JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mematangkan aturan teknis mengenai mekanisme offset emisi sektor pertanian sebagai turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.
Rancangan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tersebut telah menyelesaikan tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan kini menunggu pengesahan Menteri Pertanian.
Aturan tersebut akan mencakup kegiatan mitigasi perubahan iklim pada empat subsektor pertanian, yakni tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
Baca juga: KKP Siapkan 6 Proyek Prioritas Karbon Biru, Tersebar di 6 Wilayah
Tim Teknis Perubahan Iklim Kementan Miranti Ariyani mengatakan, rancangan aturan tersebut juga memuat kerangka pembagian manfaat atau benefit sharing untuk melindungi hak petani, terutama petani kecil.
“Jadi nanti bagaimana kita melindungi hak-hak petani dengan benefit sharing itu sudah secara makro diatur di dalam Permentan,” ujar Miranti dalam webinar HortiActive #30, dikutip Sabtu (26/9/2026).
Namun, rincian mekanisme pembagian manfaat di tingkat lapangan belum diatur secara detail dalam rancangan Permentan tersebut.
Menurut Miranti, besaran persentase manfaat yang diterima petani nantinya akan diatur melalui sejumlah petunjuk teknis (juknis) sebagai aturan pelaksana.
Miranti berharap aturan tersebut dapat membuka ruang partisipasi yang lebih luas dalam kegiatan mitigasi perubahan iklim di sektor pertanian.
Partisipasi tersebut mencakup periset, pelaku usaha, hingga petani yang terlibat dalam kegiatan penurunan emisi.
Ia mengatakan, pembagian manfaat dari instrumen NEK sebelumnya telah diterapkan melalui mekanisme results-based payment atau pembayaran berbasis hasil.
Menurut dia, salah satu contoh penerimaan manfaat tersebut berasal dari upaya penurunan emisi pada sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (Forestry and Other Land Use/FOLU).
Meski penurunan emisi berasal dari sektor FOLU, manfaat dari results-based payment tidak seluruhnya kembali ke sektor tersebut. Sebagian manfaat juga dapat diarahkan ke sektor Agriculture, Forestry, and Other Land Use (AFOLU), termasuk pertanian.
“Pembagian manfaat yang sudah diperoleh oleh negara itu kembalinya tidak hanya untuk sektor FOLU. Meskipun penurunan emisi itu dihasilkan oleh sektor FOLU, pada saat results-based payment manfaatnya bukan hanya ke sektor FOLU, tapi sudah sampai juga ke sektor AFOLU. Jadi, pertanian masuk di dalamnya,” kata Miranti.
Baca juga: Perdagangan Global Menyumbang 35 Persen Emisi Karbon UE pada 2023
Menurut dia, sebagian manfaat tersebut telah diterima petani, antara lain dalam bentuk bantuan sarana produksi pertanian, terutama bagi petani yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan, sejumlah kementerian masih menyiapkan aturan turunan Perpres 110/2025 agar perdagangan karbon dapat diterapkan di berbagai sektor.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya