Sebagaimana prinsip tersebut, seluruh aspek pembangunan desa harus dirasakan manfaatkannya oleh semua warga desa tanpa ada satu pun yang tertinggal atau no-one left behind.
Pelaksanaan SDGs Desa erat kaitannya dengan peraturan. Salah satu peraturan mengenai SDGs Desa adalah Permendesa No 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dalam Pasal 3 huruf (c), poin penting dalam kebijakan perencanaan pembangunan desa difokuskan untuk mencapai SDGs Desa.
Bahkan dalam Pasal 6, SDGs Desa merupakan arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Baca juga: Daftar 169 Target SDGs
Dalam SDGs internasional dan nasional, terdapat 17 tujuan yang ingin dicapai. Sedangkan dalam SDGs Desa ada 18 tujuan yang hendak dicapai.
Berikut 18 tujuan dalam SDGs Desa:
Baca juga: 10 Negara dengan Skor Pencapaian SDGs Tertinggi
Bila bilihat, tujuan satu hingga 17 SDGs Desa sejalan dengan ke-17 tujuan SDGs internasional maupun nasional.
Sedangkan untuk tujuan nomor 18 sebagai tambahan rupanya ada maksud tersendiri sebagaimana dilansir dari Sosialisasi Permendesa Permendesa No 21 Tahun 2020.
Dalam presentasi sosialisasi tersebut, tujuan nomor 18 dalam SDGs Desa muncul karena ada dua dasar pemikiran.
Pertama, menghargai keberagaman bangsa Indonesia yang sangat beragam dalam agama, budaya, bahasa, adat istiadat, dan lain-lain.
Kedua, menampung kearifan lokal masyarakat dan kelembagaan desa yang produktif agar bertahan bahkan berkembang.
Baca juga: Mengenal Tujuan 17 SDGs: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya