Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PalmCo Dorong Pemerintah Perjelas Batas Kawasan Hutan untuk Beri Kepastian Hukum

Kompas.com, 20 Juli 2026, 12:55 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PalmCo (PT Perkebunan Nusantara IV/PTPN IV) mendorong pemerintah memperjelas batas kawasan hutan dan non-kawasan hutan guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan petani kelapa sawit.

Direktur Utama PalmCo, Jatmiko Krisna Santosa, mengatakan kejelasan status lahan menjadi salah satu syarat penting untuk memperbaiki tata kelola industri sawit nasional sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di pasar global.

Menurut dia, masih banyak lahan yang secara administratif berstatus kawasan hutan meski telah lama dimanfaatkan masyarakat, bahkan memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Baca juga: Sebanyak 41,5 Juta Hektar Tutupan Hutan Berisiko Mengalami Deforestasi

"Hari ini di Indonesia sebetulnya ada hutan yang sudah lama menjadi kampung, bahkan menjadi kota. Ada juga lahan yang sudah memiliki SHM. Ini adalah fakta yang harus kita pikirkan bersama agar ditemukan solusinya," ujar Jatmiko, Senin (20/7/2026).

Ia mencontohkan, sekitar 3.500 petani sawit di Riau belum dapat mengikuti program peremajaan sawit rakyat (PSR) karena lahan mereka masih tercatat sebagai kawasan hutan, meskipun telah memiliki SHM.

Menurut Jatmiko, kondisi tersebut menunjukkan perlunya harmonisasi berbagai regulasi yang mengatur tata ruang, kawasan hutan, dan perizinan perkebunan agar tidak saling bertentangan.

Selain memberikan kepastian hukum, penyederhanaan tata ruang juga dinilai penting untuk mendukung pemenuhan standar keberlanjutan dan ketertelusuran (traceability) yang kini menjadi tuntutan pasar internasional.

Jatmiko menilai Indonesia dapat belajar dari Malaysia yang telah mengembangkan sistem traceability digital hingga tingkat petani.

Menurut dia, sistem tersebut menjadi salah satu faktor yang mendukung pengakuan Uni Eropa terhadap sertifikasi Malaysian Sustainable Palm Oil (MSPO).

"Malaysia sudah memiliki platform traceability hingga tingkat petani, pengepul, dan pabrik secara nasional. Bahkan konsumen dapat mengetahui asal produk melalui pemindaian barcode. Kita menuju ke arah itu," ujarnya.

Baca juga: Kemhut Revisi Aturan, Peran Kesatuan Pengelolaan Hutan Bakal Diperkuat

Ia menambahkan, persoalan legalitas lahan tidak hanya memicu tumpang tindih hak atas tanah, tetapi juga menghambat akses petani terhadap program peremajaan sawit rakyat, sertifikasi keberlanjutan, hingga berbagai bentuk dukungan teknis lainnya.

Di luar persoalan legalitas, petani sawit juga masih menghadapi berbagai tantangan lain, mulai dari penggunaan bibit yang belum memenuhi standar, keterbatasan modal usaha, hingga kesulitan memenuhi persyaratan traceability dan keberlanjutan.

Sawit berkelanjutan

Menurut Jatmiko, penguatan kelembagaan petani menjadi langkah penting untuk mempercepat penerapan praktik budidaya sawit berkelanjutan.

"Kalau kelembagaan petani kuat, diseminasi teknologi maupun penerapan operational excellence akan jauh lebih mudah. Dengan kondisi saat ini, tantangannya masih sangat besar," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menyebut Riau dan Kalimantan Tengah sebagai dua provinsi dengan persoalan paling kompleks terkait keterlanjuran pembangunan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan.

Menurut Surambo, salah satu kasus yang menonjol terjadi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, yang kini dihuni ribuan warga sekaligus menjadi habitat penting gajah sumatera.

"Dua provinsi yang sangat problematik soal keterlanjuran pembangunan perkebunan sawit dalam kawasan hutan adalah Riau dan Kalimantan Tengah. Namun, jika persoalan ini dapat diselesaikan, tata kelola sawit Indonesia akan menjadi jauh lebih baik," ujar Surambo dalam webinar pada Desember 2025.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Harga Minyak Naik, Indonesia Berisiko Rugi Rp 231 Triliun hingga Akhir 2026
Harga Minyak Naik, Indonesia Berisiko Rugi Rp 231 Triliun hingga Akhir 2026
LSM/Figur
Ilmuwan: Suhu Lautan Dunia Catat Rekor Terpanas sepanjang Bulan Juli
Ilmuwan: Suhu Lautan Dunia Catat Rekor Terpanas sepanjang Bulan Juli
Pemerintah
Penghijauan di Bandung Tak Cukup dengan Tanam Pohon, Harus Terhubung Jadi Koridor Hijau
Penghijauan di Bandung Tak Cukup dengan Tanam Pohon, Harus Terhubung Jadi Koridor Hijau
LSM/Figur
Kabar Baik, Angka Kerusakan Hutan Amazon Catat Rekor Terendah
Kabar Baik, Angka Kerusakan Hutan Amazon Catat Rekor Terendah
Pemerintah
IPB: Populasi Orang Utan Sumatra Turun dan Masuk Keadaan Darurat Konservasi
IPB: Populasi Orang Utan Sumatra Turun dan Masuk Keadaan Darurat Konservasi
LSM/Figur
Perubahan Iklim Perpanjang Durasi Panas Ekstrem hingga 4 Jam per Hari
Perubahan Iklim Perpanjang Durasi Panas Ekstrem hingga 4 Jam per Hari
Pemerintah
Pangan yang Dikonsumsi di Indonesia Didominasi Tanaman 'Naturalisasi' dari Amerika Latin
Pangan yang Dikonsumsi di Indonesia Didominasi Tanaman 'Naturalisasi' dari Amerika Latin
LSM/Figur
Bank Dunia: 520 Juta Warga Asia Selatan Terancam Panas Ekstrem Mematikan
Bank Dunia: 520 Juta Warga Asia Selatan Terancam Panas Ekstrem Mematikan
Pemerintah
Sempat Reda Pascapandemi, Angka Pengangguran Usia Muda Kini Naik Lagi
Sempat Reda Pascapandemi, Angka Pengangguran Usia Muda Kini Naik Lagi
Pemerintah
Harga Minyak Naik, APBN Tertekan, Saatnya Indonesia Percepat Energi Bersih
Harga Minyak Naik, APBN Tertekan, Saatnya Indonesia Percepat Energi Bersih
LSM/Figur
'Hutan Bukan Mainan': Menanam Harapan Lintas Generasi di Sedekah Hutan 2026
'Hutan Bukan Mainan': Menanam Harapan Lintas Generasi di Sedekah Hutan 2026
LSM/Figur
Hari Gajah Sedunia 2026: Hilangnya Hutan Jadi Ancaman Terbesar Gajah Sumatra
Hari Gajah Sedunia 2026: Hilangnya Hutan Jadi Ancaman Terbesar Gajah Sumatra
LSM/Figur
Karbon, Hutan Adat, dan Keadilan Tertunda
Karbon, Hutan Adat, dan Keadilan Tertunda
Pemerintah
Berdayakan 50.000 Warga, Armawati Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Berdayakan 50.000 Warga, Armawati Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Swasta
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau