IAI Terbitkan Peta Jalan Standar Pengungkapan Keberlanjutan, Perusahaan Bersiap Patuhi

Kompas.com - 20 Desember 2024, 16:19 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Aditya Mulyawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat dalam upaya menurunkan emisi karbon sebagai bagian dari agenda keberlanjutan nasional dan kontribusi terhadap kesepakatan internasional.

Salah satu langkah konkret yang diambil pemerintah adalah mendorong perusahaan-perusahaan di tanah air, khususnya perusahaan publik, untuk mengungkapkan laporan keberlanjutan mereka.

Tak hanya itu, sebagai bagian dari Presidensi G20 pada 2022, Indonesia juga berperan aktif dalam mengarahkan agenda global melalui Deklarasi Bali.

Deklarasi tersebut menyatakan dukungan para pemimpin negara anggota G20 terhadap International Sustainability Standards Board (ISSB) atau Badan Standar Pelaporan Keberlanjutan Internasional.

ISSB bertanggung jawab untuk menyusun International Financial Reporting Standards (IFRS) Sustainability Disclosure Standards atau Standar Pengungkapan Keberlanjutan.

Saat ini, ISSB telah menerbitkan dua Standar Pengungkapan Keberlanjutan, yakni Persyaratan Umum untuk Pengungkapan Informasi Keuangan terkait Keberlanjutan (IFRS S1) dan Pengungkapan terkait Iklim (IFRS S2). Keduanya dinilai punya dampak bagi pemerintah dan perusahaan.

Baca juga: IFRS S1 dan S2 Diberlakukan, Indonesia Masuki Era Baru Pelaporan Keberlanjutan.

Peta Jalan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) sebagai pedoman

Sebagai bukti komitmen Indonesia terhadap pelaporan keberlanjutan, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menerbitkan Sustainability Disclosure Standard Roadmap atau Peta Jalan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) pada Senin (2/12/2024).

Dokumen itu menjadi langkah awal bagi Indonesia untuk mengadopsi pelaporan keberlanjutan sesuai standar ISSB.

Adapun isi peta jalan tersebut mencakup strategi penerapan standar, assurance untuk laporan keberlanjutan, dan pengembangan ekosistem laporan keberlanjutan.

Sementara itu, strategi penerapan SPK mencakup dua hal utama, yakni tingkat kesesuaian dan tanggal efektif standar.

Adapun tingkat kesesuaian standar merujuk pada kepatuhan terhadap ISSB Standards, yaitu IFRS S1 dan IFRS S2, yang mengatur pengungkapan informasi terkait keberlanjutan dan iklim.

Di dalamnya, SPK yang akan diterbitkan mencakup peryaratan mengenai kewajiban pengungkapan informasi terkait iklim, sedangkan informasi keberlanjutan lainnya bersifat sukarela dengan mempertimbangkan kesiapan perusahaan di Indonesia.

Pemberian tanggal efektif standar bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk mempersiapkan laporan yang sesuai. Penentuan tanggal efektif didasarkan pada kompleksitas aturan dan kondisi ekosistem keberlanjutan di Indonesia.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, SPK direncanakan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 dengan opsi untuk menerapkan lebih awal.

Saat SPK diberlakukan, perusahaan wajib menyusun laporan keberlanjutan sesuai standar untuk periode pelaporan 2027 yang akan dipublikasikan awal tahun 2028.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau