KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mewajibkan setiap pihak yang mengambil air tanah mengembalikannya ke dalam bumi melalui praktik water farming.
Kebijakan ini disiapkan untuk mengurangi risiko penurunan muka tanah (land subsidence) sekaligus menjaga cadangan air tanah di kawasan perkotaan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat mengatakan, selama ini pengambilan air tanah hanya dikenai pajak atau retribusi yang disetorkan kepada pemerintah daerah.
Baca juga: Lawan Kekeringan, Teknologi Isotop Jadi Andalan Berburu Air Tanah
Namun, menurut dia, mekanisme tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan ekologis akibat eksploitasi air tanah.
"Kalau orang mengambil air dari bawah tanah, maka dia juga harus memiliki kewajiban mengembalikan air itu ke dalam tanah," ujar Jumhur, dikutip dari laman resmi KLH, Senin (3/8/2026).
Menurut Jumhur, dana retribusi memang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sekolah, infrastruktur, maupun fasilitas publik lainnya. Namun, dari perspektif lingkungan, eksploitasi air tanah tetap harus diimbangi dengan upaya pemulihan agar cadangan air tetap terjaga.
Tanpa mekanisme pengembalian air, pengambilan air tanah secara berlebihan dikhawatirkan mempercepat penurunan muka tanah yang dipicu oleh berkurangnya cadangan air bawah tanah. Kondisi tersebut juga dapat mengancam ketersediaan air bersih dalam jangka panjang.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, KLH sedang mematangkan regulasi *water farming*, yaitu praktik pengelolaan air secara sirkular melalui penampungan, penyimpanan, dan pengembalian air ke dalam tanah.
Melalui aturan tersebut, setiap pengguna air tanah nantinya diwajibkan melakukan langkah-langkah konservasi sesuai dengan volume air yang diambil.
"Tentu ada cara-caranya, misalnya mewajibkan membuat sumur biopori, mengembalikan air yang digunakan ke dalam tanah, atau mewajibkan menanam sejumlah pohon sesuai volume air yang diambil," kata Jumhur.
Ia mengatakan, penyusunan regulasi masih melalui tahapan uji publik dan ditargetkan rampung pada akhir 2026.
"Peraturan ini sedang disiapkan karena masih harus melalui uji publik dan proses lainnya. Diharapkan akhir tahun 2026 sudah selesai," ujarnya.
Jumhur menjelaskan, kewajiban pengembalian air akan disesuaikan dengan skala kegiatan pengguna air tanah.
Pada skala rumah tangga, perkantoran, maupun permukiman, upaya konservasi dapat dilakukan melalui pemanenan air hujan, pembangunan sumur resapan, dan biopori.
Sementara itu, pada kawasan industri atau kegiatan usaha berskala besar, pengembalian cadangan air dapat dilakukan melalui pembangunan infrastruktur penampungan air, seperti embung atau danau buatan.
Baca juga: Eksploitasi Air Tanah Jadi Biang Kekeringan di Cimahi, Ancaman Krisis Air Makin Nyata
Selain itu, KLH juga berencana mewajibkan penanaman vegetasi untuk meningkatkan daya resap tanah terhadap air hujan.
Menurut Jumhur, seluruh kewajiban tersebut nantinya akan diawasi secara berkala agar pelaksanaannya benar-benar mampu menjaga daya dukung lingkungan.
Sebelumnya, KLH menyatakan pengendalian pemanfaatan air tanah menjadi salah satu langkah penting untuk menekan risiko bencana ekologis di perkotaan.
Pemerintah menilai penyedotan air tanah yang terus berlangsung, terutama di kota-kota besar, menjadi salah satu faktor yang mempercepat penurunan muka tanah dan mengancam keberlanjutan sumber air bersih.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya