Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eko Ruddy Cahyadi
Dosen

Dosen Departemen Manajemen IPB University

MBG: Janji Kesehatan Anak Bangsa yang Terancam oleh Buruknya Tata Kelola

Kompas.com, 23 September 2025, 07:30 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sebagai salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan pada Januari 2025 dengan ambisi mulia: mengatasi malnutrisi dan stunting pada anak usia dini serta siswa sekolah.

Stunting, yang dialami sekitar 21,6 persen anak Indonesia menurut data Kementerian Kesehatan 2024, bukan hanya masalah fisik, tapi juga pra-kondisi bagi kecerdasan nasional.

Program ini menargetkan 82,9 juta penerima manfaat, dengan anggaran mencapai Rp 268 triliun untuk 2025, diharapkan meningkatkan asupan gizi harian dan mendukung Golden Age anak-anak kita.

Baca juga: Surat MBG Minta Rahasiakan Keracunan, Pemkab Sleman Tak Pernah Dilibatkan

Namun, di balik niat baik itu, implementasi MBG di lapangan justru menimbulkan krisis kesehatan yang memprihatinkan. Kasus keracunan massal pada anak-anak, yang menyebabkan gangguan pencernaan, muntah, lemas, hingga rawat inap, menjadi sorotan utama.

Analisis ini akan mengupas masalah tersebut melalui lensa Principal-Agent Theory dalam tata kelola, mengidentifikasi titik lemah rantai pasok, serta mengusulkan solusi konkret berbasis teknologi digital.

Krisis Keracunan: Data yang Mengkhawatirkan

Sejak peluncuran, MBG telah memicu gelombang kasus keracunan yang tak terbendung. Hingga 19 September 2025, Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) mencatat sedikitnya 5.626 kasus keracunan di berbagai daerah, dengan gejala utama mual, muntah, diare, dan kelemahan fisik.

Angka ini lebih tinggi dari catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang menyebut 5.360 siswa terdampak hingga pertengahan September. Kasus tersebar di wilayah seperti Garut, Banggai Kepulauan, Pamekasan, dan Sleman, dengan puncak insiden pada Juni 2025 yang menjangkiti 1.376 anak.

Bahkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak penghentian sementara program ini untuk evaluasi menyeluruh, karena "zero accident" seharusnya menjadi standar mutlak.

Penyebab utama? Bahan makanan basi, kontaminasi bakteri, atau kelalaian higienis di tingkat produksi dan distribusi.

Baca juga: Puan Serukan MBG Dievaluasi Total, Imbas Ratusan Siswa Jadi Korban Keracunan

Di Pamekasan misalnya, delapan siswa muntah setelah mengonsumsi mi bakso MBG. Sementara di Sleman, muncul kontroversi surat perjanjian yang diduga mewajibkan orang tua merahasiakan insiden keracunan—meski dibantah oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Sorotan publik di media sosial memperburuk citra program, dengan ribuan postingan menuntut akuntabilitas. Ini bukan sekadar "kesalahan teknis", tapi sinyal kegagalan tata kelola yang sistemik.

Principal-Agent Theory: Kerangka Analisis Asimetri Informasi

Untuk memahami akar masalah, kita terapkan Principal-Agent Theory, kerangka ekonomi yang menjelaskan konflik kepentingan antara principal (pemberi mandat) dan agent (pelaksana) akibat asimetri informasi.

Teori ini pertama kali dikembangkan secara formal pada 1970-an oleh Stephen Ross dalam makalahnya "The Economic Theory of Agency: The Principal's Problem" (1973), dan dikonsolidasikan oleh Michael Jensen dan William Meckling dalam "Theory of the Firm: Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure" (1976).

Secara ringkas, teori ini mengasumsikan bahwa agent, yang memiliki informasi lebih lengkap tentang tindakannya sendiri, cenderung bertindak demi kepentingan pribadi daripada principal. Hal ini memicu masalah seperti adverse selection (pemilihan agent yang buruk karena informasi tersembunyi) dan moral hazard (tindakan curang setelah kontrak karena pengawasan sulit).

Dalam aplikasi kasus MBG, BGN berperan sebagai principal: lembaga koordinasi nasional yang bertanggung jawab atas perencanaan, penganggaran, dan pengawasan program.

Baca juga: BGN Jawab Tudingan Dapur MBG Dikuasai Anggota Dewan: Sifatnya Terbuka, Bukan Kami yang Verifikasi

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pengetahuan Masyarakat Adat Jadi Kunci Pengembangan Sistem Pangan Berkelanjutan
Pengetahuan Masyarakat Adat Jadi Kunci Pengembangan Sistem Pangan Berkelanjutan
Pemerintah
Transisi Energi Hadapi Risiko Krisis Air dan Pelanggaran HAM
Transisi Energi Hadapi Risiko Krisis Air dan Pelanggaran HAM
Pemerintah
UE Usul Tunda Penerapan Denda Aturan Metana Hingga Tiga Tahun
UE Usul Tunda Penerapan Denda Aturan Metana Hingga Tiga Tahun
Pemerintah
Studi: Kekeringan Dapat Meningkatkan Solidaritas Sosial dan Lembaga yang Inklusif
Studi: Kekeringan Dapat Meningkatkan Solidaritas Sosial dan Lembaga yang Inklusif
Pemerintah
Bappenas: Saatnya Menuju Pembangunan Regeneratif
Bappenas: Saatnya Menuju Pembangunan Regeneratif
Pemerintah
AHY: Pertumbuhan Ekonomi Harus Diimbangi Keberlanjutan Lingkungan
AHY: Pertumbuhan Ekonomi Harus Diimbangi Keberlanjutan Lingkungan
Pemerintah
Pos Lintas Batas Negara Diharapkan Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Terluar
Pos Lintas Batas Negara Diharapkan Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Terluar
Pemerintah
Ketika Festival Musik Tak Lagi Wariskan Gunungan Sampah dan Polusi Lingkungan
Ketika Festival Musik Tak Lagi Wariskan Gunungan Sampah dan Polusi Lingkungan
LSM/Figur
AWS Klaim Pusat Datanya 3,6 Kali Lebih Efisien dibandingkan Rata-rata Industri
AWS Klaim Pusat Datanya 3,6 Kali Lebih Efisien dibandingkan Rata-rata Industri
Swasta
Larangan Pemusnahan Pakaian Tak Terjual Resmi Berlaku di Uni Eropa
Larangan Pemusnahan Pakaian Tak Terjual Resmi Berlaku di Uni Eropa
Pemerintah
Proyek Hibrida Berpotensi Mempercepat Transisi Energi Eropa
Proyek Hibrida Berpotensi Mempercepat Transisi Energi Eropa
Pemerintah
Di Balik Hilirisasi Morowali, Ada Warga yang Ingin Ikut Menentukan Masa Depannya
Di Balik Hilirisasi Morowali, Ada Warga yang Ingin Ikut Menentukan Masa Depannya
LSM/Figur
Dino Patti Djalal Minta Aksi Iklim Pemerintah Disetarakan dengan Program MBG
Dino Patti Djalal Minta Aksi Iklim Pemerintah Disetarakan dengan Program MBG
LSM/Figur
PBB Peringatkan Lambatnya Kemajuan Perbaikan Gizi Dunia
PBB Peringatkan Lambatnya Kemajuan Perbaikan Gizi Dunia
Pemerintah
Hari Anak Nasional, Ketika Halaman Pesantren Menjadi Ruang Belajar bagi Masa Depan Anak
Hari Anak Nasional, Ketika Halaman Pesantren Menjadi Ruang Belajar bagi Masa Depan Anak
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau