Selain itu, para peneliti menemukan bahwa blok atau konsesi tambang mengancam 12 persen KBA laut yang tidak dilindungi.
Cekungan Kongo menghadapi ancaman terbesar, di mana 31 persen lahan lindungnya dialokasikan untuk minyak dan gas, serta 5 persen untuk pertambangan.
Baca juga: Pertambangan Diarahkan Jadi Basis Industrialisasi Nasional
Untuk KBA yang belum dilindungi, 33 persennya tumpang tindih dengan blok minyak dan gas, dan 16 persen dengan area tambang.
Laporan ini juga menyoroti kekhawatiran terkait Koridor Hijau Kivu-Kinshasa di Republik Demokratik Kongo. Dari rencana kawasan konservasi seluas 54 juta hektare tersebut, 39,2 juta hektare (atau 72 persen) akan tumpang tindih dengan blok minyak dan gas, 2,6 juta hektare dengan blok atau konsesi tambang, serta 6,4 juta hektare dengan konsesi penebangan kayu.
Kualitas lebih penting daripada kuantitas
Menurut Chris Sandbrook, profesor konservasi dan masyarakat di Universitas Cambridge, Inggris, yang tidak terlibat dalam penulisan laporan tersebut, agar target 30x30 bisa tercapai, kita tidak boleh hanya memikirkan seberapa luas wilayah yang dicakup oleh kawasan konservasi.
Sebuah artikel yang diterbitkan dalam jurnal Nature Communications oleh Sandbrook dan rekan-rekannya pada Mei 2026 berpendapat bahwa pencapaian target konservasi global 30x30 harus memperhitungkan dampaknya secara sosial maupun ekologis.
Dampak terhadap manusia baik positif maupun negatif akan bergantung pada konteks sosial di kawasan baru yang dilindungi serta bagaimana kawasan tersebut diatur dan dikelola.
Menurut para penulis, mencapai target 30x30 harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dan lokal, serta dukungan bagi penghidupan mereka.
Sandbrook juga mengatakan bahwa temuan dari laporan Earth Insight menimbulkan kekhawatiran terkait kredibilitas target 30x30, karena hal tersebut mengindikasikan bahwa banyak tempat yang saat ini ditetapkan untuk konservasi alam bisa saja rusak atau hilang di kemudian hari.
Baca juga: Perubahan Iklim Perparah Pencemaran Limbah Tambang Beracun di Wilayah Pesisir
"Pemerintah harus memenuhi komitmen kuantitatif dan kualitatif secara bersamaan serta melindungi kawasan konservasi dari ekspansi industri ekstraktif dan skala besar," ujar Librizzi.
Itulah target 30x30 yang berintegritas tinggi: melindungi setidaknya 30 persen wilayah melalui ekosistem yang sehat dan saling terhubung, pengelolaan yang efektif, tata kelola yang adil, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat dan lokal, tanpa ada ruang bagi kegiatan ekstraktif atau industri skala besar.
Laporan tersebut berpendapat bahwa pemerintah harus membuat dan menegakkan aturan yang melarang kegiatan ekstraktif skala besar di kawasan lindung dan konservasi. Selain itu, komitmen konservasi juga harus selaras dengan kebijakan ekonomi dan pembangunan, anggaran pemerintah, serta insentif keuangan.
Rekomendasi lainnya adalah agar pemerintah mengakui, mengamankan, dan mendanai secara memadai hak atas tanah, tata kelola, serta peran penjagaan dari masyarakat adat.
Pengakuan tersebut harus dipimpin oleh masyarakat adat itu sendiri, dan prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan harus dihormati.
"Kegagalan dalam melakukan hal tersebut merusak serta melanggar hak asasi manusia dan hak antar-generasi masyarakat adat atas hutan tradisional dan adat, tanah dan tanah ulayat, aliran sungai, danau, serta wilayah perairan lainnya," tambah Jiwan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya