KOMPAS.com - Produk minyak kelapa sawit yang berasal dari lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2026 berisiko tidak dapat masuk ke pasar Uni Eropa.
Hal tersebut berkaitan dengan penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang mensyaratkan produk komoditas, termasuk kelapa sawit, tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi atau kerusakan hutan setelah 31 Desember 2020.
Dengan demikian, apabila kawasan hutan yang terbakar pada 2026 kemudian dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit, produk yang berasal dari lahan tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk dipasarkan ke Uni Eropa.
Baca juga: Prabowo Bertolak ke Sumatera Cek Penanganan Karhutla, Titik Awal di Riau
Kepala Divisi Riset Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS) Dimas Haryo Pamungkas mengatakan, ketentuan tersebut membuat perusahaan perlu memastikan asal tandan buah segar (TBS) yang digunakan sebagai bahan baku.
"Kalau memang hutan yang saat ini terbakar nanti kemudian menjadi kebun sawit, maka itu akan ditandai sebagai areal yang terlarang untuk dijual ke Eropa," ujar Dimas kepada Kompas.com, Minggu (23/8/2026).
Menurut dia, perusahaan yang ingin mengekspor produk sawit ke Eropa harus selektif dalam mengambil bahan baku dari kebun yang memiliki riwayat penggunaan lahan sesuai dengan persyaratan EUDR.
"Kalau nantinya akan ada industri yang menjual produknya ke Eropa, mereka harus selektif mengambil TBS bahan baku dari areal-areal sawit yang misalnya itu berasal dari bekas kebakaran hutan saat ini," katanya.
Meski demikian, Dimas mengingatkan bahwa kebakaran lahan tidak serta-merta menunjukkan adanya rencana pembukaan perkebunan kelapa sawit.
Menurut dia, terdapat berbagai kemungkinan penyebab dan motif di balik terjadinya karhutla, terutama ketika kebakaran terjadi pada musim kemarau dan kondisi kekeringan akibat fenomena El Nino.
"Tapi itu kan masih dugaan kita sekarang. Kita enggak tahu nih apakah nantinya ke depan areal yang terbakar ini akan dibangun sawit atau sawah, enggak tahu kita," ujar Dimas.
Ia menambahkan, bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah beroperasi, kebakaran justru dapat menimbulkan kerugian finansial besar.
Pasalnya, kebakaran dapat menghancurkan tanaman kelapa sawit yang membutuhkan waktu bertahun-tahun hingga dapat menghasilkan buah.
Ketika terjadi kebakaran, perusahaan harus kehilangan tanaman yang telah produktif dan melakukan investasi kembali untuk membangun perkebunan. Upaya pemadaman juga membutuhkan biaya besar, terutama ketika terjadi kemarau ekstrem dan sumber air terbatas.
Menurut Dimas, Indonesia perlu memperkuat pemetaan dan verifikasi terhadap lahan yang terbakar untuk memastikan apakah kawasan tersebut benar-benar merupakan hutan atau bukan.
Hal ini penting karena status lahan akan berkaitan dengan penerapan ketentuan EUDR dan kredibilitas data Indonesia di pasar internasional.
Baca juga: Penanganan Karhutla di Tengah Keterbatasan Air: Tambah Helikopter hingga Bangun Embung
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya