Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SDGs: Pengertian, Sejarah, dan 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Kompas.com, 1 Mei 2023, 14:31 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Apa yang dimaksud dengan SDGs? SDGs adalah singkatan dari Sustainable Development Goals atau dalam bahasa Indonesia diartikan menjadi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

SDGs adalah program pembangunan berkelanjutan yang disusun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan disepakati negara-negara anggota pada 2015.

Apa tujuan SDGs? Ini bertujuan untuk mendorong berbagai perubahan berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup. Di dalam SDGs terdapat 17 tujuan dengan 169 target yang diharapkan dapat tercapai pada 2030.

Baca juga: Indonesia Peringkat 5 Pencapaian SDGs Kawasan Asia Tenggara, Masih di Bawah Malaysia

Pengertian SDGs

Secara singkat, SDGs adalah sebuah agenda pembangunan skala global yang berkelanjutan demi masyarakat yang sejahtera dan damai dengan tetap menjaga kelestarian planet Bumi.

Dilansir dari situs web Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, SDGs merupakan komitmen global dan nasional dalam upaya untuk menyejahterakan masyarakat.

SDGs adalah cetak biru bersama yang diadopsi semua negara anggota PBB untuk perdamaian dan kemakmuran bagi manusia dan planet Bumi.

Baca juga: Deadline 2030, Baru 12 Persen Target SDGs Sesuai Jalur

Sejarah SDGs

Sejarah SDGs ternyata sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu atas kerja sama dari berbagai negara di dunia dan PBB.

Fondasi awal SDGs bisa ditelusur sejak 1992 dalam KTT Bumi di Rio de Janeiro, Brasil, sebagaimana dilansir dari situs web Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial.

Dalam KTT ini, 178 negara mengadopsi Agenda 21 yang berisi rencana aksi komprehensif membangun kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kehidupan manusia dan melindungi lingkungan.

Baca juga: Bina UMKM, Forseaa Realisasikan Tujuan SDGs Kikis Kesenjangan

Pembicaraan mengenai pembangunan berkelanjutan terus berlanjut dan digodok dalam sejumlah KTT pada tahun-tahun mendatang.

Pada 2013, Majelis Umum PBB membentuk Kelompok Kerja Terbuka beranggotakan 30 orang untuk mengembangkan proposal tentang tujuan pembangunan berkelanjutan.

Pada Januari 2015, Majelis Umum PBB memulai proses negosiasi untuk agenda pembangunan pasca-2015.

Pada 25 September 2015, bertempat di Markas Besar PBB, kurang lebih 193 kepala negara secara resmi mengesahkan SDGs yang berisi 17 tujuan.

Baca juga: Dukung SDGs, Kalbis Institute Gelar Program MM in Sustainable Development

17 tujuan SDGs

SDGs memuat 17 tujuan untuk tahun 2030 yang dideklarasikan para kepala negara, baik negara maju maupun negara berkembang, pada September 2015.

Apa saja tujuan SDGs 2030? Berikut ke-17 tujuannya.

  1. Tanpa kemiskinan (no poverty)
  2. Tanpa kelaparan (zero hunger)
  3. Kehidupan sehat dan sejahtera (good health and well-being)
  4. Pendidikan berkualitas (quality education)
  5. Kesetaraan gender (gender equality)
  6. Air bersih dan sanitasi layak (clean water and sanitation)
  7. Energi bersih dan terjangkau (affordable and clean energy)
  8. Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi (decent work and economic growth)
  9. Industri, inovasi, dan infrastruktur (industry, innovation and infrastructure)
  10. Berkurangnya kesenjangan (reduced inequality)
  11. Kota dan permukiman yang berkelanjutan (sustainable cities and communities)
  12. Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab (responsible consumption and production)
  13. Penanganan perubahan iklim (climate action)
  14. Ekosistem lautan (life below water)
  15. Ekosistem daratan (life on land)
  16. Perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh (peace, justice and strong institutions)
  17. Kemitraan untuk mencapai tujuan (partnerships for the goals)

Baca juga: Mengenal 17 Tujuan SDGs Pembangunan Berkelanjutan Beserta Penjelasannya

Tujuan SDGs di Indonesia

Indonesia merespons SDGs melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Perpres No 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Tujuan SDGs atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan termaktub di dalam Perpres No 111 Tahun 2022 yang berisi empat poin yaitu

  1. Menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan.
  2. Menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat.
  3. Menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif.
  4. Terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Itu tadi informasi mengenai SDGs berupa pengertian, sejarah, dan 17 tujuannya.

Baca juga: Telusuran SDGs, Ada Keikutsertaan Peternakan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Menteri LH Sebut Gelondongan Kayu Terseret Banjir Sumatera Bisa Dimanfaatkan
Menteri LH Sebut Gelondongan Kayu Terseret Banjir Sumatera Bisa Dimanfaatkan
Pemerintah
Bioetanol dari Sorgum Disebut Lebih Unggul dari Tebu dan Singkong, tapi..
Bioetanol dari Sorgum Disebut Lebih Unggul dari Tebu dan Singkong, tapi..
LSM/Figur
Asia Tenggara Catat Kenaikan 73 Persen pada Hasil Obligasi ESG
Asia Tenggara Catat Kenaikan 73 Persen pada Hasil Obligasi ESG
Pemerintah
4 Penambang Batu Bara Ilegal di Teluk Adang Kalimantan Ditangkap, Alat Berat Disita
4 Penambang Batu Bara Ilegal di Teluk Adang Kalimantan Ditangkap, Alat Berat Disita
Pemerintah
Drone Berperan untuk Pantau Gajah Liar Tanpa Ganggu Habitatnya
Drone Berperan untuk Pantau Gajah Liar Tanpa Ganggu Habitatnya
Swasta
6 Kukang Sumatera Dilepasliar di Lampung Tengah
6 Kukang Sumatera Dilepasliar di Lampung Tengah
Pemerintah
RI dan UE Gelar Kampanye Bersama Lawan Kekerasan Digital terhadap Perempuan dan Anak
RI dan UE Gelar Kampanye Bersama Lawan Kekerasan Digital terhadap Perempuan dan Anak
Pemerintah
UNCTAD Peringatkan Sistem Perdagangan Dunia Rentan Terhadap Risiko Iklim
UNCTAD Peringatkan Sistem Perdagangan Dunia Rentan Terhadap Risiko Iklim
Pemerintah
Tak Perbaiki Tata Kelola Sampah, 87 Kabupaten Kota Terancam Pidana
Tak Perbaiki Tata Kelola Sampah, 87 Kabupaten Kota Terancam Pidana
Pemerintah
Bencana di Sumatera, Menteri LH Akui Tak Bisa Rutin Pantau Jutaan Unit Usaha
Bencana di Sumatera, Menteri LH Akui Tak Bisa Rutin Pantau Jutaan Unit Usaha
Pemerintah
DP World: Rantai Pasok Wajib Berubah untuk Akhiri Krisis Limbah Makanan
DP World: Rantai Pasok Wajib Berubah untuk Akhiri Krisis Limbah Makanan
LSM/Figur
KLH Periksa 8 Perusahaan terkait Banjir Sumatera, Operasional 4 Perusahaan Dihentikan
KLH Periksa 8 Perusahaan terkait Banjir Sumatera, Operasional 4 Perusahaan Dihentikan
Pemerintah
TN Way Kambas Sambut Kelahiran Bayi Gajah Betina, Berat 64 Kilogram
TN Way Kambas Sambut Kelahiran Bayi Gajah Betina, Berat 64 Kilogram
LSM/Figur
Menteri LH Sebut Kayu Banjir Bukan dari Hulu Batang Toru
Menteri LH Sebut Kayu Banjir Bukan dari Hulu Batang Toru
Pemerintah
TPA Suwung Bali Ditutup 23 Desember 2025, Ini Alasannya
TPA Suwung Bali Ditutup 23 Desember 2025, Ini Alasannya
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau