Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luas Karhutla Januari hingga Mei 2026 Tembus 81.000 Hektare

Kompas.com, 15 Juni 2026, 12:01 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mencapai 81.077 hektare pada Januari-Mei 2026. Angka ini naik hampir delapan kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun 2025, yakni 10.444 hektare.

Deputi Klimatologi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Ardhasena Sopaheluwakan mengungkapkan jumlah titik panas (hotspot) yang terpantau sejak 1 Januari hingga 8 Juni 2026 sebanyak 2.312 titik.

Konsentrasi tertinggi tercatat di Riau dengan 607 titik, disusul Kalimantan Barat dengan 478 titik, serta Aceh dengan 220 titik. BMKG juga memprediksi jumlah hotspot akan terus meningkat seiring menguatnya El Nino.

“Karena itu, sinergi antar lembaga sangat penting untuk memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan yang memiliki berbagai dimensi. Mulai dari dimensi sains, dengan peringatan dini dari BMKG, hingga dimensi mitigasi yang menjangkau tingkat masyarakat,” kata Ardhasena dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).

Baca juga: Kemenhut Optimalkan Operasi Pemadaman Karhutla di 4 Provinsi Sumatera

Di tengah meningkatnya risiko karhutla akibat kondisi iklim yang semakin kering, berbagai pendekatan pengelolaan kebakaran menjadi perhatian termasuk pembakaran terkendali atau prescribed burning yang sejak lama digunakan berbagai negara seperti Amerika Serikat, Australia, dan Kanada.

Pakar Pengelolaan Kebakaran dari The Nature Conservancy (TNC), McRee Anderson menuturkan pembakaran terkendali dapat mempercepat regenerasi hutan, mengurangi akumulasi bahan bakar alami seperti daun kering, ranting, dan rumput yang memicu kebakaran besar.

Kemudian, mengendalikan spesies invasif, menjaga keseimbangan ekosistem alami, serta meningkatkan kesuburan tanah.

Hadapi tantangan

Meski di berbagai negara praktik pembakaran terkendali terbukti memberikan manfaat, penerapannya di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dari sisi regulasi, kapasitas pengawasan, dan karakteristik ekosistem. Pakar Kebakaran Hutan dan Lahan, Israr Albar menjelaskan kebijakan di Indonesia masih mengedepankan larangan pembakaran hutan dan lahan.

Kendati demikian, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih mengizinkan masyarakat lokal melakukan pembakaran terbatas maksimal 2 hektare.

“Ini bisa menjadi pertimbangan kemungkinan pembakaran terkendali dapat dilakukan, khususnya di lahan bermineral. Teknik ini berpotensi menjadi salah satu solusi untuk mengurangi akumulasi bahan bakar alami di kawasan rawan kebakaran, sepanjang dilakukan dengan perencanaan dan pengawasan yang ketat, namun praktik ini tidak boleh diterapkan di ekosistem gambut,” tutur Israr.

Kepala Pusat Riset Ekologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Asep Hidayat, mencatat karhutla banyak disebabkan aktivitas manusia. Sementara, faktor iklim berperan sebagai penguat yang menentukan skala dan intensitas kebakaran. Menurut dia, kebakaran bisa dikendalikan sejak awal oleh pemerintah.

Baca juga: BNPB Tebar 1 Ton Garam di Langit Aceh Barat untuk Modifikasi Cuaca Padamkan Karhutla

“Pengalaman berbagai negara menunjukkan pengelolaan kebakaran yang efektif memerlukan pencegahan, kesiapsiagaan, deteksi dini, pemadaman cepat, restorasi ekosistem, serta keterlibatan masyarakat termasuk kemungkinan melalui pembakaran terkendali pada ekosistem tertentu, meskipun demikian ini diperlukan kajian mendalam terutama dampak negatif yang kemungkinan terjadi,” sebut dia.

Peneliti Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Nisa Novita menambahkan berdasarkan kajian bersama Kemenhut dan Oregon State University selama lebih dari dua dekade di Kalimantan, ada korelasi dan konsisten antara El Niño, frekuensi kebakaran, dengan luas gambut yang terbakar.

“Temuan kami menunjukkan bahwa El Niño secara konsisten meningkatkan risiko kebakaran, terutama di lanskap gambut yang telah terdegradasi. Karena itu, pendekatan pembakaran terkendali harus diposisikan secara hati-hati sebagai bagian dari strategi pengelolaan risiko kebakaran yang lebih luas, dengan memastikan perlindungan penuh pada ekosistem gambut dan mengedepankan pencegahan berbasis lanskap,” beber Nisa.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Tak Hanya di Kelas, Siswa SD YPTSS Belajar Menjaga Lingkungan dari Alam
Tak Hanya di Kelas, Siswa SD YPTSS Belajar Menjaga Lingkungan dari Alam
Swasta
Emisi Metana TPA Berubah Menurut Musim, MERIT Usulkan Perhitungan Lebih Spesifik
Emisi Metana TPA Berubah Menurut Musim, MERIT Usulkan Perhitungan Lebih Spesifik
LSM/Figur
Potensi Karbon Biru Indonesia Besar, Tata Kelola Pesisir Masih Terfragmentasi
Potensi Karbon Biru Indonesia Besar, Tata Kelola Pesisir Masih Terfragmentasi
Pemerintah
Dampak El Nino, Lautan Global Alami Rekor Suhu Panas 100 Hari Berturut
Dampak El Nino, Lautan Global Alami Rekor Suhu Panas 100 Hari Berturut
Pemerintah
Emisi Metana dari TPA Naik Lebih 20 Kali Lipat Saat Musim Kemarau
Emisi Metana dari TPA Naik Lebih 20 Kali Lipat Saat Musim Kemarau
LSM/Figur
Google dan NASA Luncurkan AI untuk Pantau Emisi Metana dari Luar Angkasa
Google dan NASA Luncurkan AI untuk Pantau Emisi Metana dari Luar Angkasa
Pemerintah
Menjaga Anak Saat Orang Tua Bekerja, Cerita TPA Perkebunan di Solok Selatan
Menjaga Anak Saat Orang Tua Bekerja, Cerita TPA Perkebunan di Solok Selatan
Swasta
PLN Siap Kembangkan Panas Bumi Gunung Ungaran, Kajian Lingkungan dan Sosial Jadi Perhatian
PLN Siap Kembangkan Panas Bumi Gunung Ungaran, Kajian Lingkungan dan Sosial Jadi Perhatian
BUMN
Gelar Rembug Nasional 2026, KTNA Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Pertanian dan Perikanan
Gelar Rembug Nasional 2026, KTNA Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Pertanian dan Perikanan
LSM/Figur
Kenaikan Suhu 1 Derajat Celsius Bisa Pangkas Pendapatan UMKM hingga 14 Persen
Kenaikan Suhu 1 Derajat Celsius Bisa Pangkas Pendapatan UMKM hingga 14 Persen
Pemerintah
Dampak Panas Ekstrem, Sebabkan Kerugian Finansial Dunia Kerja
Dampak Panas Ekstrem, Sebabkan Kerugian Finansial Dunia Kerja
Pemerintah
Bagaimana Negara Cegah Bencana Jadi Krisis Pangan, Analisis Tunjukan
Bagaimana Negara Cegah Bencana Jadi Krisis Pangan, Analisis Tunjukan
Pemerintah
Asap Kebakaran Hutan Terbukti Lebih Toksik dari Polusi Udara Lainnya
Asap Kebakaran Hutan Terbukti Lebih Toksik dari Polusi Udara Lainnya
Pemerintah
Udara Bersih Berdampak Positif pada Perkembangan Anak Usia Dini
Udara Bersih Berdampak Positif pada Perkembangan Anak Usia Dini
Pemerintah
Kebakaran Hutan Dorong Populasi Gajah Sumatra ke Ambang Kepunahan
Kebakaran Hutan Dorong Populasi Gajah Sumatra ke Ambang Kepunahan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau