Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Lebih Rentan di Lingkungan Kerja "Toxic"

Kompas.com, 29 Mei 2026, 20:04 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perempuan yang bekerja di lingkungan toxic dan maskulin lebih rentan menjadi korban pelecehan verbal karena adanya relasi kuasa tidak setara.

Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia (UI), Padang Wicaksono menyatakan dalam lingkungan kerja tersebut, perempuan sering dianggap sebagai target yang paling tidak berdaya karena stereotip gender.

Lingkungan kerja yang tidak menjunjung kesetaraan akan menormalisasi pelecehan verbal sebagai 'bercanda' atau 'tegas'.

Baca juga: Data 60 Tahun Ungkap Ketidakjelasan Tugas Jadi Sumber Stres Utama Karyawan

"Selama kebijakan internal tidak memiliki zero tolerance policy terhadap pelecehan, celah ini akan terus terbuka," tutur Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia (UI), Padang Wicaksono, Jumat (29/5/2026).

Selain itu, banyak pekerja perempuan harus menanggung beban ganda dan memiliki ketergantungan ekonomi yang tinggi untuk keluarganya, terutama bagi sandwich generation.

Kondisi ini diperparah jikalau ada pembiaran praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power) atasan langsung atau supervisor yang disebabkan pendelegasian kekuasaan tanpa akuntabilitas.

Apalagi, pemilik usaha seringkali 'melepas tangan' kepada supervisor untuk urusan operasional tanpa memberikan panduan etika atau standar operasional prosedur (SOP) yang ketat. Imbasnya, supervisor berisiko bertindak layaknya 'penguasa kecil' (little king) yang menganggap anak buah sebagai aset pribadi, bukan mitra kerja.

"Toxic boss seringkali mengeksploitasi kerentanan ini, mengasumsikan bahwa perempuan akan memilih 'diam' demi mempertahankan pekerjaan," ujar Padang.

Ia menggarisbawahi urgensi perlindungan perempuan di sektor informasi. Banyak regulasi di Indonesia masih dirancang dengan perspektif sektor formal, seperti karyawan kantoran. Sedangkan banyak perempuan bekerja di sektor manufacturing berskala kecil atau industri rumahan yang seringkali berada di 'area abu-abu' hukum.

Solusinya, pemerintah perlu mewajibkan setiap perusahaan untuk memiliki 'Panduan Etika Kerja & Protokol Anti-Pelecehan' yang sederhana sebagai syarat administrasi perizinan usaha (NIB). Jika tidak memiliki protokol ini, maka izin mereka bisa ditangguhkan. Jadi, pencegahan dimulai sejak perusahaan itu berdiri.

Profesionalisasi adalah kunci

Paternalisme dalam manajemen perusahaan yang berupa gaya kepemimpinan bertindak layaknya figur 'ayah' yang melindungi, mengarahkan, dan mengayomi karyawan, sudah tidak relevan di tahun 2026.

Ia memperingatkan, perusahaan yang enggan transparan dalam penilaian kinerja dan membiarkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) terjadi, sebenarnya sedang menggali kuburannya sendiri.

Baca juga: Perubahan Iklim Picu Gangguan Produktivitas Karyawan, Kok Bisa?

"Mengapa? Karena talenta terbaik tidak akan bertahan di sana, dan produktivitas jangka panjang akan terjun bebas," ucapnya.

Namun, perbaikan dalam tata kelola tersebut membutuhkan implementasi dan penegakan regulasi yang lebih optimal bagi usaha kecil menengah (UKM). Ini agar standar etika kerja bukan lagi menjadi barang mewah.

"Jika kita bicara regulasi, kita tidak kekurangan aturan, tetapi kita kekurangan keberanian dalam penegakan (enforcement)," tutur Padang.

Menurut Padang, pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) semestinya berperan lebih dari sekadar administrator pencatatan perselisihan.

"Minimal harus proaktif-preventif. Jangan seperti Damkar, kalau sudah meledak suatu masalah barulah bertindak seolah olah paling berjasa yang ujung-ujungnya adalah untuk pencitraan kepala daerah atau pejabat tertentu, padahal sebenarnya nasi sudah menjadi bubur," ucapnya.

Kata dia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Dinasker provinsi atau kabupaten/kota segera bertransformasi dari pendekatan pasif-administratif ke proaktif-preventif. Saat ini, intervensi pemerintah seringkali baru dilakukan setelah terjadi perselisihan (reaktif). Ini sudah terlambat karena pekerja biasanya sudah kehilangan pekerjaan atau martabatnya.

Audit kepatuhan

Solusinya, pemerintah harus melakukan 'Audit Kepatuhan Proaktif' ke perusahan-perusahaan besar dan UKM secara berkala, bukan hanya saat ada laporan. Pemerintah harus bertindak sebagai quality control budaya kerja, bukan hanya pengurus administrasi surat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Di sisi lain, terdapat kelemahan dalam pengawasan lapangan terhadap berbagai celah dan potensi pelanggaran ketenagakerjaan, seperti pemotongan gaji, lembur tidak dibayar, sampai eksploitasi di luar job desk.

Rasio jumlah pengawas ketenagakerjaan dibandingkan dengan jumlah perusahaan di lapangan memang sangat timpang. Imbasnya, pengawasan hanya menyasar perusahaan-perusahaan besar yang sudah transparan. Sedangkan UKM di daerah, justru luput dari radar.

Baca juga: Komitmen Lindungi Kesehatan Karyawan, GNI Gelar Health Talk

Solusinya, pemerintah perlu melakukan digitalisasi laporan ketenagakerjaan. Setiap perusahaan, berapapun skalanya, harus melapor secara digital terkait struktur upah dan skala upah.

"Jika ada ketimpangan, misalnya gaji di bawah standar atau potongan sepihak, sistem harus memberikan alert otomatis kepada Disnaker untuk melakukan verifikasi. Intinya, pemerintah tidak bisa lagi bersembunyi di balik alasan kekurangan SDM pengawas," ujar Padang.

Di tahun 2026, teknologi sudah memungkinkan pengawasan berbasis data. Masalahnya, bukan pada ketidakmampuan, melainkan pada kemauan politik untuk memastikan bahwa 'bonus demografi' Indonesia tidak justru menjadi 'beban sosial' akibat tata kelola kerja yang brutal.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Pemerintah
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Swasta
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
LSM/Figur
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Swasta
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
Pemerintah
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
Pemerintah
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
Pemerintah
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau