Penulis
KOMPAS - Kementerian Dalam Negeri mendorong percepatan penegasan batas desa sebagai salah satu fondasi mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan, mendukung perlindungan kawasan hutan, sekaligus memperkuat penyusunan tata ruang desa berbasis kelestarian lingkungan.
Upaya tersebut dilakukan melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP) yang berjalan pada 2025–2029.
Selain memperkuat kepastian administrasi pertanahan dan tata ruang, program ini juga diarahkan untuk memastikan keberadaan dan hak masyarakat hukum adat dikenali serta dipertimbangkan dalam proses penataan wilayah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa kemendagri, Murtono, mengatakan kejelasan batas wilayah menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang sesuai karakteristik wilayahnya.
Hal itu disampaikan Murtono saat membuka Bimbingan Teknis Skrining Analisis Risiko Lingkungan dan Sosial Penegasan Batas Desa Program ILASPP di Yogyakarta, Rabu (9/9/2026).
“Penegasan batas desa menjadi salah satu fondasi agar perencanaan ruang dan pembangunan di desa memiliki kepastian wilayah. Ini juga penting untuk mengantisipasi potensi permasalahan pemanfaatan lahan di kemudian hari,” kata Murtono.
Menurut Murtono, kepastian batas desa bukan sekadar persoalan garis di atas peta. Kejelasan wilayah dapat menjadi instrumen pendukung untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan, termasuk potensi perambahan kawasan hutan dan konflik batas antarwilayah.
Kejelasan batas juga menjadi referensi bagi pemerintah desa dalam menyusun tata ruang dan merencanakan pemanfaatan wilayah dengan mempertimbangkan kondisi serta kelestarian lingkungan.
Untuk memastikan proses tersebut berjalan dengan memperhatikan kondisi di lapangan, penegasan batas dalam ILASPP tidak dilakukan semata melalui pemetaan spasial.
Prosesnya disertai skrining risiko lingkungan dan sosial untuk mengidentifikasi potensi persoalan sebelum kegiatan dilaksanakan.
Hasil skrining digunakan sebagai dasar mitigasi untuk meminimalkan atau menghilangkan potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat, sekaligus menentukan pendekatan yang diperlukan dalam proses penegasan batas di setiap desa.
Pengalaman pelaksanaan tahap pertama ILASPP pada 2026 menunjukkan pentingnya proses tersebut. Di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, dari 200 desa yang menjadi lokasi kegiatan, skrining awal mengidentifikasi 16 desa berpotensi memiliki persoalan batas.
Setelah ditindaklanjuti pemerintah daerah, pada saat kick off meeting masih terdapat 12 desa yang berpotensi menghadapi persoalan.
Dalam pelaksanaan di lapangan, enam desa belum mencapai kesepakatan sehingga persoalannya dibawa ke tingkat kabupaten untuk mendapatkan fasilitasi dan mediasi oleh bupati.
“Pada akhirnya seluruh desa bisa bersepakat,” ujar Murtono.
Bimtek Skrining Analisis Risiko Lingkungan dan Sosial Penegasan Batas Desa Program ILASPP di Yogyakarta, Rabu (9/9/2026).Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya