Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
PADA 7 Juli 2026, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat berdiri di atas lumpur pesisir Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), menanam bibit mangrove bersama masyarakat, TNI, Polri, dan pegiat lingkungan, dalam satu kegiatan bertajuk Mangrove for Life.
Kementerian LH, PT Freeport Indonesian, dan Pemerintah Provinsi NTB bersama-sama menanam mangrove sebagai bagian dari gerakan nasional menanam dua miliar pohon untuk memperbaiki ekosistem alam, khususnya ekosistem kawasan pesisir.
Di hadapan publik, Menteri Jumhur Hidayat menyampaikan fakta yang mengguncang, yaitu 30 persen hutan mangrove Indonesia sudah rusak atau 700 ribu hektare mangrove Indonesia rusak dari 3,4 juta hektare mangrove nasional, luas yang setara dengan gabungan Provinsi Banten dan DKI Jakarta. Seruan pertobatan ekologis pun dikumandangkan sebagai jawaban atas krisis ini (Kompas.com, 7 Juli 2026).
Ada pertanyaan mendasar yang muncul: Apakah seruan moral cukup untuk menebus kerusakan ekologis yang lahir dari kebijakan pembangunan eksploitatif selama puluhan tahun?
Ataukah hanya akan menjadi khotbah indah tanpa konsekuensi nyata?
Seruan ini, meski menggugah, berisiko jatuh ke dalam jebakan simbolisme.
Penanaman bibit mangrove di Sumbawa memang penting sebagai aksi nyata, tetapi tidak akan mampu mengejar kerusakan yang sudah mencapai ratusan ribu hektare.
Baca juga: Sihir Messi dan Mesir yang Kembali Jatuh ke Bumi
Tanpa kebijakan struktural yang tegas, kegiatan ini hanya akan menjadi ritual tahunan yang mengulang pola lama: menanam di satu sisi, merusak di sisi lain.
Lebih jauh, pernyataan Menteri LH di lapangan menunjukkan adanya upaya untuk mengikat dimensi moral dengan dimensi ekologis.
Namun, jika tidak diikuti dengan audit izin, pencabutan konsesi, dan penegakan hukum, maka seruan pertobatan hanya akan menjadi retorika. Pertobatan ekologis sejati menuntut keberanian politik, bukan sekadar seremoni.
Istilah pertobatan ekologis bukanlah ciptaan baru. Paus Fransiskus melalui Ensiklik Laudato Si’ pada tanggal 24 Mei 2015 menyerukan “perubahan hati dan gaya hidup” agar manusia berhenti memperlakukan bumi sebagai objek eksploitasi.
Di Indonesia, istilah ini mulai dipakai oleh jaringan gereja, kampus, dan NGO sejak 2016, lalu masuk ke ruang kebijakan pada 2023–2024.
Bahaya muncul ketika bahasa agama dipakai untuk menutupi struktur kuasa.
Ketika semua pihak disuruh “bertobat”, maka korporasi perusak, pejabat pemberi izin, dan petani serta nelayan miskin disetarakan, walaupun bobot tanggung jawab berbeda.
Konversi mangrove menjadi tambak, reklamasi, penebangan untuk arang, dan lemahnya penegakan hukum adalah hasil keputusan politik dan ekonomi, bukan sekadar “kurang sadar bersama” (KeSEMaT, 2026).
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya