Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Siap Tegakkan Hukum Daerah yang Abai Sampah

Kompas.com, 14 Januari 2026, 22:47 WIB
Add on Google
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan melanjutkan penegakan hukum terhadap daerah yang belum maksimal dalam menangani krisis sampah.

Langkah ini diambil agar pemerintah daerah bisa lebih maksimal terkait pengelolaan sampah

Baca juga:

"Namun demikian memang sampai sekarang ini masih berjuang untuk melakukan penanganan itu. Dari sisi penegakan hukum itu tidak mengurangi juga kewajiban kami untuk melakukan penegakan hukum," kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dikutip dari Antara, Rabu (14/1/2026).

"Jadi, kami sudah melakukan beberapa proses-proses terkait dengan penegakan hukum pada kasus-kasus yang sampahnya telah muncul di permukaan," tambah dia. 

KLH tegakkan hukum untuk daerah yang tidak atasi sampah

Pemerintah daerah diharapkan lebih serius terkait pengelolaan sampah

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan terkait banjir Sumatera, Selasa (23/12/2025). KOMPAS.com/ZINTAN Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan terkait banjir Sumatera, Selasa (23/12/2025).

Penegakkan hukum tersebut ditujukan untuk mendorong pemerintah daerah agar lebih serius dalam mengambil kebijakan yang mencakup alokasi anggaran dan penguatan sumber daya manusia.

Adapun tanggung jawab pengelolaan sampah berada di tingkat kabupaten dan kota.

KLH sebelumnya telah melakukan pendampingan untuk meningkatkan tata kelola sampah di berbagai daerah. Pendampingan itu bertujuan membantu menyelesaikan potensi pelanggaran lingkungan yang muncul akibat buruknya pengelolaan sampah.

Meski begitu, KLH menilai masih banyak daerah yang belum menunjukkan langkah konkret.

Sebagai informasi, data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH sampai Rabu (14/1/2026) menunjukkan, sebanyak 192 kabupaten/kota sudah melaporkan timbulan sampahnya yang mencapai total 19,17 juta ton.

Baca juga:

149 kabupaten dinobatkan sebagai Kota Kotor 

KLH juga telah menyelesaikan penilaian Adipura hingga akhir tahun lalu. Dari hasil penilaian tersebut, ditemukan sebanyak 149 kabupaten dan kota mendapatkan predikat Kota Kotor.

Predikat ini diberikan karena daerah dinilai kurang responsif dalam menangani persoalan sampah.

"Sehingga kepada pemerintah daerah kami akan minta keterangan lebih lanjut kalau memang ada kesengajaan dan seterusnya, tentu ada konsekuensi hukum yang harus diemban oleh yang bersangkutan," kata Hanif.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau