KOMPAS.com - Laporan baru dari Earth Insight menemukan bahwa lebih dari 61,5 juta hektare kawasan lindung dan konservasi tumpang tindih dengan blok minyak dan gas yang sedang berjalan maupun yang direncanakan di negara-negara tropis.
Selain itu, ada 42,7 juta hektare lahan lindung lainnya yang tumpang tindih dengan area tambang.
"Analisis ini menunjukkan adanya jurang pemisah yang besar antara komitmen konservasi dan tekanan industri yang dihadapi oleh kawasan yang seharusnya sudah dilindungi," kata Florencia Librizzi, wakil direktur Earth Insight sekaligus penulis laporan tersebut.
Temuan laporan pun menunjukkan pula bahwa memperluas kawasan lindung saja tidaklah cukup.
Melansir Eco Business, Minggu (25/10/2026) pada konferensi COP15 tahun 2022, 196 negara berjanji untuk melindungi setidaknya 30 persen daratan, perairan darat, serta wilayah pesisir dan laut dunia pada tahun 2030 atau yang dikenal sebagai target 30×30 melalui Target 3 dalam Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal.
Tahun ini, para delegasi akan menilai kemajuan global dalam mencapai target 30x30 tersebut.
Namun, laporan Earth Insight menyarankan alih-alih melakukan penilaian global, sebaiknya pemerintah mengevaluasi ekosistem apa saja yang benar-benar dijaga, memastikan penegakan hukumnya berjalan efektif, serta mencegah kegiatan industri merusak upaya konservasi.
Baca juga: Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) pun menganalisis tekanan dari berbagai industri ekstraktif serta bagaimana kegiatan tersebut tumpang tindih dengan kawasan yang memiliki berbagai tingkat perlindungan.
Para peneliti menemukan bahwa kawasan yang tidak memiliki manajemen konservasi menghadapi tekanan ekstraktif tambahan.
Laporan tersebut mencatat bahwa lebih dari 36 juta hektare (atau 19 persen) Kawasan Keanekaragaman Hayati Kunci (KBA) yang tidak dilindungi terancam oleh blok minyak dan gas, serta 28 juta hektare (atau 15 persen) terancam oleh konsesi tambang. Untuk KBA laut, seluas 91 juta hektare tetap tidak dilindungi, dan 19 persen di antaranya terancam oleh blok minyak dan gas.
Lebih dari 40 persen KBA daratan di wilayah Amazon belum dilindungi, begitu pula dengan 29 persen di Cekungan Kongo, serta lebih dari 50 persen di Asia Tenggara dan Amerika Tengah.
Norman Jiwan, seorang tokoh adat Dayak Kerambai dari Kalimantan Barat mengatakan bahwa kegiatan industri ekstraktif dapat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat adat dan wilayah mereka.
Dampak tersebut meliputi pembatasan mata pencaharian, hilangnya hak dan keadilan, peningkatan risiko penyakit dan infeksi virus, konflik serta masalah sosial-budaya lainnya, serta meningkatnya polusi dan paparan bahan kimia.
Di wilayah Amazon, seluas 15,6 juta hektare (atau 3,9 persen) dari kawasan lindung tumpang tindih dengan blok minyak dan gas, begitu juga dengan 21 persen lahan yang tidak dilindungi dan 43 persen kawasan laut yang tidak dilindungi.
Di Asia Tenggara, konsesi minyak dan gas mencakup 17 persen dari kawasan lindung, serta 19 persen dari KBA daratan yang tidak dilindungi dan 12 persen dari KBA laut yang tidak dilindungi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya