JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pengenaan pajak terhadap kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) disebut bakal menyustkaan minat beli masyarakat hingga menghambat investasi.
Hal ini disampaikan Institute for Essential Services Reform (IESR), merespons dikeliarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan itu lagi mengecualikan kendaraan listrik dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Dampaknya yang pertama, kendaraan listrik menjadi kurang menarik lagi bagi pengguna akibat kenaikan biaya kepemilikan yang dialami karena pajaknya ada lagi, jadi ada tambahan," ujar Kepala Teknologi Sistem Transportasi IESR, Faris Adnan dalam diskusi di Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Baca juga: EV Lebih Efisien dari WFH, Pemerintah Berpotensi Hemat Rp 12 Triliun
Tambahan PKB dan BBNKB, lanjut dia, diperkirakan dapat meningkatkan biaya kepemilikan sekitar 14 persen pada tahun pertama. Alhasil, calon konsumen akan berpikir ulang membei EV khususnya mobil mengingat harga barang yang juga tidak murah.
"Dari sisi kacamata investor, investasi menjadi kurang menarik karena ada perubahan ketidakpastian regulasi yang cukup cepat berubah-ubah," sebut dia.
Faris turut menyoroti dampak lanjutan PKB terhadap industrialisasi. Permintaan pasar yang lemah dapat membuat utilisasi pabrik kendaraan listrik menjadi rendah, sehingga penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi tidak optimal.
Lainnya, Indonesia berpotensi kehilangan momentum menjadi pemain penting di pasar baterai dan kendaraan listrik global.
Baca juga: PLTS hingga EV Diprediksi Bakal Dongkrak Produksi Tembaga di Indonesia
"Karena saat ini seluruh negara di dunia ini memang sedang berusaha mencari komoditas baru untuk ekonomi jangka panjang. Salah satunya adalah pasar baterai dan kendaraan listrik. Sayangnya kalau kita gagal untuk membangun industri-industri tadi, bisa jadi kita kehilangan kesempatan untuk
mengekspor-ekspor ke pasar-pasar negara lain," jelas Faris.
Adapun Dewan Energi Nasional memproyeksikan jumlah kendaraan listrik di Indonesia mencapai 3,3 juta hingga 4,5 juta unit pada 2030. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan grosir EV nasional 2025 mencapai 103.931 unit, naik 141 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, Direktur Transformasi Sistem Energi IESR, Deon Arinaldo menyatakan ada ketidakserasian kebijakan terkait EV usai terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut berpotensi menciptakan disparitas antar daerah dalam adopsi EV. Sebab, peraturan yang baru membebaskan pemerintah daerah (pemda) menentukan besaran PKB dan BBNKB.
Berdasarkan aturan sebelumnya, Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, kendaraan listrik secara spesifik disebut dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
"Kalau kita lihat Jakarta masih nol (pajak), Banten baru diumumkan akan dikenakan 25 persen dari pajak yang seharusnya mungkin dari segi hitungan individu tidak terlalu signifikan tetapi kalau ini terjadi dari sisi pengguna, mereka akan punya antisipasi dan pertimbangan yang lebih dalam sebelum mengambil keputusan membeli kendaraan listrik," beber Deon.
Ketidakjelasan kebijakan juga akan berdampak pada iklim investasi di tengah upaya Indonesia membangun rantai pasok industri baterai dan kendaraan listrik. Perubahan regulasi yang tidak konsisten justru membuat investor ragu untuk melakukan ekspansi maupun pengembangan riset dan teknologi.
"Untuk keputusan investasi berikutnya, pengembangan, atau R&D dari industri ini akan jadinya timbul keraguan apakah investasi tambahan yang mereka keluarkan itu aman. Karena dukungan pemerintah bisa naik-turun dan sangat tergantung dari situasi kondisi fiskal, dan faktor lain yang mungkin tidak bisa mereka prediksi," ucap dia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya