Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
KERJA sama antara Indonesia dan Singapura dalam mengembangkan ekonomi sirkular menunjukkan semakin besarnya perhatian terhadap model pembangunan yang fokus pada keberlanjutan.
Di tengah tekanan yang meningkat terhadap sumber daya alam, bertambahnya jumlah sampah, dan kebutuhan untuk beralih ke ekonomi hijau, ekonomi sirkular kini dilihat bukan hanya sebagai konsep untuk pelestarian lingkungan, tetapi juga sebagai pendekatan pembangunan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan tata kelola.
Bagi Indonesia, kolaborasi ini menjadi tanda positif bahwa pengelolaan sumber daya tidak lagi dilihat dari sudut pandang tradisional yang hanya mengutamakan produksi dan konsumsi.
Namun, di balik semangat positif itu, terdapat pertanyaan penting yang perlu dijawab: Apakah Indonesia benar-benar siap untuk mengubah sampah dan limbah menjadi sumber daya ekonomi yang bernilai?
Baca juga: Mandat Palsu, Data Curian: Bedah Kebohongan BEM Bersatu
Pertanyaan ini menjadi semakin penting karena tantangan dalam ekonomi sirkular tidak hanya berkaitan dengan teknologi atau investasi, melainkan juga melibatkan kemampuan kelembagaan, regulasi, pendanaan, dan praktik tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor bisnis, serta masyarakat.
Dalam metode pembangunan tradisional, kegiatan ekonomi biasanya mengikuti pola linier.
Sumber daya alam diambil, diproses menjadi barang, digunakan, dan akhirnya dibuang sebagai limbah.
Model ini telah menjadi dasar bagi pertumbuhan ekonomi selama bertahun-tahun, tetapi di sisi lain juga menimbulkan dampak yang semakin negatif terhadap lingkungan.
Ekonomi sirkular memberikan pendekatan yang lain. Alih-alih melihat limbah sebagai akhir dari suatu proses, ekonomi sirkular berusaha untuk menjaga nilai produk, materi, dan sumber daya selama mungkin dengan mengurangi penggunaan bahan baku, menggunakan kembali, mendaur ulang, hingga memanfaatkan kembali sebagai sumber energi.
Dalam konteks ini, sampah tidak lagi dianggap sebagai beban yang harus dibuang, tetapi sebagai sumber daya yang bisa dimanfaatkan kembali dalam siklus ekonomi. Perubahan cara pandang ini adalah inti dari ekonomi sirkular.
Salah satu pandangan yang sering muncul dalam banyak diskusi publik adalah bahwa masalah lingkungan di Indonesia disebabkan oleh kekurangan regulasi.
Namun, dalam kerangka ekonomi sirkular dan pengelolaan limbah, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai kebijakan yang cukup memadai.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengenai Pengelolaan Sampah telah mengubah cara pandang pengelolaan limbah dari metode pengumpulan dan pembuangan menjadi strategi yang lebih terpadu dalam pengurangan dan penanganan sampah.
Selanjutnya, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 mengenai Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang memiliki tujuan untuk mengurangi dan menangani sampah di tingkat nasional.
Pada tingkatan yang lebih strategis, ekonomi sirkular kini menjadi fokus dalam agenda pembangunan nasional melalui RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya