Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Memahami Deforestasi secara Utuh

Kompas.com, 7 Februari 2024, 16:28 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SILANG pendapat antara calon wakil presiden Mahfud MD dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya tentang data laju deforestasi 10 tahun terakhir, menarik untuk dibahas agar publik mendapatkan pemahaman utuh terkait deforestasi berikut aspek yang mengikutinya.

Berawal dari pernyataan Mahfud dalam sesi debat cawapres yang diselenggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 21 Januari 2024 lalu, yang menyebut 10 tahun terakhir laju deforestasi mencapai 12,5 juta hektare (2023-2024), lebih luas dari negara Korea Selatan dan 23 kali Pulau Madura.

Pernyataan bombastis Mahfud tersebut segera direspons Siti Nurbaya selaku menteri yang mempunyai otoritas tentang data deforestasi di Indonesia.

Menteri Siti menyebut data yang dikutip Mahfud salah. Menurut dia, data dari 2013 hingga 2022, laju deforestasi kurang lebih hanya 3,854 juta hektare.

Perinciannya adalah 2013 seluas 730.000 ha, 2015 seluas 1,01 juta ha (terjadi El Nino dan kebakaran hebat), 2016 seluas 630.000 ha, 2017 seluas 480.000 ha, 2018 seluas 440.000 ha, 2019 seluas 460.000 ha (karena El Nino naik lagi) dan 2022 seluas 104.000 ha.

Mahfud merespons kembali dengan menyebut dirinya bukan salah data, hanya perbedaan membaca data antara dirinya dan Menteri Siti.

Mahfud menggunakan data Global Forest Watch, sementara yang disampaikan Menteri LHK adalah deforestasi netto, data yang ada di KLHK dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Deforestasi netto adalah deforestasi brutto dikurangi reforestasi. Data yang lengkap tentang deforestasi ada di Andi Widjayanto, mantan Gubernur Lemhanas.

Bagaimana sebenarnya duduk masalahnya untuk memahami laju deforestasi agar tidak menimbulkan mispersepsi di publik?

Sekelas menteri koordinator dan menteri teknis yang membidangi kehutanan saja bisa berbeda dalam membaca dan menyikapi data tentang deforestasi, apalagi masyarakat umum.

Sebagai mantan rimbawan yang menggeluti rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) lebih dari 35 tahun, saya mencoba membuka wacana (diskursus) untuk memahami pengertian deforestasi dengan segala aspeknya secara utuh sebagai berikut:

Pemahaman dasar deforestasi

Deforestasi sudah terjadi sejak sekitar 50 tahun lalu, ketika pemerintah mengizinkan investor asing menanamkan modal melalui UU Penanaman Modal Asing pada 1968. Bentuknya berupa investasi di kawasan hutan dengan pemberian konsesi.

Di Indonesia, wali data luas hutan dan kerusakannya ada di KLHK. Kalau data dan angka tersebut dapat diverifikasi dengan bukti-bukti historis, kronologis, kesatuan pengertian dan seterusnya, kita tak akan berbeda dalam memahaminya.

Silang pendapat soal deforestasi menunjukkan ada masalah dalam obyektivitas data, tujuan pendataan, metodologi, maupun waktu pengambilan data, bahkan verifikasi pengambil data serta penjelasannya.

Penyebab deforestasi, antara lain, pengelolaan hutan secara intensif pada areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), konversi kawasan hutan untuk penggunaan oleh sektor lain, seperti perluasan pertanian, pertambangan, perkebunan dan transmigrasi, pengelolaan hutan yang tidak lestari; pencurian kayu atau penebangan liar; perambahan dan okupasi lahan pada kawasan hutan serta kebakaran hutan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
LSM/Figur
Capaian Dekarbonisasi Pertamina Semester I 2026 Tembus 118 Persen
Capaian Dekarbonisasi Pertamina Semester I 2026 Tembus 118 Persen
Pemerintah
Arah Politik Hukum RUU Perubahan Iklim
Arah Politik Hukum RUU Perubahan Iklim
Pemerintah
Banyak Remaja Hadapi Masalah Mental, Sekolah Perkuat Budaya Saling Peduli
Banyak Remaja Hadapi Masalah Mental, Sekolah Perkuat Budaya Saling Peduli
Swasta
Lonjakan Pusat Data Bakal Picu 'Tsunami' Sampah Elektronik
Lonjakan Pusat Data Bakal Picu 'Tsunami' Sampah Elektronik
Pemerintah
KLH : Kemampuan Ukur Emisi Metana di Fasilitas di Luar TPA Tentukan Kinerja Sistem Pengolahan Sampah Daerah
KLH : Kemampuan Ukur Emisi Metana di Fasilitas di Luar TPA Tentukan Kinerja Sistem Pengolahan Sampah Daerah
Pemerintah
Hadapi Krisis Iklim, Pemda Diminta Tinggalkan Tata Kelola Sektoral
Hadapi Krisis Iklim, Pemda Diminta Tinggalkan Tata Kelola Sektoral
Pemerintah
TNFD: Laporan Dampak Bisnis Terhadap Alam Melonjak 2 Kali Lipat
TNFD: Laporan Dampak Bisnis Terhadap Alam Melonjak 2 Kali Lipat
Pemerintah
Penggunaan AI di Tempat Kerja Masih Lambat, Informal, dan Tidak Merata
Penggunaan AI di Tempat Kerja Masih Lambat, Informal, dan Tidak Merata
Pemerintah
Gambar Buah pada Kemasan Jus Bisa Pengaruhi Persepsi Konsumen
Gambar Buah pada Kemasan Jus Bisa Pengaruhi Persepsi Konsumen
LSM/Figur
20 Private Equity Dunia Hasilkan Polusi Lebih Tinggi dari Hampir Semua Negara
20 Private Equity Dunia Hasilkan Polusi Lebih Tinggi dari Hampir Semua Negara
Pemerintah
Karhutla Jadi Momentum Evaluasi Tata Kelola Kehutanan, Koalisi Desak Perubahan UU
Karhutla Jadi Momentum Evaluasi Tata Kelola Kehutanan, Koalisi Desak Perubahan UU
LSM/Figur
Kekeringan Ancam Sektor Ekonomi, Pemerintah Harus Rancang Strategi Baru
Kekeringan Ancam Sektor Ekonomi, Pemerintah Harus Rancang Strategi Baru
Pemerintah
Pemimpin Dunia Dorong Peningkatan Energi Terbarukan 3 Kali Lipat pada 2030
Pemimpin Dunia Dorong Peningkatan Energi Terbarukan 3 Kali Lipat pada 2030
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau