Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Sementara itu, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)—unit operasional di tingkat kabupaten/kota—berfungsi sebagai agent utama, yang bekerja sama dengan supplier bahan baku makanan untuk produksi dan distribusi.
Teori ini relevan karena hubungan ini sarat asimetri informasi: principal sulit memantau agent secara real-time, sehingga konflik kepentingan muncul dan memperburuk kualitas program.
Pertama, adverse selection muncul saat BGN memilih mitra SPPG. Karena informasi tersembunyi (hidden information) tentang kemampuan mitra—seperti rekam jejak higienis atau kapasitas logistik—BGN berisiko memilih supplier atau operator SPPG yang "buruk" tapi tampak kompetitif di tender.
Contohnya, beberapa yayasan pendukung kelompok politik tertentu diduga mendominasi kontrak, sehingga mengorbankan kualitas demi rente politik. Hal ini mengakibatkan pemilihan mitra yang kurang qualified, yang pada akhirnya gagal memenuhi standar keamanan pangan.
Kedua, moral hazard timbul dari hidden action: SPPG, setelah kontrak ditandatangani, cenderung "mengemplang" upaya karena sulit diawasi. Dengan anggaran besar tapi pengawasan lemah, agent bisa memotong biaya produksi misalnya, menggunakan bahan murah tapi tidak segar atau mengabaikan SOP higienis, demi keuntungan pribadi.
Asimetri ini diperburuk oleh jarak geografis—BGN di pusat, SPPG di daerah—sehingga laporan lapangan sering "diwarnai" untuk menghindari sanksi. Hasilnya? Makanan tidak bergizi justru beracun. Ini Kenyataan ironis bagi program anti-stunting.
Kontrak MBG saat ini mengandalkan tender terbuka dan target volume (misalnya, 1.000 porsi per hari per sekolah), tapi kurang ketat dalam klausul kualitas.
Tidak ada penalti progresif untuk pelanggaran higienis, atau audit independen rutin, sehingga agent merasa aman berbuat curang.
Di rantai pasok—dari pengadaan bahan baku hingga distribusi—masalah ini menjalar: supplier bisa menyuplai sayur busuk karena tekanan harga rendah, SPPG memproduksi tanpa sterilisasi memadai, dan distribusi ke sekolah mengalami keterlambatan yang merusak kesegaran.
Risiko ini saling terkait, menciptakan efek domino yang mengancam nyawa anak.
Analisis kasus keracunan MBG
Untuk perbaikan,moratorium sementara 3-6 bulan sebagaimana yang diusulkan KPAI layak diadopsi. Hentikan distribusi, lakukan audit forensik kontrak, dan restrukturisasi SPPG dengan kriteria pemilihan mitra berbasis data (misalnya, skor higienis dari BPOM).
Ganti mekanisme kontrak dengan performance-based: Bayar berdasarkan hasil tes lab makanan, bukan volume saja, plus sanksi blacklist untuk pelanggar berulang.
Lebih inovatif lagi, integrasikan teknologi digital untuk atasi asimetri informasi. Internet of Things (IoT) bisa dipasang di gudang SPPG dan truk distribusi: Sensor suhu dan kelembaban real-time terhubung ke dashboard BGN, memantau kesegaran bahan dari hulu ke hilir.
Jika suhu melebihi 4°C, alarm otomatis ke principal—mengurangi hidden action.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya