KUPANG, KOMPAS.com - Bagi masyarakat hukum adat, hutan bukan sekadar kawasan yang dibatasi garis pada peta. Hutan merupakan ruang hidup yang menyimpan sejarah, identitas budaya, sumber penghidupan, sekaligus warisan yang dijaga lintas generasi.
Karena itu, pemerintah menilai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) serta penetapan hutan adat di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak boleh berhenti pada keputusan administratif.
Setelah status hutan adat ditetapkan, pemerintah harus memastikan masyarakat memiliki kepastian dalam mengelola wilayahnya, mendapatkan perlindungan, dan memperoleh manfaat dari sumber daya alam yang berada di dalamnya.
Baca juga: Pascakebakaran Desa Adat Sade, Tanggap Darurat Diperpanjang hingga 19 September
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan Julmansyah mengatakan, pemerintah saat ini mendorong percepatan pengakuan MHA sebagai salah satu tahapan penting menuju penetapan hutan adat.
Menurut Julmansyah, percepatan pengakuan MHA tersebut sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri dalam pertemuan yang diikuti para gubernur, bupati, dan wali kota di Jakarta.
"Intinya perlu percepatan penetapan MHA karena itu salah satu hal penting yang disampaikan Mendagri saat pertemuan yang diikuti oleh seluruh gubernur, wali kota, dan bupati di Jakarta," kata Julmansyah dalam kegiatan konsolidasi di Kupang, Kamis (17/9/2026).
Julmansyah mengatakan, pemerintah juga mulai menyiapkan tahapan setelah suatu wilayah ditetapkan sebagai hutan adat.
Menurut dia, Bappenas saat ini sedang menyiapkan atau memfinalisasi peta jalan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat yang bermukim di sekitar hutan adat.
Peta jalan tersebut diharapkan memastikan penetapan hutan adat tidak sekadar mengubah status kawasan, tetapi diikuti langkah nyata untuk melindungi masyarakat dan memperkuat kemampuan mereka dalam mengelola wilayah adat.
Baca juga: Rumah Suku Adat di Nggolonio NTT Tetap Berdiri Kokoh Usai Diguncang Gempa
"Dokumen itulah yang akan menjadi pedoman bersama masyarakat hukum adat dan Balai Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan pasca penetapan," ujar Julmansyah.
Di NTT, Balai Perhutanan Sosial Kupang nantinya akan menyusun dokumen Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS).
Dokumen tersebut akan menjadi pedoman bagi masyarakat hukum adat bersama pemerintah setelah hutan adat ditetapkan.
Saat ini, Pemerintah Provinsi NTT memberikan perhatian terhadap tiga wilayah masyarakat hukum adat yang didorong menuju pengakuan dan penetapan hutan adat.
Ketiganya yakni Masyarakat Hukum Adat Suku Boti di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Masyarakat Hukum Adat Umbu Pabal di Kabupaten Sumba Tengah, dan Masyarakat Hukum Adat Gendang Colol di Kabupaten Manggarai Timur.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi NTT Zeth Sony Libing mengatakan, ketiga wilayah tersebut memiliki sejarah, budaya, kelembagaan adat, dan karakteristik wilayah yang berbeda.
Baca juga: 3 Perusahaan Sepakat Alokasikan Konsesi, Hutan Adat Punan Batu Benau Segera Ditetapkan
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya