JAKARTA, KOMPAS.com – PalmCo (PT Perkebunan Nusantara IV/PTPN IV) mendorong pemerintah memperjelas batas kawasan hutan dan non-kawasan hutan guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan petani kelapa sawit.
Direktur Utama PalmCo, Jatmiko Krisna Santosa, mengatakan kejelasan status lahan menjadi salah satu syarat penting untuk memperbaiki tata kelola industri sawit nasional sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di pasar global.
Menurut dia, masih banyak lahan yang secara administratif berstatus kawasan hutan meski telah lama dimanfaatkan masyarakat, bahkan memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Baca juga: Sebanyak 41,5 Juta Hektar Tutupan Hutan Berisiko Mengalami Deforestasi
"Hari ini di Indonesia sebetulnya ada hutan yang sudah lama menjadi kampung, bahkan menjadi kota. Ada juga lahan yang sudah memiliki SHM. Ini adalah fakta yang harus kita pikirkan bersama agar ditemukan solusinya," ujar Jatmiko, Senin (20/7/2026).
Ia mencontohkan, sekitar 3.500 petani sawit di Riau belum dapat mengikuti program peremajaan sawit rakyat (PSR) karena lahan mereka masih tercatat sebagai kawasan hutan, meskipun telah memiliki SHM.
Menurut Jatmiko, kondisi tersebut menunjukkan perlunya harmonisasi berbagai regulasi yang mengatur tata ruang, kawasan hutan, dan perizinan perkebunan agar tidak saling bertentangan.
Selain memberikan kepastian hukum, penyederhanaan tata ruang juga dinilai penting untuk mendukung pemenuhan standar keberlanjutan dan ketertelusuran (traceability) yang kini menjadi tuntutan pasar internasional.
Jatmiko menilai Indonesia dapat belajar dari Malaysia yang telah mengembangkan sistem traceability digital hingga tingkat petani.
Menurut dia, sistem tersebut menjadi salah satu faktor yang mendukung pengakuan Uni Eropa terhadap sertifikasi Malaysian Sustainable Palm Oil (MSPO).
"Malaysia sudah memiliki platform traceability hingga tingkat petani, pengepul, dan pabrik secara nasional. Bahkan konsumen dapat mengetahui asal produk melalui pemindaian barcode. Kita menuju ke arah itu," ujarnya.
Baca juga: Kemhut Revisi Aturan, Peran Kesatuan Pengelolaan Hutan Bakal Diperkuat
Ia menambahkan, persoalan legalitas lahan tidak hanya memicu tumpang tindih hak atas tanah, tetapi juga menghambat akses petani terhadap program peremajaan sawit rakyat, sertifikasi keberlanjutan, hingga berbagai bentuk dukungan teknis lainnya.
Di luar persoalan legalitas, petani sawit juga masih menghadapi berbagai tantangan lain, mulai dari penggunaan bibit yang belum memenuhi standar, keterbatasan modal usaha, hingga kesulitan memenuhi persyaratan traceability dan keberlanjutan.
Menurut Jatmiko, penguatan kelembagaan petani menjadi langkah penting untuk mempercepat penerapan praktik budidaya sawit berkelanjutan.
"Kalau kelembagaan petani kuat, diseminasi teknologi maupun penerapan operational excellence akan jauh lebih mudah. Dengan kondisi saat ini, tantangannya masih sangat besar," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menyebut Riau dan Kalimantan Tengah sebagai dua provinsi dengan persoalan paling kompleks terkait keterlanjuran pembangunan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan.
Menurut Surambo, salah satu kasus yang menonjol terjadi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, yang kini dihuni ribuan warga sekaligus menjadi habitat penting gajah sumatera.
"Dua provinsi yang sangat problematik soal keterlanjuran pembangunan perkebunan sawit dalam kawasan hutan adalah Riau dan Kalimantan Tengah. Namun, jika persoalan ini dapat diselesaikan, tata kelola sawit Indonesia akan menjadi jauh lebih baik," ujar Surambo dalam webinar pada Desember 2025.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya