JAKARTA, KOMPAS.com - Kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia mencapai 1,5 gigawatt (GW) pada pertengahan 2026, naik dari 0,9 GW pada 2024.
Kenaikan tersebut masih menyisakan sekitar 99 GWp kapasitas yang harus dibangun untuk mencapai target PLTS nasional sebesar 100 GWp.
Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Mada Ayu Habsari mengatakan, tantangan pengembangan PLTS saat ini tidak lagi terutama berasal dari aspek keekonomian.
Menurut dia, penurunan harga teknologi membuat PLTS semakin kompetitif, termasuk PLTS yang dilengkapi Battery Energy Storage System (BESS).
Baca juga: Indonesia Didesak Masukkan Rencana PLTS 100 GW ke Sistem Kelistrikan Nasional
"Menjadikan hal ini target pembangkit nasional selanjutnya sekitar 99 gigawatt-peak," ujar Mada dalam IndoEBTKE ConEx 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, yang dikutip secara virtual, Jumat (4/9/2026).
Mada mengatakan, harga BESS secara global telah turun sekitar 93 persen. Kondisi tersebut membuat biaya PLTS dan penyimpanan energi semakin kompetitif.
Di sisi lain, permintaan terhadap PLTS juga telah terbentuk, terutama pada segmen PLTS atap.
Berdasarkan data AESI, kuota PLTS atap sebesar 485 megawatt (MW) hingga Januari 2026 telah terserap. Pada Juli 2026, terdapat daftar tunggu sebesar 218 MW, sementara permintaan yang tercatat mencapai 518 MW.
"Permintaan di segmen terdistribusi sudah terbentuk dan didanai oleh pihak swasta. Artinya industri atau pelaku usaha sangat siap dalam mendukung program ini (PLTS 100 GW)," kata Mada.
Menurut Mada, persoalan yang perlu dibenahi justru berada pada proses pengembangan proyek, mulai dari perizinan hingga pengadaan.
Salah satu kendala adalah perizinan lintas kementerian yang masih berlapis dengan tingkat persetujuan berbeda-beda. Kondisi tersebut dapat memperpanjang waktu pengembangan proyek setelah financial close.
Persoalan lahan juga menjadi tantangan, terutama untuk PLTS ground-mounted. Pengembang atau pemenang tender harus melakukan proses akuisisi lahan untuk membangun pembangkit.
Selain itu, negosiasi Power Purchase Agreement (PPA) antara pengembang dan pembeli listrik dapat berlangsung selama enam hingga 12 bulan.
Mada menilai perlu ada standardisasi format PPA agar proses negosiasi dapat dipersingkat. Menurut dia, di sejumlah negara, proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga bulan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya