kesenjangan pendanaan iklim juga kemungkinan akan memburuk karena negara-negara memangkas bantuan pembangunan internasional untuk dialihkan ke dana pengeluaran militer yang lebih tinggi.

"Setiap kenaikan suhu yang kita coba hindari dirusak oleh perang. Memperhitungkan emisi konflik adalah cara penting untuk membuat ilmu iklim menjadi utuh," ujar Krawchenko.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Swasta
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pemerintah
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
LSM/Figur
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
Pemerintah
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Pemerintah
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Swasta
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Pemerintah
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Pemerintah
'Bijak Jajan Cinta Bumi', Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
"Bijak Jajan Cinta Bumi", Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
Swasta
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau