KOMPAS.com - Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh 10 persen populasi dunia dengan tingkat konsumsi tertinggi mencapai 1,7 triliun dolar AS hingga 5,7 triliun dolar AS per tahun (sekitar Rp30.130 triliun hingga Rp101,03 kuadriliun).
Nilai kerusakan ini jauh lebih besar daripada total dana yang disepakati masyarakat internasional untuk aksi iklim dan pelestarian keanekaragaman hayati, serta setara dengan estimasi dana yang dibutuhkan secara global untuk mengatasi krisis tersebut.
Temuan yang diterbitkan dalam jurnal Communications Sustainability ini menilai secara finansial dampak buruk yang ditimbulkan kelompok tersebut terhadap empat batas kemampuan bumi yakni perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, pencemaran nutrisi, dan penggunaan air bersih.
Melansir Phys, Kamis (18/6/2026) rata-rata tagihan kerusakan tahunan yang dipicu oleh satu orang di kelompok 10 persen teratas ini mencapai 2.300 dolar AS hingga 7.500 dolar AS (sekitar Rp40,76 juta hingga Rp132,93 juta).
Baca juga: PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
Lebih dari 60 persen dari kelompok 10 persen paling konsumtif ini tinggal di AS dan Uni Eropa. Di Uni Eropa, 40 persen hingga 45 persen penduduknya masuk dalam kelompok ini, sementara di AS angkanya mencapai lebih dari separuh populasi.
Tingkat konsumsi ini akhirnya berdampak pada kerugian lingkungan global. Hilangnya keanekaragaman hayati menjadi penyumbang terbesar dari total tagihan kerugian lingkungan global, yaitu menyumbang 47 persen hingga 56 persen dari total kerusakan.
Sementara itu, perubahan iklim menyumbang 36 persen hingga 45 persen. Temuan ini memperkuat dorongan terbaru untuk menangani krisis keanekaragaman hayati dan perubahan iklim secara bersamaan, bukan sebagai masalah kebijakan yang terpisah.
Angka-angka kerugian ini kemungkinan masih tergolong rendah dari kondisi sebenarnya.
Perhitungan ini baru mencakup empat dari sembilan batas kemampuan bumi dan hanya menghitung dampak konsumsi pribadi secara langsung. Bagi kelompok berpenghasilan tertinggi, sekitar separuh dari emisi yang mereka hasilkan berasal dari investasi bisnis, bukan dari konsumsi pribadi sementara dampak investasi ini belum dihitung dalam analisis tersebut.
Besarnya nilai kerusakan ini menunjukkan potensi pendapatan negara jika prinsip "pencemar wajib membayar" diterapkan pada kelompok dengan tingkat konsumsi tinggi itu.
Para peneliti mencatat bahwa pajak lingkungan yang difokuskan pada barang mewah cenderung lebih adil dan lebih efektif mengurangi emisi. Meski demikian, mereka menekankan bahwa penetapan pajak hanyalah salah satu alat penanganan dan tidak serta-merta menggantikan atau membenarkan kerusakan lingkungan yang sudah terjadi.
"Kelompok 10 persen teratas ini sangat penting, bukan hanya karena mereka menimbulkan kerusakan paling besar, tetapi juga karena mereka memiliki pengaruh paling besar untuk menguranginya. Modal yang mereka investasikan mulai dari dana pensiun hingga infrastruktur menentukan industri mana yang berkembang, perusahaan yang mereka jalankan menentukan pilihan bagi orang lain, dan gaya hidup yang mereka jalani membentuk apa yang dianggap wajar oleh masyarakat umum," kata Paul Behrens, Profesor Global British Academy di Oxford Martin School, Universitas Oxford, sekaligus salah satu penulis studi ini.
Baca juga: Ekonomi Biru Asia Tenggara Terancam Kerusakan Lingkungan dan Minim Dana
"Mereka memiliki peran dan pengaruh yang sangat besar, tidak hanya sebagai konsumen, tetapi juga sebagai investor, pemilik usaha, penentu tren, dan pembentuk pasar. Kekuatan mereka untuk memangkas emisi bahkan jauh lebih besar daripada jumlah emisi yang mereka hasilkan," terangnya lagi.
Menurut para penulis, tagihan kerugian yang ditimbulkan ini jauh lebih besar daripada total dana internasional yang dibutuhkan untuk bantuan iklim dan keanekaragaman hayati. Jika prinsip 'pencemar wajib membayar' diterapkan dan uangnya dipakai untuk solusi lingkungan, dampaknya akan sangat luar biasa.
Para penulis menegaskan bahwa menilai kerusakan lingkungan dengan uang bukan berarti memperjualbelikan alam, dan angka-angka ini hanya mencerminkan sebagian kecil dari nilai asli ekosistem.
Tujuan utamanya adalah untuk memperlihatkan dengan jelas seberapa besar kerusakan yang terpusat pada kelompok tertentu, sekaligus menunjukkan potensi dana yang bisa dikumpulkan jika prinsip pencemar wajib membayar benar-benar diterapkan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya