Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IFRS S1 dan S2 Diberlakukan, Indonesia Masuki Era Baru Pelaporan Keberlanjutan

Kompas.com, 22 November 2024, 16:54 WIB
Hotria Mariana,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dunia pelaporan keberlanjutan telah memasuki era baru dengan pemberlakuan dua Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standards/IFRS) Keberlanjutan sejak 1 Januari 2024.

Kedua standar tersebut, yaitu IFRS S1 dan IFRS S2, kini menjadi pedoman penting bagi perusahaan dalam menyusun laporan keberlanjutan yang relevan bagi investor dan pemangku kepentingan lainnya.

Adapun IFRS S1 memuat tentang Persyaratan Umum untuk Pengungkapan Informasi Keuangan terkait Keberlanjutan dan IFRS S2 tentang Pengungkapan terkait Iklim. Keduanya diterbitkan oleh Dewan Standar Keberlanjutan Internasional (International Sustainability Standards Board/ISSB) pada 26 Juni 2023.

Baca juga: IFRS Foundation Terbitkan Panduan soal Keberlanjutan dalam Laporan Keuangan

Baik IFRS S1 maupun IFRS S2, dirancang untuk mengintegrasikan informasi keberlanjutan dengan laporan keuangan. Fokus utamanya adalah pengungkapan tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta target dan metrik keberlanjutan perusahaan.

Investor menjadi pusat perhatian pada skema pelaporan ini, karena informasi keberlanjutan diyakini mampu memengaruhi nilai perusahaan dalam jangka pendek hingga panjang.

Hal itu berbeda dari pendekatan pelaporan keberlanjutan sebelumnya yang cenderung mencakup semua informasi dampak ekonomi, sosial, lingkungan, dan tata kelola tanpa prioritas jelas terhadap nilai perusahaan.

Progres adopsi di Indonesia

Di Indonesia, IFRS S1 dan S2 sedang dalam proses diadopsi menjadi Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) oleh Dewan Standar Keberlanjutan (DSK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Proses adopsi ini mendapat dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: 4 Jenis Laporan Keuangan Menurut International Financial Reporting Standards (IFRS)

Dalam seminar "Journeys Toward the Adoption of IFRS S1 dan S2 di Indonesia" yang digelar OJK bersama Bank Dunia dan IAI pada September 2024, pentingnya sinergi antara regulator dan DSK IAI dalam mengintegrasikan IFRS S1 dan S2 dengan peraturan lokal menjadi salah satu poin utama.

Penerapan IFRS S1 dan S2 akan dilakukan secara bertahap pada lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. OJK juga tengah menyesuaikan Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 untuk memastikan keselarasan regulasi dengan standar internasional ini.

Meski begitu, bank dan lembaga jasa keuangan menghadapi tantangan besar dalam menerapkan IFRS S1 dan S2. Tantangannya antara lain integrasi risiko iklim ke dalam tata kelola dan manajemen risiko.

Proses tersebut pun membutuhkan pengumpulan dan analisis data dalam jumlah besar dari berbagai sumber yang dinilai kompleks.

Langkah strategis untuk perusahaan

Menanggapi hal tersebut, EY Indonesia Climate Change and Sustainability Services Leader Albidin Linda menyarankan agar perusahaan segera menyusun kerangka kerja untuk mengidentifikasi risiko dan peluang keberlanjutan yang relevan.

Hal tersebut mencakup identifikasi risiko dan peluang yang dapat memengaruhi prospek perusahaan, serta informasi material yang berkaitan dengan keberlanjutan.

"Perusahaan perlu menyusun kerangka kerja untuk mengidentifikasi risiko dan peluang terkait keberlanjutan yang relevan bagi perusahaan. Perusahaan juga perlu mengidentifikasi informasi material tentang risiko dan peluang yang telah diidentifikasi," ujar Albidin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (21/11/2024).

Selain itu, perusahaan juga harus melakukan analisis kesenjangan antara praktik pengungkapan saat ini dengan ketentuan IFRS S1 dan S2. Langkah ini diperlukan untuk menentukan perbaikan yang dibutuhkan berdasarkan kondisi pengungkapan keberlanjutan perusahaan saat ini.

"Rencana tindakan yang dihasilkan dari analisis kesenjangan harus mencakup pengembangan basis data terintegrasi serta upaya mendapatkan laporan keyakinan (asurans) dari pihak ketiga," tambah Albidin.

Melalui pendekatan tersebut, Albidin menilai, perusahaan dapat memperkuat integrasi keberlanjutan dalam proses bisnis sekaligus meningkatkan kualitas pelaporan kepada pemangku kepentingan.

Selain itu, menurutnya, Indonesia pun berpotensi menjadi salah satu negara yang memimpin pengungkapan keberlanjutan di kawasan Asia.

“Indonesia bisa menciptakan standar pelaporan yang tidak hanya selaras dengan praktik global, tetapi juga memberikan gambaran komprehensif tentang kinerja perusahaan dalam menghadapi tantangan keberlanjutan di masa depan,” ujarnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kerugian Ekonomi Akibat Makanan Tak Aman Masih Tinggi, BPOM Gandeng IPB Jalankan KKN Tematik
Kerugian Ekonomi Akibat Makanan Tak Aman Masih Tinggi, BPOM Gandeng IPB Jalankan KKN Tematik
Pemerintah
Skema EPR Baru: Sampah Susah Didaur Ulang, Produsen Sampah Bayar Lebih Mahal
Skema EPR Baru: Sampah Susah Didaur Ulang, Produsen Sampah Bayar Lebih Mahal
Pemerintah
Jakarta Jadi Barometer Keberhasilan Kebijakan Tanggung Jawab Produsen Atasi Sampah
Jakarta Jadi Barometer Keberhasilan Kebijakan Tanggung Jawab Produsen Atasi Sampah
Pemerintah
El Nino Perparah Degradasi Hutan dan Lahan,
El Nino Perparah Degradasi Hutan dan Lahan,
Pemerintah
Teknologi Pendinginan Pasif Penting untuk Adaptasi Perubahan Iklim
Teknologi Pendinginan Pasif Penting untuk Adaptasi Perubahan Iklim
LSM/Figur
Air Daur Ulang Berpotensi Bantu Kota Hadapi Gelombang Panas Akibat Perubahan Iklim
Air Daur Ulang Berpotensi Bantu Kota Hadapi Gelombang Panas Akibat Perubahan Iklim
LSM/Figur
Hilirisasi Nikel Dinilai Pangkas Jejak Karbon, tetapi Manfaatnya Belum Masuk Perhitungan
Hilirisasi Nikel Dinilai Pangkas Jejak Karbon, tetapi Manfaatnya Belum Masuk Perhitungan
Swasta
Dampak Perubahan Iklim Turut Kurangi Hak Anak di Sejumlah Daerah Indonesia
Dampak Perubahan Iklim Turut Kurangi Hak Anak di Sejumlah Daerah Indonesia
LSM/Figur
Menentukan Strategi Pembangunan Global setelah Agenda SDGs 2030
Menentukan Strategi Pembangunan Global setelah Agenda SDGs 2030
Pemerintah
Aspirasi Anak Lebih Mudah Diakomodasi di Desa Dibandingkan Perkotaan
Aspirasi Anak Lebih Mudah Diakomodasi di Desa Dibandingkan Perkotaan
LSM/Figur
Lawan Serbuan Batik Tiruan, APPBI Gelar Puspa Nuswantara 2026 di JICC
Lawan Serbuan Batik Tiruan, APPBI Gelar Puspa Nuswantara 2026 di JICC
LSM/Figur
Ekspansi Industri Nikel Gerus Lahan Pertanian dan Kampung Nelayan di Morowali
Ekspansi Industri Nikel Gerus Lahan Pertanian dan Kampung Nelayan di Morowali
LSM/Figur
HUT ke-46 Dekranas Dorong Pengrajin Lokal Tembus Pasar Global dengan Produk Ramah Lingkungan
HUT ke-46 Dekranas Dorong Pengrajin Lokal Tembus Pasar Global dengan Produk Ramah Lingkungan
Pemerintah
Ubah Paradigma Pamong, Program KDMK Dorong Kepala Desa Jadi Lokomotif Perubahan
Ubah Paradigma Pamong, Program KDMK Dorong Kepala Desa Jadi Lokomotif Perubahan
Pemerintah
Atasi Polusi Udara Akut, New Delhi Umumkan Kebijakan EV Terbaru
Atasi Polusi Udara Akut, New Delhi Umumkan Kebijakan EV Terbaru
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau