JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Auriga Nusantara memperkirakan sekitar 41,5 juta hektar tutupan hutan di Indonesia berada dalam kondisi rentan terhadap deforestasi dalam beberapa tahun ke depan.
Kawasan tersebut dinilai belum memiliki perlindungan hukum yang memadai sehingga berpotensi dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit maupun kegiatan usaha ekstraktif lainnya.
Direktur Eksekutif Yayasan Auriga Nusantara, Timer Manurung, menjelaskan angka tersebut terdiri atas sekitar 32,8 juta hektar hutan produksi dan 8,7 juta hektar tutupan hutan yang berada di areal penggunaan lain (APL).
Baca juga: 60 Persen Lembaga Keuangan Terkemuka di Dunia Abaikan Risiko Deforestasi
Menurut dia, hutan di kawasan APL memiliki kerentanan lebih tinggi karena status lahannya tidak memberikan perlindungan hukum sebagaimana kawasan hutan.
"Artinya, sekitar tiga kali luas Pulau Jawa tidak dilindungi secara hukum. Ini menjadi daerah deforestasi Indonesia ke depannya," ujar Timer dalam Simposium "Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup (LH): Tantangan Hukum 2026–2030", Kamis (16/7/2026).
Timer mengatakan, sekitar 58 persen deforestasi di Indonesia terjadi secara legal karena telah mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pembukaan hutan untuk proyek strategis nasional (PSN).
Kondisi tersebut, menurut dia, membuat banyak kasus penggundulan hutan tidak dipandang sebagai pelanggaran hukum, meskipun tetap mengakibatkan hilangnya tutupan hutan.
"Deforestasi menurut pembacaan kami akan tetap tinggi, bahkan bisa meningkat atau bertahan di kisaran 200.000 hektar per tahun karena berbagai proyek pemerintah di kawasan hutan sudah direncanakan. Ruang untuk deforestasi sudah dibuka, tetapi penegakan hukum tidak membacanya sebagai pelanggaran karena legal," kata Timer.
Selain persoalan regulasi, Auriga juga menyoroti lemahnya pengawasan kawasan hutan akibat ketimpangan distribusi sumber daya manusia (SDM) dan anggaran.
Timer menilai persoalan utamanya bukan hanya keterbatasan jumlah personel atau anggaran, melainkan penempatan aparat yang belum sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Ia mengatakan Kementerian Kehutanan memiliki puluhan ribu pegawai, tetapi sebagian besar bertugas di Jakarta maupun ibu kota provinsi.
"Tesisnya adalah hutan kita sebenarnya tidak dijaga. Orang-orang yang seharusnya menjaga hutan justru tidak berada di hutan," ujarnya.
Auriga mencatat adanya kesenjangan anggaran pengelolaan kawasan konservasi antardaerah.
Pada periode 2022–2023, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera mengelola sekitar 1,4 juta hektar kawasan konservasi dengan anggaran sekitar Rp191 miliar atau sekitar Rp1,7 juta per hektar per tahun.
Sementara itu, BKSDA Kalimantan mengelola sekitar 1,2 juta hektar dengan anggaran Rp99 miliar atau sekitar Rp360.000 per hektar per tahun.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya