Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 12 Februari 2025, 07:00 WIB
Add on Google
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Pelaku industri yang mendukung penurunan emisi karbon bakal mendapat insentif dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani di Karawang, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025).

Eniya menuturkan, dengan adanya industri rendah karbon, dapat mengakselerasi terwujudnya nol emisi karbon atau net zero emissions (NZE).

Baca juga: Pengesahan RUU EBET Tersisa 2 Pasal, Power Wheeling Akan Masuk

"Satu pasal yang penting untuk industri, bahwa semua industri, badan usaha yang mengupayakan penurunan emisi, itu mendapatkan insentif melalui nilai ekonomi karbon. UU-nya seperti itu nantinya," kata Eniya, sebagaimana dilansir Antara.

Eniya berujar, insentif yang hendak diberikan khusus bagi pelaku industri yang melakukan dekarbonisasi akan diatur dalam peraturan teknis setelah RUU tersebut disahkan.

"Ini nanti diturunkan, seperti apa model insentifnya. Jadi model real-nya seperti apa itu belum, karena kita masih menunggu RUU EBET ini bisa disahkan," ujar dia.

Menurut Eniya, esensi dari pasal tersebut yakni untuk menjadi pemacu pengusaha industri di Tanah Air untuk melakukan dekarbonisasi.

Baca juga: RUU EBET Tinggal Satu Pasal, Target Diputuskan Tahun Ini

Hal itu mengingat swasembada dan transisi energi menjadi salah satu prioritas yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Pemerintahan Pak Prabowo itu urgen sekali untuk memantapkan swasembada energi dan penurunan emisinya," kata dia.

Dia mencontohkan pada 2018 misalnya, pemerintah membuat stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) pertama yang ditujukan untuk menjadi pemicu ekosistem kendaraan listrik yang mendukung transisi energi.

Baca juga: Masukkan Bahan Bakar Fosil, RUU EBET Dinilai Sarat Kepentingan Energi Padat Karbon

Di sisi lain, lembaga think tank Institute for Essential Services Reform (IESR) mendorong pemutakhiran kebijakan energi dan dekarbonisasi industri demi mencapai target bauran energi terbarukan.

IESR menilai untuk mencapai target bauran energi terbarukan dan penurunan emisi sektor energi secara signifikan, pemutakhiran kebijakan seperti Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Selanjutnya, Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), dan finalisasi RUU EBET harus mencakup peningkatan target penurunan emisi dan skema yang mendukung pencapaian tersebut secara terukur.

Baca juga: RUU EBET Terus Dibahas, Nuklir dan Amonia Masuk Energi Baru

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Perusahaan yang Punya Komitmen pada ESG Lebih Cepat Bangkit dari Krisis
Perusahaan yang Punya Komitmen pada ESG Lebih Cepat Bangkit dari Krisis
LSM/Figur
Memilah Berulang Jadi Kesulitan Para Ibu Pengelola Sampah
Memilah Berulang Jadi Kesulitan Para Ibu Pengelola Sampah
LSM/Figur
ASN di Bekasi Bisa Berhemat BBM sejak Kebijakan WFH
ASN di Bekasi Bisa Berhemat BBM sejak Kebijakan WFH
Pemerintah
Meleset dari Janji, Emisi Karbon Penerbangan Eropa Malah Melonjak Tinggi
Meleset dari Janji, Emisi Karbon Penerbangan Eropa Malah Melonjak Tinggi
Pemerintah
Studi Ungkap Perilaku Laki-Laki Cenderung Punya Jejak Karbon Lebih Besar
Studi Ungkap Perilaku Laki-Laki Cenderung Punya Jejak Karbon Lebih Besar
Pemerintah
Tukang Sampah dan Warga di Daerah Langganan Banjir Paling Berisiko Terinfeksi Hantavirus
Tukang Sampah dan Warga di Daerah Langganan Banjir Paling Berisiko Terinfeksi Hantavirus
LSM/Figur
Perubahan Iklim Jadi Risiko Bisnis, Dunia Usaha Didorong Lakukan Mitigasi Secara Terukur
Perubahan Iklim Jadi Risiko Bisnis, Dunia Usaha Didorong Lakukan Mitigasi Secara Terukur
Pemerintah
Perusahaan Raksasa Dunia Ramai-ramai PHK Karyawan, Ada Meta dan Amazon
Perusahaan Raksasa Dunia Ramai-ramai PHK Karyawan, Ada Meta dan Amazon
Swasta
PBB: Kekerasan Online Terhadap Perempuan di Ranah Publik Semakin Canggih
PBB: Kekerasan Online Terhadap Perempuan di Ranah Publik Semakin Canggih
Pemerintah
WHO Selidiki Risiko Hantavirus Menular Antar Manusia, Apakah Mengulang Pandemi Covid-19?
WHO Selidiki Risiko Hantavirus Menular Antar Manusia, Apakah Mengulang Pandemi Covid-19?
LSM/Figur
Danantara Dinilai Mampu Percepat Transisi Energi
Danantara Dinilai Mampu Percepat Transisi Energi
LSM/Figur
Pekerja Migran Indonesia di Jepang Perkuat Jejaring Lewat Pentas Budaya
Pekerja Migran Indonesia di Jepang Perkuat Jejaring Lewat Pentas Budaya
Pemerintah
Praktik 'Open Dumping' Masih Marak Terjadi Imbas Minimnya Anggaran Daerah
Praktik "Open Dumping" Masih Marak Terjadi Imbas Minimnya Anggaran Daerah
LSM/Figur
Kampanye Tahun Petani Perempuan, Tingkatkan Ketahanan Pangan di Tengah Krisis Iklim
Kampanye Tahun Petani Perempuan, Tingkatkan Ketahanan Pangan di Tengah Krisis Iklim
Pemerintah
Populasi Serangga Berkurang Sebabkan Gizi Pangan Turun, Kok Bisa?
Populasi Serangga Berkurang Sebabkan Gizi Pangan Turun, Kok Bisa?
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau