JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Jumhur Hidayat mengatakan Indonesia mulai memasuki fase kedua pembangunan nasional yang lebih bertumpu pada pemanfaatan nilai ekonomi sumber daya alam, seperti kredit karbon (carbon credit) dan kredit keanekaragaman hayati (biodiversity credit).
Menurut Jumhur, fase pembangunan tersebut diarahkan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tetap menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di kawasan sumber daya alam.
"Seperti carbon credit dan biodiversity, ini akan menjadi gelombang pembangunan fase kedua. Kami harus memastikan masyarakat yang berada di tingkat tapak benar-benar merasakan manfaatnya," ujar Jumhur dalam acara di Kementerian PPN/Bappenas, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Perdagangan Karbon Berpotensi Jadi Klaster Kejahatan Baru Sektor Kehutanan
Ia mengatakan Indonesia perlu belajar dari pola pembangunan konvensional yang selama ini lebih banyak bertumpu pada pemanfaatan sumber daya alam ekstraktif.
Meski mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, model pembangunan tersebut dinilai masih menghadapi tantangan dalam pemerataan manfaat serta berisiko menimbulkan tekanan terhadap lingkungan.
Karena itu, menurut Jumhur, pengembangan instrumen ekonomi lingkungan, termasuk perdagangan karbon dan kredit keanekaragaman hayati, harus dilakukan dengan tata kelola yang baik agar manfaat ekonominya tidak hanya dinikmati pelaku pasar.
Ia menegaskan keuntungan terbesar dari pemanfaatan nilai ekonomi lingkungan harus diterima masyarakat yang menjaga kawasan hutan dan ekosistem di tingkat tapak.
"Jangan sampai kita hanya menjadi perantara perdagangan karbon. Indonesia harus menjadi pemimpin dan manfaat terbesarnya harus diterima masyarakat di lapangan," katanya.
Jumhur memperkirakan perdagangan karbon dapat menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan nasional dengan potensi mencapai belasan ribu triliun rupiah. Nilai tersebut, menurut dia, masih dapat meningkat seiring berkembangnya mekanisme kredit keanekaragaman hayati.
Untuk mendukung pengembangan instrumen tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup saat ini menyiapkan berbagai perangkat tata kelola.
Salah satunya melalui pembangunan Rumah Data Keanekaragaman Hayati, yang akan menjadi pusat data terintegrasi lintas kementerian, lembaga, dan berbagai pemangku kepentingan.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai akses dan pembagian manfaat atas pemanfaatan sumber daya genetik, termasuk mekanisme pengembangan kredit keanekaragaman hayati.
"Kami memastikan pemanfaatan keanekaragaman hayati dan berbagai instrumen yang dibangun tetap memperkuat upaya pelestarian, berkeadilan bagi masyarakat, berbasis sains, serta diterapkan dengan tata kelola yang baik dan berintegritas," ujar Jumhur.
Sementara itu, Direktur Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup, Inge Retnowati, mengatakan kredit keanekaragaman hayati memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Baca juga: BRIN: Papua Jadi Pusat Keanekaragaman Hayati Indonesia, Simpan Ribuan Spesies Endemik
Menurut dia, pemerintah sedang menyusun standar agar biodiversity credit dapat berdiri sebagai instrumen tersendiri, sekaligus memungkinkan untuk digabungkan dengan proyek karbon apabila memenuhi kriteria tertentu.
"Nantinya bisa di-bundling atau di-stacking. Kami sedang membangun kriterianya agar kredit keanekaragaman hayati tidak hanya menjadi bagian dari proyek karbon, tetapi memiliki standar yang kuat," kata Inge kepada Kompas.com, Jumat (17/7/2026).
Ia menilai kekayaan hayati Indonesia memiliki potensi ekonomi yang besar sehingga memerlukan tata kelola yang transparan dan akuntabel agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya