JAKARTA, KOMPAS.com – Praktik pelaporan keberlanjutan perusahaan di Indonesia mulai memasukkan isu perubahan iklim. Namun, pelaporan tersebut dinilai masih perlu diperkuat agar sejalan dengan standar internasional yang terus berkembang.
Regional Program Manager Global Reporting Initiative (GRI) Lany Harijanti mengatakan, temuan tersebut diperoleh dari hasil peninjauan terhadap 100 laporan keberlanjutan terbaik di Indonesia.
"Kami me-review top 100 sustainability report. Secara teknis, nomenklatur pelaporan terkait respons terhadap perubahan iklim sebenarnya sudah mulai muncul. Hampir semua laporan memunculkan poin-poin tersebut," ujar Lany dalam acara Launching Indonesia Sustainability 360 Forum 2026, Kamis (30/7/2026).
Baca juga: EY: Perusahaan di Indonesia Mulai Beralih ke Standar Pelaporan Keberlanjutan IFRS
Meski demikian, menurut Lany, tantangan berikutnya adalah memastikan kualitas pelaporan mampu mengikuti perkembangan standar global yang terus berubah.
Ia menilai perusahaan di Indonesia masih berada dalam tahap membangun kapasitas untuk menerapkan praktik pelaporan keberlanjutan yang lebih komprehensif. Karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas serta keterbukaan informasi agar perusahaan lebih siap mengadopsi standar internasional.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan revisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan.
Revisi dilakukan untuk menyesuaikan praktik pelaporan keberlanjutan di Indonesia dengan standar internasional sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap perusahaan Indonesia.
Saat ini, Indonesia melalui Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mulai mengadopsi standar International Financial Reporting Standards (IFRS) Sustainability Disclosure Standards, yaitu IFRS S1 dan IFRS S2 yang diterbitkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB).
IFRS S1 mengatur persyaratan umum pengungkapan informasi keuangan terkait aspek keberlanjutan, sedangkan IFRS S2 berfokus pada pengungkapan risiko dan peluang yang berkaitan dengan perubahan iklim.
Menurut Lany, penerapan standar tersebut tidak dapat dilakukan secara sekaligus.
"Mungkin tentu saja yang besar-besar dulu karena dianggap punya kemampuan, mungkin infrastruktur administrasinya sudah ada, sehingga mereka boleh dimulai duluan untuk menambahkan metodologi ataupun standar pelaporan yang baru," katanya.
Ia memperkirakan implementasi IFRS S1 dan IFRS S2 di Indonesia membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga tahun agar perusahaan memiliki waktu membangun kesiapan sistem pelaporan.
Lany menegaskan, tujuan utama pelaporan keberlanjutan bukan hanya mencatat dampak lingkungan yang ditimbulkan perusahaan.
Baca juga: Ekonomi Lesu, Rekrutmen Karyawan Keberlanjutan Ternyata Tetap Stabil
Menurut dia, perusahaan perlu mengidentifikasi dan menganalisis isu lingkungan maupun sosial sebagai risiko bisnis dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
Dengan pengelolaan risiko yang lebih baik, perusahaan diharapkan mampu menjaga stabilitas bisnis sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap kinerja dan tata kelola perusahaan.
"Mendata semua dampak lingkungan yang negatif bukan tujuan utama sustainability reporting. Yang penting adalah bagaimana perusahaan menganalisis risiko tersebut dan kemudian mengungkapkannya kepada publik," ujar Lany.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya