JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyiapkan peta jalan pengelolaan ekosistem mangrove nasional selama 30 tahun ke depan melalui Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPM) 2026–2055.
Kebijakan tersebut menjadi acuan baru dalam pengelolaan mangrove yang tidak lagi berfokus pada batas administrasi wilayah atau sekadar penanaman pohon, melainkan menggunakan pendekatan berbasis kesatuan lanskap mangrove (KLM) yang mengintegrasikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi.
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat KLH Puji Iswari mengatakan ekosistem mangrove merupakan bentang alam yang saling terhubung sehingga pengelolaannya tidak dapat dipisahkan berdasarkan wilayah administrasi.
Baca juga: Polusi dan Kiriman Sampah Jadi Tantangan Rehabilitasi Mangrove di Jakarta
"Ekosistem mangrove adalah bentangan lanskap yang menyatukan kelestarian alam dengan denyut nadi ekonomi masyarakat. Regulasi yang kami siapkan akan menjadi pedoman bersama antara pemerintah, akademisi, dan dunia usaha," ujar Puji dalam Puncak Hari Mangrove Sedunia 2026, Selasa (28/7/2026).
KLH mencatat telah mengidentifikasi 123 kesatuan lanskap mangrove yang tersebar di 37 provinsi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 61 KLM telah dipetakan dan mulai dikelola, sedangkan 62 KLM lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Untuk mempercepat implementasi kebijakan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat telah mengirimkan surat kepada 11 gubernur agar memprioritaskan penyusunan RPPM di tingkat provinsi.
Sebelas provinsi tersebut meliputi Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Menurut Puji, pemerintah ingin memastikan dokumen RPPM tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi menjadi dasar pelaksanaan rehabilitasi dan pengelolaan mangrove secara berkelanjutan.
"Dengan terbitnya RPPM Nasional ini, kami mendorong provinsi menyusun RPPM bersama tim nasional. Harapannya dokumen tersebut tidak hanya menjadi perencanaan, tetapi benar-benar menjadi rencana aksi selama 30 tahun," katanya.
KLH menargetkan pada 2027 seluruh provinsi yang memiliki kawasan mangrove telah memiliki dasar pengelolaan berbasis KLM sekaligus menyelesaikan penyusunan RPPM di tingkat daerah.
KLH mencatat luas ekosistem mangrove Indonesia saat ini mencapai 3,46 juta hektar yang tersebar di berbagai wilayah pesisir.
Seiring dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah aturan turunan untuk memperkuat tata kelola mangrove.
Regulasi tersebut akan mengatur berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pelibatan masyarakat, hingga pemberian sanksi administratif terhadap pihak yang merusak ekosistem mangrove.
Baca juga: Kiriman Sampah dari Hulu Bikin Rehabilitasi Mangrove Jakarta Terus Mengulang dari Nol
Puji mengatakan penyusunan regulasi dilakukan bersama kalangan akademisi, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan agar menjadi pedoman yang dapat diterapkan secara luas.
"Regulasi ini kami siapkan bersama berbagai pihak agar tidak hanya menjadi aturan, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam pengelolaan mangrove yang lebih baik," ujarnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya