KOMPAS.com - Sekitar 20 juta anak berusia 12 hingga 17 tahun atau atau satu dari lima anak di 21 negara menjadi korban eksploitasi seksual melalui teknologi seperti media sosial, menurut laporan Badan Anak-Anak PBB (UNICEF) yang dirilis Kamis, (3/9/2026).
Lebih dari 15 juta anak pada kelompok usia ini terpapar konten seksual yang tidak diinginkan, sembilan juta anak dipaksa melakukan percakapan seksual atau mengirim foto vulgar, dan empat juta anak mengalami penyebaran foto seksual mereka tanpa persetujuan.
UNICEF menyatakan bahwa angka sebenarnya kemungkinan jauh lebih tinggi.
"Laporan ini mengungkap kenyataan yang sangat menyakitkan. Lebih dari 20 juta anak di negara-negara yang diteliti menjadi korban eksploitasi atau terpapar konten seksual secara paksa di dunia digital,tempat yang seharusnya menjadi ruang mereka belajar, bermain, dan berteman," kata Catherine Russell, Direktur Eksekutif UNICEF seperti dikutip dari laman resmi United Nations.
Baca juga: UNICEF: Kasus Cyberbullying hingga Kekerasan Seksual Anak Terus Meningkat
Hampir 60 persen kasus eksploitasi dalam laporan ini terjadi di platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan WhatsApp, sementara 14 persen terjadi di gim daring. Fitur-fitur di platform tersebut sering kali dimanfaatkan pelaku untuk menjebak dan meraih kepercayaan korban.
Sekitar 38 persen anak pertama kali mengenal pelaku secara daring. Bukti menunjukkan bahwa kejahatan ini sering dipermudah oleh fitur-fitur platform yang memang memungkinkan pelaku menyembunyikan identitas asli mereka.
Lebih lanjut, di 21 negara tersebut, 57 persen kasus eksploitasi justru melibatkan pelaku yang dikenal oleh anak-anak, termasuk teman sebaya, sahabat, dan anggota keluarga.
Dalam wawancara bersama peneliti, anak-anak yang mengalami eksploitasi seksual menceritakan dampak buruk terhadap kesehatan emosional, rasa aman, dan kepercayaan mereka kepada orang lain seperti rasa takut, malu, bingung, hingga merasa terasingkan.
"Saya tidak tahu harus merespons bagaimana. Saya merasa sedikit syok," kata seorang perempuan muda dari Republik Dominika setelah foto pribadinya disebarkan tanpa izin saat ia berusia 14 tahun.
Menurut analisis tersebut, anak-anak yang mengalami eksploitasi seksual berbasis teknologi berisiko empat kali lebih tinggi untuk berpikiran atau mencoba bunuh diri serta melukai diri sendiri, dan mengalami tingkat kecemasan yang jauh lebih tinggi.
Di Pakistan, risiko melukai diri sendiri bahkan tujuh kali lipat lebih tinggi pada anak-anak yang pernah dieksploitasi.
Baca juga: UNICEF: 660 Anak Terinfeksi HIV Setiap Hari Selama 2025
Lebih dari 40 persen kasus kekerasan berbasis teknologi tidak pernah diceritakan kepada siapa pun, sementara kurang dari satu persen yang dilaporkan ke pihak berwajib.
Alasan paling umum adalah karena anak-anak tidak tahu harus melapor kepada siapa.
"Pengalaman-pengalaman ini menyebabkan penderitaan mental dan emosional yang sangat mendalam. Banyak anak menderita dalam diam tanpa tahu harus meminta bantuan ke mana. Kita tidak boleh menutup mata," kata Russell.
"Kita semua, termasuk pemerintah dan perusahaan teknologi, harus berbuat lebih banyak untuk melindungi anak-anak di dunia maya," tegasnya.
Para peneliti menyampaikan tiga imbauan utama untuk mencegah kejahatan terus berlangsung. Pertama, perusahaan teknologi harus memperketat perlindungan bagi anak-anak dan mempermudah sistem pelaporan.
Selain itu pemerintah harus memperkuat aturan hukum dan menindak tegas para pelaku. Masyarakat juga harus mengubah pandangan keliru yang mewajarkan pemikiran seksual terhadap anak perempuan serta menghentikan prasangka buruk pada korban kejahatan seksual.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya