Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hutan Adat NTT Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas

Kompas.com, 29 September 2026, 19:10 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andika Aditia

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Bagi masyarakat hukum adat, hutan bukan sekadar kawasan yang dibatasi garis pada peta. Hutan merupakan ruang hidup yang menyimpan sejarah, identitas budaya, sumber penghidupan, sekaligus warisan yang dijaga lintas generasi.

Karena itu, pemerintah menilai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) serta penetapan hutan adat di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak boleh berhenti pada keputusan administratif.

Setelah status hutan adat ditetapkan, pemerintah harus memastikan masyarakat memiliki kepastian dalam mengelola wilayahnya, mendapatkan perlindungan, dan memperoleh manfaat dari sumber daya alam yang berada di dalamnya.

Baca juga: Pascakebakaran Desa Adat Sade, Tanggap Darurat Diperpanjang hingga 19 September

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan Julmansyah mengatakan, pemerintah saat ini mendorong percepatan pengakuan MHA sebagai salah satu tahapan penting menuju penetapan hutan adat.

Menurut Julmansyah, percepatan pengakuan MHA tersebut sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri dalam pertemuan yang diikuti para gubernur, bupati, dan wali kota di Jakarta.

"Intinya perlu percepatan penetapan MHA karena itu salah satu hal penting yang disampaikan Mendagri saat pertemuan yang diikuti oleh seluruh gubernur, wali kota, dan bupati di Jakarta," kata Julmansyah dalam kegiatan konsolidasi di Kupang, Kamis (17/9/2026).

Julmansyah mengatakan, pemerintah juga mulai menyiapkan tahapan setelah suatu wilayah ditetapkan sebagai hutan adat.

Menurut dia, Bappenas saat ini sedang menyiapkan atau memfinalisasi peta jalan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat yang bermukim di sekitar hutan adat.

Peta jalan tersebut diharapkan memastikan penetapan hutan adat tidak sekadar mengubah status kawasan, tetapi diikuti langkah nyata untuk melindungi masyarakat dan memperkuat kemampuan mereka dalam mengelola wilayah adat.

Baca juga: Rumah Suku Adat di Nggolonio NTT Tetap Berdiri Kokoh Usai Diguncang Gempa

"Dokumen itulah yang akan menjadi pedoman bersama masyarakat hukum adat dan Balai Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan pasca penetapan," ujar Julmansyah.

Di NTT, Balai Perhutanan Sosial Kupang nantinya akan menyusun dokumen Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS).

Dokumen tersebut akan menjadi pedoman bagi masyarakat hukum adat bersama pemerintah setelah hutan adat ditetapkan.

3 wilayah didorong

Saat ini, Pemerintah Provinsi NTT memberikan perhatian terhadap tiga wilayah masyarakat hukum adat yang didorong menuju pengakuan dan penetapan hutan adat.

Ketiganya yakni Masyarakat Hukum Adat Suku Boti di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Masyarakat Hukum Adat Umbu Pabal di Kabupaten Sumba Tengah, dan Masyarakat Hukum Adat Gendang Colol di Kabupaten Manggarai Timur.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi NTT Zeth Sony Libing mengatakan, ketiga wilayah tersebut memiliki sejarah, budaya, kelembagaan adat, dan karakteristik wilayah yang berbeda.

Baca juga: 3 Perusahaan Sepakat Alokasikan Konsesi, Hutan Adat Punan Batu Benau Segera Ditetapkan

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kemenhut Pilih Wehea-Kelay sebagai Lokasi Percontohan Multiusaha Kehutanan
Kemenhut Pilih Wehea-Kelay sebagai Lokasi Percontohan Multiusaha Kehutanan
Pemerintah
Ekonomi Biru Indonesia Butuh Pembiayaan Inovatif, Hilirisasi Rumput Laut Jadi Peluang
Ekonomi Biru Indonesia Butuh Pembiayaan Inovatif, Hilirisasi Rumput Laut Jadi Peluang
Pemerintah
Ilmuwan yang Terlalu Percaya Solusi Teknologi Cenderung Pasif Hadapi Krisis Iklim
Ilmuwan yang Terlalu Percaya Solusi Teknologi Cenderung Pasif Hadapi Krisis Iklim
Pemerintah
AHY Soroti Pencemaran dan Sedimentasi Sungai, Dorong Pengelolaan Air Terpadu
AHY Soroti Pencemaran dan Sedimentasi Sungai, Dorong Pengelolaan Air Terpadu
Pemerintah
Program FOLU dan PBNU Rintis Pemanfaatan Hutan Selain Tebu di Blitar Jatim
Program FOLU dan PBNU Rintis Pemanfaatan Hutan Selain Tebu di Blitar Jatim
LSM/Figur
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum
BUMN
Pengurangan Emisi Krusial untuk Tekan Penyakit Bawaan Nyamuk
Pengurangan Emisi Krusial untuk Tekan Penyakit Bawaan Nyamuk
LSM/Figur
Kota Rendah Karbon Butuh Tata Kelola Terintegrasi dan Kolaborasi Antardaerah
Kota Rendah Karbon Butuh Tata Kelola Terintegrasi dan Kolaborasi Antardaerah
LSM/Figur
AI dan Transisi Energi Buka Peluang Investasi, Indonesia Perlu Siapkan Talenta
AI dan Transisi Energi Buka Peluang Investasi, Indonesia Perlu Siapkan Talenta
Swasta
Menteri LH Apresiasi Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature
Menteri LH Apresiasi Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature
BrandzView
Astra dan BKKBN Perkuat Kolaborasi Pencegahan Stunting di Desa Sejahtera Astra Gedepangrango
Astra dan BKKBN Perkuat Kolaborasi Pencegahan Stunting di Desa Sejahtera Astra Gedepangrango
Desa Sejahtera Astra
Langkah Membumi Market 2026 Buktikan Gaya Hidup Ramah Lingkungan Bisa Menyenangkan
Langkah Membumi Market 2026 Buktikan Gaya Hidup Ramah Lingkungan Bisa Menyenangkan
Swasta
Krisis Iklim Dorong Pernikahan Anak dan Kehamilan Remaja
Krisis Iklim Dorong Pernikahan Anak dan Kehamilan Remaja
Pemerintah
Kasus Melonjak, WHO Terbitkan Panduan Global Pertama Penanganan Obesitas Anak
Kasus Melonjak, WHO Terbitkan Panduan Global Pertama Penanganan Obesitas Anak
Pemerintah
Studi Global: Adopsi AI Justru Dorong Peningkatan Lapangan Kerja
Studi Global: Adopsi AI Justru Dorong Peningkatan Lapangan Kerja
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau