Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/04/2025, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebanyak tiga kali.

Meski sudah diajukan sejak 2009, RUU Masyarakat Adat masih tak kunjung disahkan sampai hari ini.

Pakar hukum dan masyarakat dari Universitas Indonesia (UI) Ismala Dewi mengatakan, pengesahan RUU tersebut perlu dilakukan untuk memberikan keadilan dan memenuhi hak masyarakat adat.

Baca juga: Penetapan Taman Nasional di Pegunungan Meratus Dinilai Ciderai Kehidupan Masyarakat Adat

Hal tersebut disampaikan Ismala dalam diskusi daring pada Selasa (22/4/2025), sebagaimana dilansir Antara.

"Sudah 15 tahun, artinya sudah lama sekali. Artinya belum sampai ini keadilan karena untuk menjamin kepastian masyarakat, untuk mencapai kesejahteraan itu belum terealisasi," jelas Ismala.

Secara khusus dia menyoroti isu air yang menyangkut masyarakat adat akibat pembangunan, perubahan iklim, dan tekanan ekonomi atas hak mereka. 

Masyarakat adat memerlukan perlindungan dan pengakuan hak-haknya, termasuk atas sumber daya alam seperti air yang dijaga dengan penerapan hukum adat.

Dalam kesempatan tersebut, dia meminta pasal-pasal dalam RUU Masyarakat Adat tidak bertentangan, sebaliknya dapat memperbaiki aturan lama.

Baca juga: Pengesahan UU Masyarakat Adat Jadi Wujud Nyata Amanat Konstitusi

"Sehingga substansi UU Masyarakat Adat menjadi lebih lengkap sesuai dan tidak bertentangan dengan aturan sebelumnya atau bahkan dapat memperbaiki aturan sebelumnya apabila dianggap peraturan lama tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," jelasnya.

Dia juga mendorong agar pasal yang mengatur mengenai sumber daya alam dalam RUU itu memperhatikan prinsip pengelolaan sumber daya air berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.85/PUU-XI/2013 yang lebih jelas narasinya dan lebih lengkap substansinya.

Diberitakan sebelumnya, akademisi dari IPB University Rina Mardiana menyampaikan pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi wujud nyata dari amanat konstitusi.

Hal itu disampaikan Rina dalam diskusi publik Hak-Hak Tradisional Masyarakat Adat dan Urgensinya terhadap Upaya Mendorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Rabu (16/4/2025).

Diskusi publik yang digelar Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat tersebut menjadi ruang reflektif sekaligus strategis untuk menggali kembali makna hak-hak tradisional dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Baca juga: Tak Ada Kapal Laut, 4.000 Masyarakat Adat di Enggano Terancam Terisolasi

Rina menyampaikan, masyarakat adat adalah masyarakat otohton yaitu masyarakat yang memiliki hubungan historis dan budaya yang kuat dengan wilayah tertentu.

Masyarakat adat memiliki sistem hukum, sosial, dan ekonomi sendiri yang berbeda dari masyarakat di sekitarnya. 

"Tanpa UU ini, pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat masih bersifat sektoral, lambat, diskriminatif, dan rawan menimbulkan konflik," kata Rina dikutip dari siaran pers, Kamis (17/4/2025).

Rina menyampaikan, mereka juga memiliki hak atas tanah dan sumber daya alam secara tradisional, serta hak untuk mengatur diri sendiri. 

"Mereka bukan dari pecahan dari negara atau pecahan kerajaan," tuturya.

Baca juga: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Jaga Kelestarian Lingkungan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Pupuk Indonesia Gelar Program Tebus Bersama dan Digitalisasi Distribusi Pupuk Subsidi

Pupuk Indonesia Gelar Program Tebus Bersama dan Digitalisasi Distribusi Pupuk Subsidi

BUMN
Penguatan PAUD Jadi Fondasi Wujudkan SDM Unggul Berdaya Saing

Penguatan PAUD Jadi Fondasi Wujudkan SDM Unggul Berdaya Saing

Pemerintah
Perubahan Iklim Ubah Laguna Pesisir Jadi Lebih Asin, Restorasi Jadi Solusi

Perubahan Iklim Ubah Laguna Pesisir Jadi Lebih Asin, Restorasi Jadi Solusi

Pemerintah
Pemerintah Perlu Skema Pendanaan Baru untuk Pengelolaan Sampah

Pemerintah Perlu Skema Pendanaan Baru untuk Pengelolaan Sampah

LSM/Figur
IEA Prediksi Penjualan EV Global Capai Lebih dari 25 Persen pada 2025

IEA Prediksi Penjualan EV Global Capai Lebih dari 25 Persen pada 2025

Pemerintah
IPB Rilis Inovasi Berbasis AI untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan

IPB Rilis Inovasi Berbasis AI untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan

Pemerintah
Dorong Hilirisasi, MIND ID Perbaiki Tata Kelola Timah untuk Perekonomian

Dorong Hilirisasi, MIND ID Perbaiki Tata Kelola Timah untuk Perekonomian

BUMN
WRI Gandeng Petani Gayo Produksi Kopi Berkelanjutan di Tengah Krisis Iklim

WRI Gandeng Petani Gayo Produksi Kopi Berkelanjutan di Tengah Krisis Iklim

LSM/Figur
Kolaborasi Antar-Organisasi Dibentuk untuk Efektifkan Konservasi Laut

Kolaborasi Antar-Organisasi Dibentuk untuk Efektifkan Konservasi Laut

Pemerintah
Anak Muda Butuh Ruang Hijau, Mampukah Kota Masa Depan Menjawabnya?

Anak Muda Butuh Ruang Hijau, Mampukah Kota Masa Depan Menjawabnya?

LSM/Figur
Konservasi Laut Jadi Strategi KKP Hadapi Ancaman Krisis Pangan

Konservasi Laut Jadi Strategi KKP Hadapi Ancaman Krisis Pangan

Pemerintah
Maybank Dukung Pembangunan Pabrik Mobil EV VinFast lewat Pembiayaan Berkelanjutan

Maybank Dukung Pembangunan Pabrik Mobil EV VinFast lewat Pembiayaan Berkelanjutan

Swasta
Trump Potong Anggaran, 350 Taman Nasional Terancam Tutup

Trump Potong Anggaran, 350 Taman Nasional Terancam Tutup

Pemerintah
Lestari Forum, Bahas Ekosistem Investasi hingga “Sustainability Reporting”

Lestari Forum, Bahas Ekosistem Investasi hingga “Sustainability Reporting”

Swasta
Curhat Petani Gayo, Produksi Kopi Turun akibat Perubahan Iklim

Curhat Petani Gayo, Produksi Kopi Turun akibat Perubahan Iklim

LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau