Indonesia berhasil menurunkan deforestasi 75,03 persen di periode tahun 2019-2020, hingga berada pada angka 115.460 ha. Angka ini jauh menurun dari deforestasi tahun 2018-2019 sebesar 462.460 ha.
Fakta lapangan menunjukkan bahwa deforestasi di Indonesia selama ini terjadi lebih dominan di kawasan hutan produksi, baik secara legal (perizinan) maupun ilegal (perambahan/pencurian kayu).
Dalam buku “The State of Indonesia’s Forest (SOFO) 2018/2020/2022” rata-rata luas kawasan hutan produksi yang telah mengalami deforestasi mencapai di atas 69 persen dari total luas kawasan hutan yang tidak mempunyai tutupan hutan (non-forested) yang mencapai lebih dari 30 juta hektare.
Secara matematis, hutan produksi yang masih mempunyai potensi kayu sudah sangat menurun luasnya. Dari luas hutan produksi 68,80 juta ha, yang telah dibebani hak (dengan perizinan) 34,18 juta ha, yang tidak berhutan 22-24 juta ha, sementara yang masih berhutan (hutan primer) sekitar 16 juta ha.
Dengan aksesibilitas yang sangat rendah bagi hutan alam primer, khususnya hutan produksi yang tersisa ditambah dengan kebijakan moratorium hutan alam primer, secara otomatis pemerintah tanpa berbuat apa-apapun, angka laju deforestasi pasti akan menurun, karena hutan alam yang tersisa akan sulit dijangkau oleh siapapun.
Deforestasi ilegal, lambat tapi pasti akan hilang, karena kayu yang dipungut secara ekonomis sudah tidak menguntungkan lagi.
Justru yang dipersoalkan mestinya adalah angka deforestasi netto. Sesuai perkembangan teknologi, perhitungan luas deforestasi sejak periode tahun 2011-2012 merupakan hasil perhitungan deforestasi netto yang sudah mempertimbangkan kegiatan reforestasi.
Sementara perhitungan pada periode sebelumnya masih menggunakan deforestasi bruto. Angka deforestasi bruto tahun 2019-2020 sebesar 119.100 ha, dan angka reforestasinya sebesar 3.600 ha.
Sementara angka deforestasi bruto tahun 2018-2019 sebesar 465.500 ha, dan angka reforestasinya sebesar 3.000 ha.
Sayangnya angka reforestasi sebagai pengurang deforestasi bruto tidak dijelaskan asal usulnya dan bagaimana cara menghitungnya. Masyarakat luas perlu tahu, agar pemahaman deforestasi di Indonesia semakin utuh dan tidak dilihat secara parsial.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya