Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darurat Sampah di Tangsel, Hujan Perparah Keadaan

Kompas.com, 13 Januari 2026, 08:57 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, telah memperpanjang status darurat penanggulangan sampah hingga Senin (19/1/2026).

Selama masa darurat tersebut, tim satuan tugas akan berfokus menganggap sampah yang menumpuk di sejumlah lokasi.

Baca juga: Sampah Campur Aduk, Biaya Operasional Waste to Energy Membengkak

"Pada masa perpanjangan difokuskan pada optimalisasi pembersihan dan pengangkutan sampah serta optimalisasi penegakan perilaku buang sampah," ujar Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tangsel, Essa Nugraha, Kamis (8/1/2026), dilansir dari Antara.

Status darurat itu terjadi seiring dengan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang mengalami kelebihan kapasitas. Padahal, TPA Cipeucang adalah satu-satunya tempat penampungan sampah akhir bagi seluruh warga Tangsel.

Pemkot Tangsel menyiasatinya melalui kerja sama dengan Kota Serang, dengan membuang sampah dari wilayahnya ke TPA Cilowong. Pemkot Tangsel juga mengirim sampah dari wilayahnya ke TPA yang dikelola PT Aspex Kumbong di Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan membayar Rp90 juta per hari.

Hujan perparah keadaan

Guru Besar dari Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan IPB University, Arief Sabdo Yowono mengatakan, penutupan TPA Cipeucang mencerminkan volume sampah sudah jauh melewati kapasitas daya tampungnya. Bahkan, TPA Cipeucang sebenarnya sudah tidak dapat lagi menampung sejak beberapa tahun lalu.

"(Penutupan TPA Cipeucang sinyal) Sudah masuk kondisi darurat (sampah), meski tidak ada batasan khusus tentang darurat sampah," ujar Arief kepada Kompas.com, Senin (12/1/2026).

Menurut Arief, curah hujan tinggi akibat cuaca ekstrem belakangan ini urut memperparah kondisi di TPA, dengan menambah beban volume tumpukan sampah. Hujan juga berdampak terhadap peningkatan kadar air sampah di TPA. Hal tersebut biasanya mendorong peningkatan konsentrasi gas-gas berbau yang diemisikan ke lingkungan.

"Gas bau dan dampaknya. Semua ada ada di Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 50 Tahun 1996," tutur Arief.

Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 50 Tahun 1996, gas berbau dengan kadar di atas batas maksimal tertentu dalam udara dapat menganggu kesehatan manusia, makhluk lain, dan lingkungan.

Baca juga: KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel Imbas TPA Cipeucang Ditutup

Terdapat beberapa sumber bau atau zat odoran dan ambang batasnya dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 50 Tahun 1996. Yaitu, hidrogen sulfida dengan 0,02 ppm, amonia 2,0 ppm, metil merkaptan 0,002 ppm, metil sulfida 0,01 ppm, stirena 0,1 ppm.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau