Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SDGs Desa: Pengertian, Peraturan, dan Tujuannya

Kompas.com, 8 Juni 2023, 12:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Sustainable Development Goals (SDGs) adalah agenda internasional yang mendorong berbagai perubahan berdasarkan hak asasi manusia serta kesetaraan pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup.

SDGs disepakati anggota PPB pada 25 dan memiliki 17 tujuan dengan 169 target yang diharapkan tercapai pada 2030.

Di Indonesia, SDGs dialihbahasakan menjadi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas.

Indonesia merespons SDGs melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Perpres No 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Selain menerapkan di level nasional hingga daerah, SDGs di Indonesia turut diejawentahkan hingga level desa, dan dinamakan SDGs Desa.

Baca juga: SDGs: Pengertian, Sejarah, dan 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Pengertian SDGs Desa

Dilansir dari Sistem Informasi Desa Kementerian Pedesaan, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), SDGs Desa adalah upaya terpadu mencapai SDGs dari level desa.

SDGs dimaksudkan untuk pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan, hukum dan tata kelola masyarakat di tingkat desa.

Dalam buku berjudul SDGs Desa: Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan yang ditulis Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, SDGs digagas untuk percepatan SDGs sebagaimana diatur dalam Perpres No 59 Tahun 2017.

Saat ini, SDGs telah diintegrasikan ke dalam agenda pembangunan nasional.

Baca juga: Mengenal 17 Tujuan SDGs Pembangunan Berkelanjutan Beserta Penjelasannya

Bahkan di level pemerintah daerah seperti provinsi, kabupaten, dan kota menindaklanjuti SDGs ke dalam agenda pembangunan daerah.

Oleh karenanya, SDGs di level desa juga perlu untuk diimplementasikan. Pengarusutamaan pembangunan desa dalam mendukung pencapaian SDGs dirasa penting dilakukan.

Tambahan kata “desa” dalam SDGs Desa merujuk pada pembangunan desa yang benar-benar berwujud pembangunan pada level desa.

Pembangunan tersebut bisa dirumuskan sendiri pada masing-masing desa, melalui data-data spesifik SDGs Desa, bukan data dari luar.

Tak tanggung-tanggung, bahkan dari level desa ditargetkan dapat berkontribusi sebesar 74 persen terhadap pencapaian SDGs nasional.

Baca juga: 4 Pilar SDGs di Indonesia

Peraturan SDGs Desa

SDGs memiliki prinsip universal, integrasi, dan inklusif untuk meyakinkan bahwa tidak akan ada satu pun yang tertinggal atau no-one left behind.

Sebagaimana prinsip tersebut, seluruh aspek pembangunan desa harus dirasakan manfaatkannya oleh semua warga desa tanpa ada satu pun yang tertinggal atau no-one left behind.

Pelaksanaan SDGs Desa erat kaitannya dengan peraturan. Salah satu peraturan mengenai SDGs Desa adalah Permendesa No 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dalam Pasal 3 huruf (c), poin penting dalam kebijakan perencanaan pembangunan desa difokuskan untuk mencapai SDGs Desa.

Bahkan dalam Pasal 6, SDGs Desa merupakan arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Baca juga: Daftar 169 Target SDGs

Tujuan SDGs Desa

Dalam SDGs internasional dan nasional, terdapat 17 tujuan yang ingin dicapai. Sedangkan dalam SDGs Desa ada 18 tujuan yang hendak dicapai.

Berikut 18 tujuan dalam SDGs Desa:

  1. Desa tanpa kemiskinan
  2. Desa tanpa kelaparan
  3. Desa sehat dan sejahtera
  4. Pendidikan desa berkualitas
  5. Keterlibatan perempuan desa
  6. Desa layak air bersih dan sanitasi
  7. Desa berenergi bersih dan terbarukan
  8. Pertumbuhan ekonomi desa merata
  9. Infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan
  10. Desa tanpa kesenjangan
  11. Kawasan permukiman desa aman dan nyaman
  12. Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan
  13. Desa tanggap perubahan iklim
  14. Desa peduli lingkungan laut
  15. Desa peduli lingkungan darat
  16. Desa damai berkeadilan
  17. Kemitraan untuk pembangunan desa
  18. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif

Baca juga: 10 Negara dengan Skor Pencapaian SDGs Tertinggi

Bila bilihat, tujuan satu hingga 17 SDGs Desa sejalan dengan ke-17 tujuan SDGs internasional maupun nasional.

Sedangkan untuk tujuan nomor 18 sebagai tambahan rupanya ada maksud tersendiri sebagaimana dilansir dari Sosialisasi Permendesa Permendesa No 21 Tahun 2020.

Dalam presentasi sosialisasi tersebut, tujuan nomor 18 dalam SDGs Desa muncul karena ada dua dasar pemikiran.

Pertama, menghargai keberagaman bangsa Indonesia yang sangat beragam dalam agama, budaya, bahasa, adat istiadat, dan lain-lain.

Kedua, menampung kearifan lokal masyarakat dan kelembagaan desa yang produktif agar bertahan bahkan berkembang.

Baca juga: Mengenal Tujuan 17 SDGs: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Suhu Arktik Pecahkan Rekor Terpanas Sepanjang Sejarah, Apa Dampaknya?
Suhu Arktik Pecahkan Rekor Terpanas Sepanjang Sejarah, Apa Dampaknya?
LSM/Figur
Pembelian Produk Ramah Lingkungan Meningkat, tapi Pesan Keberlanjutan Meredup
Pembelian Produk Ramah Lingkungan Meningkat, tapi Pesan Keberlanjutan Meredup
LSM/Figur
Menjaga Napas Terakhir Orangutan Tapanuli dari Ancaman Banjir dan Hilangnya Rimba
Menjaga Napas Terakhir Orangutan Tapanuli dari Ancaman Banjir dan Hilangnya Rimba
LSM/Figur
FWI Soroti Celah Pelanggaran Skema Keterlanjuran Kebun Sawit di Kawasan Hutan
FWI Soroti Celah Pelanggaran Skema Keterlanjuran Kebun Sawit di Kawasan Hutan
LSM/Figur
Menhut Raja Juli Soroti Lemahnya Pengawasan Hutan di Daerah, Anggaran dan Personel Terbatas
Menhut Raja Juli Soroti Lemahnya Pengawasan Hutan di Daerah, Anggaran dan Personel Terbatas
Pemerintah
Menhut Raja Juli Sebut Tak Pernah Beri Izin Pelepasan Kawasan Hutan Setahun Terakhir
Menhut Raja Juli Sebut Tak Pernah Beri Izin Pelepasan Kawasan Hutan Setahun Terakhir
Pemerintah
Krisis Iklim Picu Berbagai Jenis Penyakit, Ancam Kesehatan Global
Krisis Iklim Picu Berbagai Jenis Penyakit, Ancam Kesehatan Global
Pemerintah
Petani Rumput Laut di Indonesia Belum Ramah Lingkungan, Masih Terhalang Biaya
Petani Rumput Laut di Indonesia Belum Ramah Lingkungan, Masih Terhalang Biaya
Pemerintah
Kemenhut Musnahkan 98,8 Hektar Kebun Sawit Ilegal di TN Berbak Sembilang Jambi
Kemenhut Musnahkan 98,8 Hektar Kebun Sawit Ilegal di TN Berbak Sembilang Jambi
Pemerintah
Indonesia Bisa Contoh India, Ini 4 Strategi Kembangkan EBT
Indonesia Bisa Contoh India, Ini 4 Strategi Kembangkan EBT
LSM/Figur
Waspada Hujan Lebat hingga 22 Desember, BMKG Pantau 3 Siklon Tropis
Waspada Hujan Lebat hingga 22 Desember, BMKG Pantau 3 Siklon Tropis
Pemerintah
Walhi NTB Desak Pemerintah Moratorium IPR di 60 Titik
Walhi NTB Desak Pemerintah Moratorium IPR di 60 Titik
LSM/Figur
Banjir Rob Kian Meluas, Akademisi Unair Peringatkan Dampak Jangka Panjang bagi Pesisir Indonesia
Banjir Rob Kian Meluas, Akademisi Unair Peringatkan Dampak Jangka Panjang bagi Pesisir Indonesia
Pemerintah
Kalimantan dan Sumatera Jadi Pusat Kebakaran Hutan dan Lahan Selama 25 Tahun Terakhir
Kalimantan dan Sumatera Jadi Pusat Kebakaran Hutan dan Lahan Selama 25 Tahun Terakhir
LSM/Figur
Indonesia Perlu Belajar dari India untuk Transisi Energi
Indonesia Perlu Belajar dari India untuk Transisi Energi
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau