Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PalmCo Dorong Pemerintah Perjelas Batas Kawasan Hutan untuk Beri Kepastian Hukum

Kompas.com, 20 Juli 2026, 12:55 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PalmCo (PT Perkebunan Nusantara IV/PTPN IV) mendorong pemerintah memperjelas batas kawasan hutan dan non-kawasan hutan guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan petani kelapa sawit.

Direktur Utama PalmCo, Jatmiko Krisna Santosa, mengatakan kejelasan status lahan menjadi salah satu syarat penting untuk memperbaiki tata kelola industri sawit nasional sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di pasar global.

Menurut dia, masih banyak lahan yang secara administratif berstatus kawasan hutan meski telah lama dimanfaatkan masyarakat, bahkan memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Baca juga: Sebanyak 41,5 Juta Hektar Tutupan Hutan Berisiko Mengalami Deforestasi

"Hari ini di Indonesia sebetulnya ada hutan yang sudah lama menjadi kampung, bahkan menjadi kota. Ada juga lahan yang sudah memiliki SHM. Ini adalah fakta yang harus kita pikirkan bersama agar ditemukan solusinya," ujar Jatmiko, Senin (20/7/2026).

Ia mencontohkan, sekitar 3.500 petani sawit di Riau belum dapat mengikuti program peremajaan sawit rakyat (PSR) karena lahan mereka masih tercatat sebagai kawasan hutan, meskipun telah memiliki SHM.

Menurut Jatmiko, kondisi tersebut menunjukkan perlunya harmonisasi berbagai regulasi yang mengatur tata ruang, kawasan hutan, dan perizinan perkebunan agar tidak saling bertentangan.

Selain memberikan kepastian hukum, penyederhanaan tata ruang juga dinilai penting untuk mendukung pemenuhan standar keberlanjutan dan ketertelusuran (traceability) yang kini menjadi tuntutan pasar internasional.

Jatmiko menilai Indonesia dapat belajar dari Malaysia yang telah mengembangkan sistem traceability digital hingga tingkat petani.

Menurut dia, sistem tersebut menjadi salah satu faktor yang mendukung pengakuan Uni Eropa terhadap sertifikasi Malaysian Sustainable Palm Oil (MSPO).

"Malaysia sudah memiliki platform traceability hingga tingkat petani, pengepul, dan pabrik secara nasional. Bahkan konsumen dapat mengetahui asal produk melalui pemindaian barcode. Kita menuju ke arah itu," ujarnya.

Baca juga: Kemhut Revisi Aturan, Peran Kesatuan Pengelolaan Hutan Bakal Diperkuat

Ia menambahkan, persoalan legalitas lahan tidak hanya memicu tumpang tindih hak atas tanah, tetapi juga menghambat akses petani terhadap program peremajaan sawit rakyat, sertifikasi keberlanjutan, hingga berbagai bentuk dukungan teknis lainnya.

Di luar persoalan legalitas, petani sawit juga masih menghadapi berbagai tantangan lain, mulai dari penggunaan bibit yang belum memenuhi standar, keterbatasan modal usaha, hingga kesulitan memenuhi persyaratan traceability dan keberlanjutan.

Sawit berkelanjutan

Menurut Jatmiko, penguatan kelembagaan petani menjadi langkah penting untuk mempercepat penerapan praktik budidaya sawit berkelanjutan.

"Kalau kelembagaan petani kuat, diseminasi teknologi maupun penerapan operational excellence akan jauh lebih mudah. Dengan kondisi saat ini, tantangannya masih sangat besar," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menyebut Riau dan Kalimantan Tengah sebagai dua provinsi dengan persoalan paling kompleks terkait keterlanjuran pembangunan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan.

Menurut Surambo, salah satu kasus yang menonjol terjadi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, yang kini dihuni ribuan warga sekaligus menjadi habitat penting gajah sumatera.

"Dua provinsi yang sangat problematik soal keterlanjuran pembangunan perkebunan sawit dalam kawasan hutan adalah Riau dan Kalimantan Tengah. Namun, jika persoalan ini dapat diselesaikan, tata kelola sawit Indonesia akan menjadi jauh lebih baik," ujar Surambo dalam webinar pada Desember 2025.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
 Primata Kunci Cegah Kepunahan Massal akibat Perubahan Iklim
Primata Kunci Cegah Kepunahan Massal akibat Perubahan Iklim
Pemerintah
IATA: Penerbangan Ramah Lingkungan Mahal dan Maskapai Tak Sanggup Tanggung Sendiri
IATA: Penerbangan Ramah Lingkungan Mahal dan Maskapai Tak Sanggup Tanggung Sendiri
Pemerintah
Peta Risiko Penyakit Menular Lewat Air Bergeser akibat Perubahan Iklim
Peta Risiko Penyakit Menular Lewat Air Bergeser akibat Perubahan Iklim
LSM/Figur
Pasar Hijau Tembus Rp179,77 Kuadriliun, Asia Makin Dominan
Pasar Hijau Tembus Rp179,77 Kuadriliun, Asia Makin Dominan
Pemerintah
Pertamina Usul Blending SAF 1 Persen Rute Jakarta-Bali, Jaga Keseimbangan Emisi dan Harga Tiket Pesawat
Pertamina Usul Blending SAF 1 Persen Rute Jakarta-Bali, Jaga Keseimbangan Emisi dan Harga Tiket Pesawat
BUMN
Angka Vaksinasi Naik Tipis, Jutaan Anak Masih Belum Terlindungi
Angka Vaksinasi Naik Tipis, Jutaan Anak Masih Belum Terlindungi
Pemerintah
Samator Lanjutkan Revitalisasi Sungai Jagir, Targetkan Penataan Sepanjang 775 Meter
Samator Lanjutkan Revitalisasi Sungai Jagir, Targetkan Penataan Sepanjang 775 Meter
Swasta
PalmCo Dorong Pemerintah Perjelas Batas Kawasan Hutan untuk Beri Kepastian Hukum
PalmCo Dorong Pemerintah Perjelas Batas Kawasan Hutan untuk Beri Kepastian Hukum
BUMN
Emisi Melejit, Bakteri Pemakan Metana Kewalahan
Emisi Melejit, Bakteri Pemakan Metana Kewalahan
LSM/Figur
UE Tindak Tegas 27 Negara Anggota Soal Aturan Bangunan Ramah Lingkungan
UE Tindak Tegas 27 Negara Anggota Soal Aturan Bangunan Ramah Lingkungan
Pemerintah
Emisi Perjalanan Penonton Piala Dunia Jauh Lebih Tinggi Dibanding Acaranya
Emisi Perjalanan Penonton Piala Dunia Jauh Lebih Tinggi Dibanding Acaranya
Pemerintah
Studi: Kebakaran Hutan Kanada Bikin Puluhan Spesies Burung di New York Lebih Sulit Ditemukan
Studi: Kebakaran Hutan Kanada Bikin Puluhan Spesies Burung di New York Lebih Sulit Ditemukan
LSM/Figur
ITB Kembangkan Pepton dari Maggot untuk Kurangi Ketergantungan Impor
ITB Kembangkan Pepton dari Maggot untuk Kurangi Ketergantungan Impor
LSM/Figur
Kebijakan Perlindungan Tanah Terbukti Sehatkan Lahan Pertanian
Kebijakan Perlindungan Tanah Terbukti Sehatkan Lahan Pertanian
Pemerintah
El Nino Bukan Vonis Kekeringan
El Nino Bukan Vonis Kekeringan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau