JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mencapai 81.077 hektare pada Januari-Mei 2026. Angka ini naik hampir delapan kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun 2025, yakni 10.444 hektare.
Deputi Klimatologi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Ardhasena Sopaheluwakan mengungkapkan jumlah titik panas (hotspot) yang terpantau sejak 1 Januari hingga 8 Juni 2026 sebanyak 2.312 titik.
Konsentrasi tertinggi tercatat di Riau dengan 607 titik, disusul Kalimantan Barat dengan 478 titik, serta Aceh dengan 220 titik. BMKG juga memprediksi jumlah hotspot akan terus meningkat seiring menguatnya El Nino.
“Karena itu, sinergi antar lembaga sangat penting untuk memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan yang memiliki berbagai dimensi. Mulai dari dimensi sains, dengan peringatan dini dari BMKG, hingga dimensi mitigasi yang menjangkau tingkat masyarakat,” kata Ardhasena dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Baca juga: Kemenhut Optimalkan Operasi Pemadaman Karhutla di 4 Provinsi Sumatera
Di tengah meningkatnya risiko karhutla akibat kondisi iklim yang semakin kering, berbagai pendekatan pengelolaan kebakaran menjadi perhatian termasuk pembakaran terkendali atau prescribed burning yang sejak lama digunakan berbagai negara seperti Amerika Serikat, Australia, dan Kanada.
Pakar Pengelolaan Kebakaran dari The Nature Conservancy (TNC), McRee Anderson menuturkan pembakaran terkendali dapat mempercepat regenerasi hutan, mengurangi akumulasi bahan bakar alami seperti daun kering, ranting, dan rumput yang memicu kebakaran besar.
Kemudian, mengendalikan spesies invasif, menjaga keseimbangan ekosistem alami, serta meningkatkan kesuburan tanah.
Meski di berbagai negara praktik pembakaran terkendali terbukti memberikan manfaat, penerapannya di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dari sisi regulasi, kapasitas pengawasan, dan karakteristik ekosistem. Pakar Kebakaran Hutan dan Lahan, Israr Albar menjelaskan kebijakan di Indonesia masih mengedepankan larangan pembakaran hutan dan lahan.
Kendati demikian, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih mengizinkan masyarakat lokal melakukan pembakaran terbatas maksimal 2 hektare.
“Ini bisa menjadi pertimbangan kemungkinan pembakaran terkendali dapat dilakukan, khususnya di lahan bermineral. Teknik ini berpotensi menjadi salah satu solusi untuk mengurangi akumulasi bahan bakar alami di kawasan rawan kebakaran, sepanjang dilakukan dengan perencanaan dan pengawasan yang ketat, namun praktik ini tidak boleh diterapkan di ekosistem gambut,” tutur Israr.
Baca juga: BNPB Tebar 1 Ton Garam di Langit Aceh Barat untuk Modifikasi Cuaca Padamkan Karhutla
“Pengalaman berbagai negara menunjukkan pengelolaan kebakaran yang efektif memerlukan pencegahan, kesiapsiagaan, deteksi dini, pemadaman cepat, restorasi ekosistem, serta keterlibatan masyarakat termasuk kemungkinan melalui pembakaran terkendali pada ekosistem tertentu, meskipun demikian ini diperlukan kajian mendalam terutama dampak negatif yang kemungkinan terjadi,” sebut dia.
Peneliti Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Nisa Novita menambahkan berdasarkan kajian bersama Kemenhut dan Oregon State University selama lebih dari dua dekade di Kalimantan, ada korelasi dan konsisten antara El Niño, frekuensi kebakaran, dengan luas gambut yang terbakar.
“Temuan kami menunjukkan bahwa El Niño secara konsisten meningkatkan risiko kebakaran, terutama di lanskap gambut yang telah terdegradasi. Karena itu, pendekatan pembakaran terkendali harus diposisikan secara hati-hati sebagai bagian dari strategi pengelolaan risiko kebakaran yang lebih luas, dengan memastikan perlindungan penuh pada ekosistem gambut dan mengedepankan pencegahan berbasis lanskap,” beber Nisa.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya