Pajak karbon di Indonesia sejatinya sudah harus diterapkan sejak 2022. Akan tetapi, pelaksanaannya molor hingga sekarang.
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com pada 27 Juni 2022, pemerintah kembali membatalkan alias menunda penerapan pajak karbon pada Juli 2022. Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya pada tahun 2022.
Sejatinya, pajak karbon bakal diterapkan pada April 2022. Namun, kebijakan itu ditunda dan rencananya bakal berlaku pada Juli 2022. Sayangnya, kebijakan ini kembali molor dan belum dipastikan lagi kelanjutannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kala itu mengungkapkan, penerapan pajak karbon akan melihat waktu yang tepat baik dari domestik maupun global.
Pasalnya, saat itu beberapa negara tengah bertarung dengan krisis energi akibat kenaikan harga minyak mentah.
Baca juga: Pasang PLTS Atap, Bluebird Siap Reduksi 2.000 Ton Emisi Karbon Per Tahun
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya