Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terapkan Pajak Karbon, Produk Indonesia Bakal Sulit Bersaing

Kompas.com - 14/07/2023, 10:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Dunia tengah fokus menerapkan pajak karbon. Jika Indonesia ketinggalan, produk yang dihasilkan akan sulit untuk berkompetisi secara harga.

Penerapan pajak karbon menjadi salah satu upaya dunia untuk mengurangi emisi dalam melawan perubahan iklim.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan, wacana penerapan pajak karbon di dunia sebagai salah satu cara untuk menekan emisi bisa menjadi momentum tepat.

Baca juga: Pemda Diminta Kawal Tata Kelola Lingkungan Guna Pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon

Arifin menuturkan, saat ini masih banyak industri di Indonesia yang menggunakan bahan bakar fosil, seperti batu bara atau minyak.

Situasi tersebut menjadi catatan khusus agar upaya mendorong produktivitas industri domestik jangan sampai memberikan dampak serius terhadap lingkungan.

Dia menilai, jika tidak ada upaya yang signifikan, maka Indonesia bisa terkena sendiri dampaknya.

Penerapan pajak karbon yang kini sedang direncanakan secara global dipastikan akan berpengaruh kepada persaingan produk Indonesia.

Baca juga: Tiga Provinsi Jadi Model Pembangunan Rendah Karbon, Ini Daftarnya

“Kami menganggap ancaman yang paling besar adalah justru jika diterapkan praktik carbon mechanism secara global, akan ada pajak karbon yang disepakati seluruh negara,” kata Arifin sebagaimana dilansir dari situs web Kementerian ESDM, Rabu (12/7/2023).

Arifin mencontohkan, negara-negara di kawasan Skandinavia sudah menerapkan pajak karbon untuk mengurangi emisinya.

Jika ketinggalan dalam upaya mengurangi emisi, dampaknya adalah produk yang dihasilkan akan menjadi tidak kompetitif di pasar internasional.

“Akibatnya industri yang menggunakan energi fosil akan terkena pajak. Itu akan menyebabkan tidak kompetitifnya produksi kita di pasar internasional,” jelas Arifin.

Baca juga: Pengurangan Emisi Karbon Jadi Bagian Penghargaan Thomas Alva Edison

Arifin mengatakan, teknologi penangkap dan penyimpanan karbon atau carbon capture utilization and storage (CCUS) menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan emisi dari penggunaan energi di Indonesia.

Terlebih lagi, ada kajian yang menyimpulkan bahwa Indonesia memiliki kapasitas penyimpanan atau reservoir untuk menyimpan karbon dioksida mencapai 400 gigaton.

“Kita harus mendorong energi bersih. Kita harus bisa memanfaatkan sumber-sumber dalam negeri kita untuk mengurangi karbon,” ujar Arifin.

Menurut Arifin, kondisi tersebut sudah disadari oleh para pemain besar dunia. Contohnya Exxon, BP, hingga Chevron sedang melakukan kajian untuk menerapkan CCUS di Indonesia.

Baca juga: Emisi Karbon Sektor Energi Baru Terpangkas 95 Juta Ton

Tertunda

Pajak karbon di Indonesia sejatinya sudah harus diterapkan sejak 2022. Akan tetapi, pelaksanaannya molor hingga sekarang.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com pada 27 Juni 2022, pemerintah kembali membatalkan alias menunda penerapan pajak karbon pada Juli 2022. Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya pada tahun 2022.

Sejatinya, pajak karbon bakal diterapkan pada April 2022. Namun, kebijakan itu ditunda dan rencananya bakal berlaku pada Juli 2022. Sayangnya, kebijakan ini kembali molor dan belum dipastikan lagi kelanjutannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kala itu mengungkapkan, penerapan pajak karbon akan melihat waktu yang tepat baik dari domestik maupun global.

Pasalnya, saat itu beberapa negara tengah bertarung dengan krisis energi akibat kenaikan harga minyak mentah.

Baca juga: Pasang PLTS Atap, Bluebird Siap Reduksi 2.000 Ton Emisi Karbon Per Tahun

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com