KOMPAS.com - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengadopsi deklarasi pertamanya tentang kenaikan muka air laut.
Deklarasi ini menegaskan, negara-negara yang terancam oleh luapan lautan tidak akan otomatis kehilangan statusnya sebagai negara berdaulat jika wilayah daratannya tenggelam.
Deklarasi setebal empat halaman ini disahkan pada 24 September 2026 dalam pertemuan tingkat tinggi di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB ke-81 di New York. Dokumen ini juga menyerukan tindakan yang lebih kuat untuk melindungi masyarakat pesisir yang rentan.
Melansir Down to Earth, Senin (28/9/2026) ini adalah pertama kalinya negara-negara anggota PBB, termasuk Amerika Serikat, menyepakati deklarasi bersama untuk mengatasi ancaman kenaikan air laut.
Kesepakatan ini sangat penting bagi Negara-Negara Berkembang Kepulauan Kecil (Small Island Developing States) dan negara-negara pesisir rendah, yang menghadapi ancaman besar terhadap wilayah, infrastruktur, dan mata pencaharian mereka seiring meningkatnya suhu global.
Berdasarkan laporan yang disampaikan Sekretaris Jenderal PBB António Guterres, rata-rata permukaan air laut global naik sebesar 5,9 milimeter pada tahun 2024, mencapai rekor tertinggi yang utamanya dipicu oleh pemanasan suhu lautan yang luar biasa.
Baca juga: PBB Peringatkan Kenaikan Permukaan Air Laut Jadi Ancaman Nyata Bagi HAM
Permukaan air laut tetap berada di dekat rekor tertinggi tersebut pada tahun 2025, menyusul lonjakan tajam yang terjadi antara tahun 2023 dan 2024.
Laporan tersebut menyebutkan, laju kenaikan air laut diperkirakan akan makin cepat hingga tahun 2050 akibat dampak pemanasan global yang sudah terlanjur terkunci di dalam sistem iklim bumi.
Negara kepulauan dan kejelasan status bernegara
Salah satu ketentuan utama dalam deklarasi ini mengatur tentang status hukum negara-negara kepulauan yang wilayahnya terancam oleh kenaikan air laut.
Negara-negara seperti Tuvalu dan Kepulauan Marshall menghadapi ancaman tenggelam yang sangat parah di abad mendatang.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apa yang akan terjadi pada suatu negara berdaulat jika wilayah daratannya tidak lagi bisa ditinggali atau hilang di bawah permukaan laut.
Deklarasi ini menegaskan bahwa hilangnya wilayah daratan secara fisik atau perubahan garis pantai akibat kenaikan air laut tidak akan secara otomatis mencabut status keberadaan negara tersebut.
Artinya, pengakuan atas keberadaan suatu negara di mata hukum internasional tidak lagi bergantung pada apakah daratannya masih berada di atas permukaan air atau tidak.
Deklarasi ini juga mengakui perjuangan negara-negara berkembang kepulauan kecil, yang telah menyuarakan kekhawatiran tentang kenaikan air laut selama lebih dari tiga dekade.
Deklarasi tersebut merujuk pada Deklarasi Malé tahun 1989 tentang pemanasan global dan kenaikan air laut, serta kesepakatan-kesepakatan lanjutan yang disahkan oleh para pemimpin Forum Kepulauan Pasifik pada tahun 2021 dan 2023 terkait perlindungan wilayah laut dan keberlanjutan status bernegara.
Baca juga: Beberapa Kota Pesisir Tenggelam Lebih Cepat daripada Kenaikan Air Laut
Aliansi Negara-Negara Kepulauan Kecil (AOSIS) juga telah mengadopsi deklarasi serupa mengenai kenaikan air laut dan status bernegara pada tahun 2021 dan 2024.
Deklarasi PBB ini memperkuat fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2025, yang menyatakan bahwa suatu negara tidak serta-merta kehilangan status keberadaannya meskipun salah satu syarat tradisional pembentuk negara seperti wilayah daratan tidak lagi ada. Mahkamah juga menekankan pentingnya menghormati batas-batas wilayah yang telah ditetapkan berdasarkan hukum internasional.
Deklarasi Majelis Umum PBB ini menyerukan agar batas-batas wilayah laut tetap stabil dan tidak berubah, meskipun garis pantai secara fisik mengalami perubahan.
Hal ini menegaskan bahwa negara-negara dapat mempertahankan hak atas wilayah laut yang telah ditetapkan berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) saat air laut naik, sekaligus tetap memiliki hak untuk memperbaruinya jika diperlukan.
Hal ini sangat penting bagi negara-negara kepulauan karena batas wilayah laut menentukan hak mereka atas sumber daya dan kegiatan di lautan. PBB sebelumnya telah memperingatkan bahwa tanpa langkah adaptasi yang cepat, sekitar 1,2 miliar orang dapat terpaksa mengungsi pada tahun 2050.
Desakan untuk sistem peringatan dini dan dana adaptasi
Deklarasi ini juga menyoroti ancaman yang lebih luas dari kenaikan air laut terhadap masyarakat pesisir, infrastruktur, dan mata pencaharian. Sekitar 770 juta orang di seluruh dunia saat ini tinggal di daerah dengan ketinggian kurang dari lima meter di atas garis pasang laut, menurut laporan PBB tentang kenaikan air laut dan hak asasi manusia.
Tanpa upaya besar untuk mengurangi emisi dan beradaptasi dengan kenaikan air laut, risiko yang dihadapi kota-kota dan komunitas pesisir dapat meningkat hingga sepuluh kali lipat pada tahun 2100, demikian peringatan laporan tersebut.
Deklarasi ini pun menyerukan tindakan pencegahan yang lebih kuat, termasuk penyediaan sistem peringatan dini untuk berbagai jenis bencana, serta kewajiban untuk memasukkan penilaian risiko iklim ke dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.
Deklarasi juga mendesak kerja sama internasional yang lebih erat untuk memberikan bantuan keuangan, teknis, dan kebijakan bagi negara-negara berkembang, khususnya negara berkembang kepulauan kecil dan negara-negara termiskin.
Deklarasi tersebut menyerukan peningkatan dana bantuan untuk mendukung penanganan kenaikan air laut di tingkat lokal.
Dokumen menyebutkan langkah-langkah berbasis alam seperti perlindungan dan pemulihan hutan bakau, hutan rumput laut, dan padang lamun sebagai cara ampuh untuk membantu masyarakat pesisir beradaptasi.
Baca juga: Gelombang Panas Laut Ancam Kesehatan Anak-Anak Pesisir
Ekosistem alami tersebut dapat mengurangi dampak bahaya bencana pesisir sekaligus memberikan berbagai manfaat positif bagi lingkungan.
Deklarasi ini juga menyerukan agar perkiraan kenaikan air laut diperhitungkan saat merencanakan, membangun, dan merawat infrastruktur penting di wilayah pesisir, termasuk pelabuhan, sistem energi dan transportasi, pasokan air bersih, serta fasilitas kesehatan.
Langkah-langkah lain yang disebutkan meliputi perlindungan garis pantai, reklamasi lahan, dan peninggian permukaan tanah.
Surangel Whipps Jr., Presiden Palau sekaligus Ketua AOSIS menambahkan hanya aksi iklim yang kuat yang bisa menghentikan kenaikan air laut.
"Meskipun kesepakatan ini berhasil dicapai, deklarasi itu sendiri tidak dapat mencegah kenaikan air laut yang lebih parah, katanya.
"Hanya aksi iklim yang kuat yang bisa melakukannya. Kenaikan air laut adalah dampak langsung dari perubahan iklim. Setiap peningkatan suhu bumi, sekecil apa pun, akan makin mengunci kenaikan air laut," ujarnya dalam pernyataan resmi AOSIS.
Deklarasi ini menetapkan pandangan bersama dunia internasional dalam menghadapi tantangan hukum dan praktis akibat kenaikan air laut. Namun, pelaksanaan imbauan adaptasi, dukungan dana, dan aksi iklim ini akan sangat bergantung pada penerapannya oleh masing-masing negara serta lembaga internasional.
sumber https://www.downtoearth.org.in/climate-change/un-adopts-first-declaration-on-sea-level-rise-backs-continued-statehood-of-island-nations
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya