Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SDGs Desa: Pengertian, Peraturan, dan Tujuannya

Kompas.com - 08/06/2023, 12:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sebagaimana prinsip tersebut, seluruh aspek pembangunan desa harus dirasakan manfaatkannya oleh semua warga desa tanpa ada satu pun yang tertinggal atau no-one left behind.

Pelaksanaan SDGs Desa erat kaitannya dengan peraturan. Salah satu peraturan mengenai SDGs Desa adalah Permendesa No 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dalam Pasal 3 huruf (c), poin penting dalam kebijakan perencanaan pembangunan desa difokuskan untuk mencapai SDGs Desa.

Bahkan dalam Pasal 6, SDGs Desa merupakan arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Baca juga: Daftar 169 Target SDGs

Tujuan SDGs Desa

Dalam SDGs internasional dan nasional, terdapat 17 tujuan yang ingin dicapai. Sedangkan dalam SDGs Desa ada 18 tujuan yang hendak dicapai.

Berikut 18 tujuan dalam SDGs Desa:

  1. Desa tanpa kemiskinan
  2. Desa tanpa kelaparan
  3. Desa sehat dan sejahtera
  4. Pendidikan desa berkualitas
  5. Keterlibatan perempuan desa
  6. Desa layak air bersih dan sanitasi
  7. Desa berenergi bersih dan terbarukan
  8. Pertumbuhan ekonomi desa merata
  9. Infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan
  10. Desa tanpa kesenjangan
  11. Kawasan permukiman desa aman dan nyaman
  12. Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan
  13. Desa tanggap perubahan iklim
  14. Desa peduli lingkungan laut
  15. Desa peduli lingkungan darat
  16. Desa damai berkeadilan
  17. Kemitraan untuk pembangunan desa
  18. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif

Baca juga: 10 Negara dengan Skor Pencapaian SDGs Tertinggi

Bila bilihat, tujuan satu hingga 17 SDGs Desa sejalan dengan ke-17 tujuan SDGs internasional maupun nasional.

Sedangkan untuk tujuan nomor 18 sebagai tambahan rupanya ada maksud tersendiri sebagaimana dilansir dari Sosialisasi Permendesa Permendesa No 21 Tahun 2020.

Dalam presentasi sosialisasi tersebut, tujuan nomor 18 dalam SDGs Desa muncul karena ada dua dasar pemikiran.

Pertama, menghargai keberagaman bangsa Indonesia yang sangat beragam dalam agama, budaya, bahasa, adat istiadat, dan lain-lain.

Kedua, menampung kearifan lokal masyarakat dan kelembagaan desa yang produktif agar bertahan bahkan berkembang.

Baca juga: Mengenal Tujuan 17 SDGs: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com