Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSEL Masih Picu Kekhawatiran, Pemerintah Diminta Sosialisasi Keamanannya

Kompas.com, 22 Januari 2026, 19:08 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diimbau melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terkait keamanan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), menurut Senior Researcher Tenggara Strategics, Intan Salsabila Firman

Pasalnya, PSEL masih memicu kekhawatiran terutama dampak berupa asap pembakaran.

Baca juga: 

"Intinya adalah sebenarnya jika dilakukan secara benar, PLTSa (pembangkit listrik tenaga sampah) tidak menimbulkan dampak negatif bagi sekitarnya baik dari gasnya maupun abunya. Karena sekarang teknologinya sudah bisa memfilter gas buang seperti nitrogen oksida, hidrogen klorida, sulfur oksida, bahkan polutan organik," kata Intan dalam diskusi di Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Teknologi yang akan digunakan juga bisa menyaring dioksin dan furan, senyawa penyebab kanker. Sementara itu, abu bekas pembakaran sampah didaur ulang untuk tambahan bahan baku semen.

Pemerintah diimbau sosialisasikan keamanan PSEL

Pengawasan dan evaluasi perlu diperketat

Tenggara Strategics mengusulkan beberapa rekomendasi terkait proyek pengolahan sampah menjadi listrik (PSEL) agar bisa diterima masyarakat. UNSPLASH/JOHN CAMERON Tenggara Strategics mengusulkan beberapa rekomendasi terkait proyek pengolahan sampah menjadi listrik (PSEL) agar bisa diterima masyarakat.

Intan menjelaskan, PSEL termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, yang menekankan pemilihan teknologi ramah lingkungan, peningkatan pengawasan, serta skema bisnis bagi investor.

"Maka dari itu sebenarnya perlunya sosialisasi kepada publik bahwa PSEL ini aman karena sudah jelas di Perpres disampaikan dengan syarat yang ketat terkait teknologi yang teruji, termutakhir, harus ramah lingkungan, nanti pelaksanaannya akan mengikuti," tutur dia.

Tenggara Strategics juga mengusulkan pemilihan pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga di samping pemanfaatan PSEL.

Tujuannya mengurangi bau dan risiko penyakit, serta meningkatkan efisiensi pengolahan di fasilitas pengolahan sampah.

Baca juga: Empat Negara Asia Ini Layak Jadi Referensi Implementasi Program WTE

Selain itu, pemerintah dinilai harus memperketat pengawasan dan evaluasi.

Jika sebelumnya pemeriksaan fasilitas dilakukan setiap lima tahun, saat ini Perpres 109 Tahun 2025 mewajibkan badan usaha PSEL menyerahkan laporan tahunan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

Laporan tersebut mencakup jumlah sampah yang diolah dan dampak lingkungan yang ditimbulkan, guna memastikan tidak ada gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.

"Jadi jangan sampai ada yang sesak napas, diare, atau apa pun itu dari penduduk sekitar PLTSa PSEL," kata Intan.

PSEL bisa menekan timbulan sampah harian

Tenggara Strategics mengusulkan beberapa rekomendasi terkait proyek pengolahan sampah menjadi listrik (PSEL) agar bisa diterima masyarakat. freepik.com Tenggara Strategics mengusulkan beberapa rekomendasi terkait proyek pengolahan sampah menjadi listrik (PSEL) agar bisa diterima masyarakat.

Menurut analisis Tenggara Strategics, keberadaan PSEL penting untuk menekan jumlah timbulan sampah harian di wilayah kota atau kabupaten.

Fasilitas tersebut akan dibangun dan diproyeksikan bisa mengolah 1.000 ton sampah per hari, namun masih dianggap kurang besar.

Saat ini Indonesia menghasilkan 56,98 juta ton sampah per tahun, tapi hanya 33,74 persen yang berhasil dikelola. Sisanya, 66,26 persen berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA) dengan sistem open dumping.

Baca juga: Jalan Panjang Keluar dari Darurat Sampah

Akibatnya, hal itu berdampak langsung pada lingkungan dan kesehatan masyarakat, termasuk peningkatan kasus diare hingga 72 persen dan asma sebesar 40 persen di sekitar TPA, serta berkontribusi terhadap dua sampai tiga persen emisi gas rumah kaca nasional dari metana.

Intan memaparkan bahwa PLTSa di Indonesia berlokasi di Benowo, Surabaya, dan di Putri Cempo, Surakarta.

Fasilitas yang dibangun sejak era Presiden Joko Widodo itu dinilai belum efektif menekan timbulan sampah maupun mengantisipasi dampak pencemaran lingkungannya.

PSEL diproyeksikan menghasilkan listrik 20 megawatt per fasilitas dengan biaya tarif 0,20 dollar AS per kwh yang wajib dibeli PT PLN (Persero).

PSEL di berbagai negara

Tenggara Strategics mengusulkan beberapa rekomendasi terkait proyek pengolahan sampah menjadi listrik (PSEL) agar bisa diterima masyarakat. Dok. Pixabay/Michelle_Raponi Tenggara Strategics mengusulkan beberapa rekomendasi terkait proyek pengolahan sampah menjadi listrik (PSEL) agar bisa diterima masyarakat.

Dalam kajiannya, Tenggara Strategics membandingkan fasilitas Waste to Energy (WtE) atau PSEL di Swedia yang telah didgunakan sejak tahun 2000.

Sejak adanya PSEL, negara ini dinilai hanya membuang kurang dari satu persen sampah ke TPA.

"Rumah tangga dilarang untuk membuang sampahnya ke TPA, tetapi Swedia memberikan insentif untuk para rumah tangga dengan cara fasilitas daur ulangnya dibikin dekat rumah, sekitar 300 meteran. Bahkan mereka memberikan voucher sebagai bentuk penghargaan untuk orang-orang yang menyerahkan sampahnya ke fasilitas daur ulang secara rutin," jelas Intan.

Baca juga:

Singapura juga mengandalkan empat fasilitas PSEL untuk mengurangi volume sampah hingga 90 persen, sedangkan China meningkatkan jumlah pembangkit listrik tenaga sampah menjadi 696 unit dan mencapai rasio pengolahan sampah 100 persen melalui PSEL.

Proyek PSEL diadakan melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Indonesia sebagai pengelola investasi.

Tahap pertama pembangunan dilaksanakan di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Yogyakarta, serta Denpasar.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
LSM/Figur
Capaian Dekarbonisasi Pertamina Semester I 2026 Tembus 118 Persen
Capaian Dekarbonisasi Pertamina Semester I 2026 Tembus 118 Persen
Pemerintah
Arah Politik Hukum RUU Perubahan Iklim
Arah Politik Hukum RUU Perubahan Iklim
Pemerintah
Banyak Remaja Hadapi Masalah Mental, Sekolah Perkuat Budaya Saling Peduli
Banyak Remaja Hadapi Masalah Mental, Sekolah Perkuat Budaya Saling Peduli
Swasta
Lonjakan Pusat Data Bakal Picu 'Tsunami' Sampah Elektronik
Lonjakan Pusat Data Bakal Picu 'Tsunami' Sampah Elektronik
Pemerintah
KLH : Kemampuan Ukur Emisi Metana di Fasilitas di Luar TPA Tentukan Kinerja Sistem Pengolahan Sampah Daerah
KLH : Kemampuan Ukur Emisi Metana di Fasilitas di Luar TPA Tentukan Kinerja Sistem Pengolahan Sampah Daerah
Pemerintah
Hadapi Krisis Iklim, Pemda Diminta Tinggalkan Tata Kelola Sektoral
Hadapi Krisis Iklim, Pemda Diminta Tinggalkan Tata Kelola Sektoral
Pemerintah
TNFD: Laporan Dampak Bisnis Terhadap Alam Melonjak 2 Kali Lipat
TNFD: Laporan Dampak Bisnis Terhadap Alam Melonjak 2 Kali Lipat
Pemerintah
Penggunaan AI di Tempat Kerja Masih Lambat, Informal, dan Tidak Merata
Penggunaan AI di Tempat Kerja Masih Lambat, Informal, dan Tidak Merata
Pemerintah
Gambar Buah pada Kemasan Jus Bisa Pengaruhi Persepsi Konsumen
Gambar Buah pada Kemasan Jus Bisa Pengaruhi Persepsi Konsumen
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau