Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Gejala Cemas dan Depresi Anak Meningkat Seiring Usia, Tertinggi di Jenjang SMA

Kompas.com, 14 Agustus 2026, 08:20 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Guru didorong jadi pertolongan pertama psikologis

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, tingginya persentase gejala kecemasan dan depresi pada peserta didik SMP dan SMA perlu menjadi perhatian dalam penguatan layanan kesehatan jiwa.

Menurut Budi, hasil CKG menunjukkan pentingnya memperkuat deteksi dini kesehatan mental anak dan remaja, termasuk melalui lingkungan sekolah.

"Masalah mental tinggi di SMA ya Bu, SMP SMA. Kalau SD enggak. Sekarang kelihatan anak-anak sekarang tuh mental health-nya lebih aware," ujar Budi.

Indikasi masalah kejiwaan tersebut diperoleh melalui instrumen skrining Self Reporting Questionnaire (SRQ-20).

Namun, Budi menilai penggunaan istilah medis dalam instrumen skrining masih dapat menjadi kendala bagi anak ketika mengungkapkan kondisi psikologis mereka.

Karena itu, Kemenkes akan menyederhanakan instrumen skrining dengan menggunakan bahasa yang lebih mudah dipahami. Pertanyaan, misalnya, dapat diarahkan pada pengalaman yang lebih dekat dengan keseharian anak, seperti kesulitan tidur atau rasa cemas dalam beberapa minggu terakhir.

Budi juga menyoroti keterbatasan jumlah psikolog klinis di Puskesmas. Pemenuhan kebutuhan tenaga tersebut dinilai membutuhkan waktu yang panjang.

Sebagai alternatif, ia mendorong penguatan kapasitas guru, khususnya wali kelas, agar mampu memberikan pertolongan pertama psikologis kepada siswa.

Baca juga: Tanoto Foundation: Employability Mahasiswa Harus Diasah sejak Menempuh Pendidikan Tinggi

"Guru walinya yang diajarkan. Nah nanti kami bisa konsultasi. Guru walinya dikasih P3K Psikologis (Pertolongan Pertama pada Kesehatan Psikologis). Nah itu dibikin modulnya, diajarin aja ke guru-guru wali agar cepat langsung bisa jalan," ucapnya.

Menurut Budi, wali kelas dapat menjadi salah satu pintu pertama bagi siswa untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi. Dengan pembekalan kemampuan dasar, guru diharapkan dapat mengenali gejala awal dan memberikan pendampingan sebelum siswa memperoleh penanganan lebih lanjut.

Selain melalui sekolah, Kemenkes juga mempertimbangkan layanan konsultasi kesehatan jiwa secara daring. Layanan tersebut dinilai dapat menjadi alternatif bagi remaja yang lebih nyaman berkomunikasi melalui platform digital atau merasa enggan datang langsung ke fasilitas kesehatan.

"Bikin yang online-online saja agar anak-anak muda ini bisa konsultasi online. Karena mereka lebih suka online daripada kita nyiapin psikolog klinis di Puskesmas bisa 20 tahun itu 10 tahun," ujar Budi.

Stigma hambat tindak lanjut

Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Rini Handayani mengatakan, persoalan kesehatan jiwa anak juga berkaitan dengan penggunaan gawai dan interaksi di media sosial.

Namun, persoalan lain yang tidak kalah penting adalah rendahnya tindak lanjut setelah anak menjalani skrining.

Menurut Rini, meskipun CKG telah membantu menemukan indikasi masalah kesehatan jiwa sejak dini, tidak semua hasil skrining kemudian dilanjutkan dengan konsultasi atau penanganan oleh tenaga profesional.

Salah satu hambatan utamanya adalah stigma di lingkungan keluarga.

"Kadang-kadang orang tua itu malu untuk menyampaikan kondisi anaknya. Seakan-akan kesehatan jiwa atau kesehatan mental itu identik dengan 'gila', padahal tidak seperti itu," tutur Rini.

Karena itu, hasil CKG tidak semestinya berhenti pada angka skrining. Temuan gejala kecemasan dan depresi perlu menjadi pintu masuk untuk memperkuat edukasi, deteksi dini, pendampingan di sekolah, serta akses terhadap layanan kesehatan jiwa bagi anak dan remaja.

‎

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Urutan Pesan yang Tepat Tingkatkan Keberhasilan Ajakan Peduli Lingkungan
Urutan Pesan yang Tepat Tingkatkan Keberhasilan Ajakan Peduli Lingkungan
Pemerintah
Cegah Krisis Iklim, PBB Dorong Penetapan Tenggat Waktu Tinggalkan Bahan Bakar Fosil
Cegah Krisis Iklim, PBB Dorong Penetapan Tenggat Waktu Tinggalkan Bahan Bakar Fosil
Pemerintah
Limbah Beracun yang Sulit Terurai Ancam HAM di Seluruh Dunia
Limbah Beracun yang Sulit Terurai Ancam HAM di Seluruh Dunia
Pemerintah
BRICS Serukan Rantai Pasok Mineral Kritis Berkelanjutan, Indonesia Mesti Jadi Teladan
BRICS Serukan Rantai Pasok Mineral Kritis Berkelanjutan, Indonesia Mesti Jadi Teladan
LSM/Figur
78,3 Persen Petani dan Nelayan Akui Alami Gangguan Kesehatan Saat Bekerja di Tengah Panas
78,3 Persen Petani dan Nelayan Akui Alami Gangguan Kesehatan Saat Bekerja di Tengah Panas
LSM/Figur
Google Sepakati Pembelian Kredit Karbon Metana Terbesar dalam Sejarahnya
Google Sepakati Pembelian Kredit Karbon Metana Terbesar dalam Sejarahnya
Pemerintah
PBB Desak Negara-Negara Memperketat Aturan AI untuk Hindari Risiko Fatal
PBB Desak Negara-Negara Memperketat Aturan AI untuk Hindari Risiko Fatal
Pemerintah
Hutan Adat NTT Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas
Hutan Adat NTT Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas
Pemerintah
Bantu Pemulihan Gempa Flores, Musim Mas Gandeng PMI Sumatra Utara Bantu 2.000 Keluarga Terdampak
Bantu Pemulihan Gempa Flores, Musim Mas Gandeng PMI Sumatra Utara Bantu 2.000 Keluarga Terdampak
BrandzView
UN Women Rilis Pusat AI untuk Dorong Kesetaraan Gender di Era Digital
UN Women Rilis Pusat AI untuk Dorong Kesetaraan Gender di Era Digital
Pemerintah
Riset Sebut Polusi Udara Kota Turunkan Performa Pelari
Riset Sebut Polusi Udara Kota Turunkan Performa Pelari
Pemerintah
Terumbu Karang di Bali Terus Memburuk, Wisata Berkelanjutan Kunci Pemulihan
Terumbu Karang di Bali Terus Memburuk, Wisata Berkelanjutan Kunci Pemulihan
Pemerintah
Lindungi Negara Kepulauan, PBB Adopsi Deklarasi Kenaikan Permukaan Air Laut
Lindungi Negara Kepulauan, PBB Adopsi Deklarasi Kenaikan Permukaan Air Laut
Pemerintah
Dunia Terancam Gagal Capai Target Perlindungan Lautan 2030
Dunia Terancam Gagal Capai Target Perlindungan Lautan 2030
Pemerintah
Seni dan Budaya Bisa Jadi Kunci Aksi Iklim yang Inklusif
Seni dan Budaya Bisa Jadi Kunci Aksi Iklim yang Inklusif
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau