Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegakan Hukum dan Rendahnya Kesadaran Masyarakat jadi Tantangan Kelola Sampah

Kompas.com, 22 Oktober 2024, 10:03 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai tantangan pengelolaan sampah di Indonesia masih menjadi hambatan, mulai dari kurangnya dana hingga minimnya penegakan hukum yang tegas terkait kebijakan lingkungan.

Hal ini dirasakan oleh perusahaan pengelolaan sampah Waste4Change yang telah berkiprah lebih dari 20 tahun terakhir. 

Founder Greeneration Indonesia sekaligus Managing Director Waste4Change, Mohamad Bijaksana Junerosano mengatakan, masalah lingkungan merupakan persoalan struktural yang harus menjadi prioritas kebijakan pemerintah.

Baca juga:

"Lingkungan itu perlu policy driven. Artinya siapa yang memimpin pemerintahan, bangsa, negara, kota, kabupaten, harus benar-benar tahu benar bagaimana membangun masyarakat dan kotanya supaya selaras dengan lingkungan dan alam," ujarnya saat ditemui di DBS Foundation Bestari Festival di Jakarta, Sabtu (19/10/2024). 

Ia memberikan contoh, seperti pada saat penanganan pandemi COVID-19. Pemerintah saat itu memberlakukan pembatasan sosial ketat, seperti kewajiban tes PCR dan vaksinasi untuk perjalanan.

Hal itu menjadi contoh rekayasa sosial karena masyarakat dipaksa untuk mengikuti aturan demi kebaikan bersama. Hal serupa, menurutnya, perlu diterapkan dalam kebijakan lingkungan.

"Sama, kalau kita ngomongin kepedulian lingkungan, misalnya bikin sumur resapan itu kewajiban loh. Lalu, memilah sampah di rumah itu kewajiban, bukan himbauan," imbuhnya. 

Pentingnya penegakan hukum

Lebih lanjut, kata dia, tantangan terbesar dalam menjaga kelestarian lingkungan adalah masih adanya oknum tertentu melakukan korupsi.

“Contoh, amdal. Kalau amdalnya bisa dibayar, padahal harusnya nggak boleh dong bikin bangunan di sebelah sungai. Tapi karena amdalnya bisa dibayar, dibangunlah pabrik di pinggir sungai, buang sampah akhirnya terjadi pencemarannya di sungai," terang Sano. 

Menurutnya, meskipun edukasi dan kampanye lingkungan terus digalakkan, upaya tersebut bagaikan "mengisi ember bocor" jika penegakan hukum lingkungan tidak diperbaiki.

Baca juga:

Sebagai contoh, anak-anak di sekolah diajari untuk tidak membuang sampah sembarangan, tetapi begitu mereka keluar, mereka melihat orang dewasa melakukannya.

"Jadi, sisi edukasi dan sisi kampanye tetap dijalankan dan ditingkatkan. Lalu yang hilang yaitu penegakan hukum, ini harus dibangun," tegasnya. 

Ia mendorong kepada pemerintah, lembaga berwenang, hingga pengambil kebijakan terkait untuk bersama-sama mendorong penegakan hukum yang lebih kuat untuk menyelamatkan lingkungan.

“Kita dorong penegakan hukum lingkungan lebih keren, lebih masif, lebih terstruktur. Karena kuncinya di sana," ungkap Sano. 

Selain itu, ia juga menyoroti bahwa masyarakat Indonesia pada umumnya masih lebih fokus pada kebutuhan dasar seperti pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Isu lingkungan masih belum menjadi prioritas utama.

Kendati demikian, ia mengakui dalam 10 tahun terakhir, ada peningkatan jumlah individu yang peduli terhadap lingkungan. Meski persentasenya masih kecil dibandingkan dengan total populasi Indonesia.

"Artinya balik lagi, menurutku kita perlu mendorong orang-orang yang cerdas, pintar ini semuanya untuk mendorong masyarakat untuk berlakukan perubahan secara sistematis. Salah satunya adalah ya pemerintah harus menegakkan hukum," pungkasnya. 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
Pemerintah
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
Pemerintah
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pemerintah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Pemerintah
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
LSM/Figur
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Pemerintah
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau