Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skema EPR Baru: Sampah Susah Didaur Ulang, Produsen Sampah Bayar Lebih Mahal

Kompas.com, 4 Juli 2026, 18:52 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mengenakan biaya lebih tinggi kepada produsen yang menghasilkan kemasan atau limbah residu yang sulit didaur ulang.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan skema Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas untuk mendorong penggunaan kemasan yang lebih ramah lingkungan.

Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH Agus Rusly mengatakan, besaran biaya yang dibayarkan produsen akan disesuaikan dengan tingkat kemudahan suatu kemasan untuk didaur ulang.

"Yang bisa mewadahi bagaimana mekanisme pengambilan kembali kemasan-kemasan plastik sachet. Semakin susah di-recycle, semakin mahal bayarnya. Sehingga pakailah material yang mudah untuk bisa di-recycle," ujar Agus dalam diskusi Membedah Peta Jalan EPR Jakarta pada Jakarta Eco Future Fest 2026 di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Baca juga: Jakarta Jadi Barometer Keberhasilan Kebijakan Tanggung Jawab Produsen Atasi Sampah

Menurut Agus, salah satu tantangan terbesar berasal dari kemasan multilayer yang banyak digunakan pada produk konsumsi sehari-hari, seperti mi instan, sampo, hingga popok sekali pakai.

Ia mencontohkan, satu perusahaan produsen mi instan saja dapat menghasilkan sekitar 20 miliar bungkus multilayer setiap tahun. Jumlah tersebut diperkirakan setara dengan sekitar 40.000 ton limbah residu yang sulit didaur ulang.

Revisi peraturan

KLH saat ini tengah merevisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 75 Tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen. Revisi tersebut ditargetkan rampung pada September 2026.

Salah satu perubahan utama dalam regulasi baru itu adalah mengubah pelaksanaan EPR dari yang sebelumnya bersifat sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory) bagi seluruh produsen.

"Kami ingin semua ikut, tanpa kecuali. Kalau bahasa sekarang, no one left behind," kata Agus.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, pemerintah juga akan membentuk Packaging Recovery Organization (PRO) yang berfungsi menghimpun produsen dalam menjalankan kewajiban pengumpulan dan pengelolaan kembali sampah kemasan pascakonsumsi.

Agus mengatakan, KLH telah mengidentifikasi sekitar 200 perusahaan produsen berskala besar yang menguasai lebih dari 70 persen pangsa pasar di Indonesia. Menurutnya, keterlibatan kelompok produsen ini akan sangat menentukan keberhasilan pengurangan sampah kemasan secara nasional.

Baca juga: Ledakan Penduduk di Kawasan Industri Morowali Picu Krisis Sampah

Namun hingga kini, implementasi EPR masih terbatas. Dari sekitar 8.600 perusahaan makanan dan minuman di Indonesia, baru 26 perusahaan yang telah menyusun peta jalan pengurangan sampah sesuai ketentuan pemerintah.

Karena itu, KLH juga mulai menggandeng pelaku usaha asing, termasuk perusahaan Jepang dan Korea Selatan, agar ikut menjalankan skema EPR. Salah satu upaya yang dilakukan ialah menjalin komunikasi dengan Japan External Trade Organization (JETRO) untuk mendorong perusahaan Jepang di Indonesia menyusun peta jalan pengurangan sampah.

Sementara itu, Chief Executive Officer sekaligus Co-founder Rekosistem Ernest Layman menilai Jakarta membutuhkan keterlibatan lebih besar dari kalangan produsen untuk mempercepat pengurangan sampah dari sumbernya.

Menurut dia, pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah atau segelintir perusahaan yang telah menjalankan EPR.

"Enggak bisa hanya satu atau dua perusahaan saja. Brand-brand lain juga harus ikut. Enggak bisa hanya pemerintah yang mendorong, masyarakat dan produsen juga harus berpartisipasi dalam program-program yang sudah dibangun," ujar Ernest.

Ia menilai Jakarta saat ini sedang berpacu dengan waktu untuk mengurangi timbulan sampah yang terus menumpuk di tempat pemrosesan akhir (TPA). Di sisi lain, perubahan sistem pengelolaan sampah, termasuk penerapan EPR, membutuhkan proses adaptasi yang tidak singkat.

"Tantangannya kita sedang berkejar dengan waktu. Masalah sampah di TPA sudah menjadi persoalan hari ini. Karena itu transformasi harus dilakukan lebih cepat melalui inovasi, simplifikasi, dan kolaborasi yang saling mendukung," katanya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Uji Gagasan di Desa Binaan Bakti BCA, Gen Z Belajar Beradaptasi dan Mendengar Warga
Uji Gagasan di Desa Binaan Bakti BCA, Gen Z Belajar Beradaptasi dan Mendengar Warga
Swasta
Suhu Gurun Makin Ekstrem, Unta Mulai Kesulitan Bertahan Hidup
Suhu Gurun Makin Ekstrem, Unta Mulai Kesulitan Bertahan Hidup
Pemerintah
Kemendagri Dorong Pembenahan Tata Kelola Desa untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan
Kemendagri Dorong Pembenahan Tata Kelola Desa untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan
Pemerintah
Suhu Laut Naik, Kemampuan Padang Lamun Menyimpan Karbon Alami Merosot
Suhu Laut Naik, Kemampuan Padang Lamun Menyimpan Karbon Alami Merosot
Pemerintah
Studi Ungkap 25 Persen Emisi Karbon Sektor Pelayaran Dunia dari Kapal di Sungai
Studi Ungkap 25 Persen Emisi Karbon Sektor Pelayaran Dunia dari Kapal di Sungai
Pemerintah
Dampak Karhutla Tak Cukup Dihitung dari Luas Lahan dan Emisi Karbon
Dampak Karhutla Tak Cukup Dihitung dari Luas Lahan dan Emisi Karbon
LSM/Figur
Emisi Gas Rumah Kaca dari Sawah Dunia Naik 2 Kali Lipat dalam 60 Tahun
Emisi Gas Rumah Kaca dari Sawah Dunia Naik 2 Kali Lipat dalam 60 Tahun
Pemerintah
Cara Mengenalkan Alam Tentukan Respons Anak Terhadap Lingkungan
Cara Mengenalkan Alam Tentukan Respons Anak Terhadap Lingkungan
Pemerintah
Konservasi Spesies Indonesia Tak Cukup Andalkan Data, Perlu Kolaborasi Lintas Pihak
Konservasi Spesies Indonesia Tak Cukup Andalkan Data, Perlu Kolaborasi Lintas Pihak
LSM/Figur
Harga Gandum Terancam Naik 3 Kali Lipat Akibat Perubahan Iklim
Harga Gandum Terancam Naik 3 Kali Lipat Akibat Perubahan Iklim
Pemerintah
Perempuan Timur Indonesia dalam Transisi Energi
Perempuan Timur Indonesia dalam Transisi Energi
Pemerintah
Pertemanan Perempuan di Kantor Berkontribusi pada Stabilitas Perusahaan
Pertemanan Perempuan di Kantor Berkontribusi pada Stabilitas Perusahaan
Pemerintah
Minyak Sawit dari Lahan Bekas Karhutla 2026 Berisiko Tak Bisa Masuk Pasar Eropa
Minyak Sawit dari Lahan Bekas Karhutla 2026 Berisiko Tak Bisa Masuk Pasar Eropa
LSM/Figur
Super El Nino Berpotensi Ubah Pola Cuaca Ekstrem di 12 Kota Besar Asia
Super El Nino Berpotensi Ubah Pola Cuaca Ekstrem di 12 Kota Besar Asia
Pemerintah
Sektor Agribisnis Terancam Rugi Rp112,9 Triliun Akibat Biaya Air Tersembunyi
Sektor Agribisnis Terancam Rugi Rp112,9 Triliun Akibat Biaya Air Tersembunyi
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau