JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelolaan zona pembuangan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, menghadapi persoalan akibat volume sampah yang terus masuk melampaui kapasitas lahan yang tersedia.
Kondisi ini membuat batas antara zona sampah lama dan baru semakin sulit ditentukan, sehingga menyulitkan pengelola memprediksi dan mengendalikan emisi gas metana.
Tenaga ahli Methane Emission Reduction Initiative for Transparency (MERIT), Siti Ainun, mengatakan, idealnya operasional tempat pemrosesan akhir (TPA) dilakukan berdasarkan perencanaan zonasi yang jelas, termasuk jadwal penutupan zona lama dan pemindahan aktivitas pembuangan ke zona baru.
Baca juga: Dari Sampah Jadi Kompos, Upaya JIEP Kurangi Beban Bantargebang
Dengan perencanaan tersebut, pengelola dapat mengetahui usia setiap zona dan memperkirakan karakteristik emisi yang dihasilkan.
Namun, menurut Ainun, tingginya volume sampah yang terus berdatangan membuat pengelola harus kembali menggunakan zona yang semestinya sudah ditutup.
“Harusnya zona 1 ditutup lima tahun lalu, tetapi karena ada sampah yang masuk terus-menerus, sudah enggak cukup lagi, ya sudah back ke zona 1. Jadi, kami enggak bisa menentukan nih di TPA Bantargebang, zona mana yang sebetulnya zona tua, zona mana yang menengah, dan zona mana yang masih muda,” ujar Ainun kepada Kompas.com, Minggu (25/10/2026).
Menurut Ainun, ketidakjelasan zonasi tersebut menyulitkan pengelola memperkirakan potensi produksi gas metana dan mengendalikan air lindi, yakni cairan yang terbentuk dari proses peresapan air melalui tumpukan sampah.
Secara teknis, zona yang telah mencapai kapasitas sesuai perencanaan seharusnya ditutup, kemudian aktivitas pembuangan dialihkan ke area lain.
Akan tetapi, keterbatasan lahan dan terus meningkatnya sampah yang masuk membuat pelaksanaan sistem tersebut sulit dilakukan secara konsisten.
“Saya sih mengerti betul di lapangan tuh repotnya seperti apa, terutama tadi, yang masuk selalu semakin tinggi,” tutur Ainun.
Kepastian zonasi penting karena produksi gas metana dari timbunan sampah berubah seiring waktu.
Berdasarkan pemodelan yang dijelaskan Ainun, produksi metana dapat mencapai puncak sekitar satu tahun setelah suatu zona ditutup rapat. Setelah melewati fase tersebut, produksi gas akan berangsur menurun selama bertahun-tahun.
Karakteristik zona yang sudah berusia puluhan tahun juga berbeda dengan zona yang lebih baru, baik dari sisi produksi metana maupun air lindi. Karena itu, informasi mengenai usia dan status setiap zona dibutuhkan untuk memperkirakan periode emisi tertinggi serta menentukan waktu yang tepat untuk menangkap biogas.
Ketika sampah baru terus ditumpuk di atas zona lama, pengelola akan semakin kesulitan menentukan karakteristik masing-masing zona dan menyusun strategi penanganan emisi.
Baca juga: 4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
Ainun juga menjelaskan bahwa zona yang telah penuh dapat dimanfaatkan kembali melalui metode *landfill mining*, yakni penggalian atau pengerukan timbunan sampah lama, yang dalam praktik tertentu disertai pengurukan kembali agar area tersebut dapat digunakan.
“Lahan yang lama, sudah menjadi gunung (sampah). Ini di-cut and fill. Ini kan diambil gitu, seperti dipakai lagi. Saluran pembuangan air lindi kan paling bawah ya, harusnya bisa dipakai lagi. Tapi, yang pasti, sudah enggak bisa mengambil gas (metana), tetapi dengan catatan pada saat landfill mining, cut and fill-nya secara bertahap,” ucapnya.
Menurut Ainun, pemanfaatan kembali zona lama tetap perlu dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi teknis dan sistem pengelolaan di area tersebut.
Sebelumnya, perwakilan Direktorat Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Andina Tasan, mengatakan, emisi metana dari TPST Bantargebang masih berpotensi dilepaskan dalam jumlah besar meskipun penerimaan sampah organik dikurangi secara bertahap.
Bahkan, penghentian penerimaan sampah organik tidak serta-merta membuat emisi metana berhenti pada saat yang sama. Gas tersebut masih dapat dihasilkan dari proses penguraian bahan organik yang telah tertimbun sebelumnya.
“Gas metana-nya pelan-pelan ya menguap. Nah, tetapi TPA harus berhenti sekarang karena kalau enggak, tidak jelas kapan berhentinya? Berarti generasi ke depan yang kita sisakan adalah sampah dan gas metana,” ujar Andina dalam acara Kemitraan Antar Pihak dalam Penanganan Sampah Organik dan Emisi Metana di Indonesia, Jakarta, 11 Juni 2026.
Baca juga: BRI Finance Perluas Pembiayaan Bisnis Berkelanjutan, Kendaraan Listrik hingga Sampah
Tenaga ahli proyek MERIT, Didin Agustian Permadi, juga mengatakan, timbunan sampah yang tinggi dan kandungan bahan organik yang besar membuat TPST Bantargebang berpotensi terus menghasilkan emisi metana selama beberapa puluh tahun ke depan.
TPST Bantargebang diketahui memiliki fasilitas penangkapan gas metana untuk dikonversi menjadi energi listrik.
Namun, menurut Didin, sistem pemurnian gas tersebut kemungkinan mengalami kendala teknis yang dapat menyebabkan sebagian emisi gas rumah kaca terlepas ke atmosfer.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya berkaitan dengan kapasitas lahan dan volume sampah yang masuk, tetapi juga membutuhkan perencanaan zonasi, pengendalian emisi, dan pemeliharaan fasilitas pengolahan gas secara berkelanjutan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya