KOMPAS.com - Komisi Eropa mulai menindak tegas seluruh negara anggotanya yang terlambat menerapkan undang-undang bangunan yang lebih ketat.
Melansir ESG News, Jumat (17/7/2026) pihak Komisi telah mengirimkan surat teguran resmi ke seluruh 27 pemerintah negara anggota setelah mereka gagal memasukkan aturan baru tentang Kinerja Energi Bangunan ke dalam hukum nasional mereka.
Negara-negara anggota sebenarnya diberi waktu hingga 29 Mei 2026 untuk melapor bahwa aturan tersebut sudah dijalankan. Namun, tidak ada satu pun negara yang berhasil menyelesaikannya tepat waktu.
Tindakan hukum ini membuat strategi pengurangan polusi bangunan di Eropa kembali menjadi sorotan. Sampai saat ini, sektor bangunan masih menjadi pengguna energi terbesar sekaligus penyumbang polusi utama di wilayah tersebut.
Pemerintah negara-negara anggota kini diberi waktu dua bulan untuk membalas teguran tersebut, menyelesaikan undang-undang mereka, dan melapor ke Komisi Eropa. Jika jawaban mereka dinilai tidak memuaskan, pemerintah pusat di Brussels dapat mengeluarkan peringatan lanjutan dan membawa kasus ini ke Pengadilan Uni Eropa.
Baca juga: SIG Gandeng BRIN Kembangkan Material Bangunan Rendah Emisi
Para pembuat kebijakan Uni Eropa telah mengesahkan aturan baru ini pada tahun 2024.
Aturan ini merupakan bagian inti dari rencana besar Uni Eropa agar seluruh bangunan bebas polusi pada tahun 2050.
Undang-undang tersebut mewajibkan semua bangunan rumah dan komersial baru untuk tidak lagi menghasilkan emisi bahan bakar fosil langsung di lokasi mulai tahun 2030. Sementara itu, untuk bangunan baru milik pemerintah, aturan ini wajib dipenuhi lebih cepat, yaitu mulai tahun 2028.
Negara-negara anggota juga harus membuat aturan untuk menghentikan penggunaan bahan bakar fosil pada sistem pemanas dan pendingin ruangan secara bertahap.
Undang-undang ini menetapkan tahun 2040 sebagai target untuk menghapus total penggunaan alat pemanas berbahan bakar fosil.
Batas waktu yang lebih cepat berlaku untuk bantuan dana bagi pemanas berbahan bakar fosil yang baru. Pemerintah di tiap negara diwajibkan untuk melarang pemberian bantuan dana tersebut sejak 1 Januari 2025.
"Bangunan adalah pengguna energi terbesar di Eropa. Menjalankan aturan ini adalah kunci untuk mendongkrak angka perbaikan bangunan hemat energi di Uni Eropa yang saat ini masih sangat rendah," ungkap Komisi Eropa.
"Cara ini juga akan menghemat tagihan listrik masyarakat dan pelaku usaha, mengurangi ketergantungan Eropa pada impor bahan bakar fosil, serta mewujudkan target seluruh bangunan bebas polusi pada tahun 2050," tulis mereka lagi.
Aturan baru ini tidak hanya berlaku untuk bangunan baru, tetapi juga untuk bangunan yang sudah lama berdiri. Pemerintah di setiap negara diwajibkan untuk memotong penggunaan energi di seluruh rumah tinggal dan bangunan bisnis yang sudah ada saat ini.
Untuk rumah tinggal, penggunaan energi rata-rata harus dipotong sebesar 16 persen pada tahun 2030. Jumlah potongan ini harus ditingkatkan lagi menjadi antara 20 hingga 22 persen pada tahun 2035.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya