BLITAR, KOMPAS.com – Sebanyak 53 kelompok tani hutan (KTH) telah menerima Surat Keputusan (SK) pengelolaan atas sekitar 17.116 hektar lahan hutan yang ada di wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Meski demikian, baru 14 dari 53 KTH tersebut yang telah mengajukan dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) yang merupakan bagian dari tahapan untuk memperoleh legalitas penuh mengelola dan mengambil manfaat ekonomi dari hutan.
“RKPS sudah kami ajukan sekitar 6 bulan lalu bersama 13 KTH lainya. Sudah direvisi dua kali tapi sampai saat ini belum disahkan,” ujar Saimin, Ketua KTH Wono Joyo Lestari, Desa Tumpak Kepuh, Kecamatan Bakung yang merupakan salah satu desa di pesisir selatan Kabupaten Blitar.
Baca juga: Warga dan Hutan Konservasi, Menjaga Ruang Hidup di Solok Selatan
Hal itu dikatakan Saimin pada pertemuan KTH dari Kabupaten Blitar dengan perwakilan Kantor Cabang Dinas Kehutanan Malang di Hotel Puriperdana, Kota Blitar, yang diinisiasi oleh Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Erma Susanti, Sabtu (12/9/2026).
Belum disahkannya RKPS oleh Pemerintah melalui Balai Perhutanan Sosial yang berkedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta, kata Saimin, membuat petani anggota KTH enggan memulai pengelolaan hutan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam program perhutanan sosial.
RKPS berisi perencanaan pengelolaan hutan dalam 10 tahun ke depan oleh petani KTH. Berdasarkan peraturan perundangan tentang perhutanan sosial, sebanyak 50 persen lahan hutan yang dikelola harus ditanami tanaman keras untuk pemulihan fungsi ekologis hutan, 30 persen tanaman berkayu yang juga memberikan manfaat sampingan, dan 20 persen tanaman pangan.
KTH Wono Joyo Lestari dengan anggota lebih dari 300 petani mendapatkan hak pengelolaan atas lebih dari 500 hektar lahan hutan.
“Ya akhirnya tanaman tebunya masih dilanjutkan sampai sekarang. Dari dulu ketika masih kerjasama dengan Perhutani kan memang kami tanam tebu,” ujar Saimin.
“Sebenarnya kami berharap RKPS segera disahkan agar kami punya pegangan legal yang kuat untuk mulai pengelolaan termasuk penghutanan kembali lahan,” tuturnya.
Hal lain yang lebih mendesak, kata Saimin, adalah kebutuhan untuk menarik pungutan dari tiket masuk dua pantai yang berada di kawasan hutan yang dikelola KTH Wono Joyo Lestari, yakni Pantai Pangi dan Pantai Gayasan.
Sebelum RKPS disahkan, penarikan tiket masuk ke kawasan wisata yang berada di area hutan tidak diperkenankan.
“Untuk pengelolaan jasa lingkungan wisata pantai, KTH bekerja sama dengan BUMDes (Bada Usaha Milik Desa) agar BUMDes juga mendapatkan pemasukan,” kata Saimin.
Persoalan serupa terjadi di Pantai Serang, Kecamatan Panggungrejo. Setelah perjanjian kerja sama (PKS) antara BUMDes Serang dengan Perhutani berakhir Desember 2025, hingga kini pungutan biaya tiket masuk ke salah satu destinasi unggulan wisata pantai di Blitar itu terhenti.
Hal itu terjadi karena hutan di kawasan Pantai Serang kini berada di bawah pengelolaan KTH setempat. Tapi, KTH tersebut belum memiliki legalitas untuk mengambil manfaat ekonomi dari kawasan hutan di bawah kelolanya.
Baca juga: Kebakaran Hutan Kalimantan: 60 Persen Habitat Orang Utan Terdampak
Harapan agar pemerintah segera mengesahkan RKPS yang telah diajukan juga disampaikan oleh Ketua KTH Berkah Wono Abadi, Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan, Khoirul Anam.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya