KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, telah memperpanjang status darurat penanggulangan sampah hingga Senin (19/1/2026).
Selama masa darurat tersebut, tim satuan tugas akan berfokus menganggap sampah yang menumpuk di sejumlah lokasi.
Baca juga: Sampah Campur Aduk, Biaya Operasional Waste to Energy Membengkak
"Pada masa perpanjangan difokuskan pada optimalisasi pembersihan dan pengangkutan sampah serta optimalisasi penegakan perilaku buang sampah," ujar Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tangsel, Essa Nugraha, Kamis (8/1/2026), dilansir dari Antara.
Status darurat itu terjadi seiring dengan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang mengalami kelebihan kapasitas. Padahal, TPA Cipeucang adalah satu-satunya tempat penampungan sampah akhir bagi seluruh warga Tangsel.
Pemkot Tangsel menyiasatinya melalui kerja sama dengan Kota Serang, dengan membuang sampah dari wilayahnya ke TPA Cilowong. Pemkot Tangsel juga mengirim sampah dari wilayahnya ke TPA yang dikelola PT Aspex Kumbong di Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan membayar Rp90 juta per hari.
Guru Besar dari Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan IPB University, Arief Sabdo Yowono mengatakan, penutupan TPA Cipeucang mencerminkan volume sampah sudah jauh melewati kapasitas daya tampungnya. Bahkan, TPA Cipeucang sebenarnya sudah tidak dapat lagi menampung sejak beberapa tahun lalu.
"(Penutupan TPA Cipeucang sinyal) Sudah masuk kondisi darurat (sampah), meski tidak ada batasan khusus tentang darurat sampah," ujar Arief kepada Kompas.com, Senin (12/1/2026).
Menurut Arief, curah hujan tinggi akibat cuaca ekstrem belakangan ini urut memperparah kondisi di TPA, dengan menambah beban volume tumpukan sampah. Hujan juga berdampak terhadap peningkatan kadar air sampah di TPA. Hal tersebut biasanya mendorong peningkatan konsentrasi gas-gas berbau yang diemisikan ke lingkungan.
"Gas bau dan dampaknya. Semua ada ada di Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 50 Tahun 1996," tutur Arief.
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 50 Tahun 1996, gas berbau dengan kadar di atas batas maksimal tertentu dalam udara dapat menganggu kesehatan manusia, makhluk lain, dan lingkungan.
Baca juga: KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel Imbas TPA Cipeucang Ditutup
Terdapat beberapa sumber bau atau zat odoran dan ambang batasnya dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 50 Tahun 1996. Yaitu, hidrogen sulfida dengan 0,02 ppm, amonia 2,0 ppm, metil merkaptan 0,002 ppm, metil sulfida 0,01 ppm, stirena 0,1 ppm.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya