3 Kali Masuk Prolegnas, RUU Masyarakat Adat Tetap Macet Sejak 2009
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan