KOMPAS.com - Hari Primata Indonesia (Indonesia Primate Day) diperingati setiap 30 Januari, sebagai pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap primata dan habitatnya.
Primata dilindungi diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, dilansir dari laman Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan, Jumat (30/1/2026).
Baca juga:
Setidaknya, ada 37 spesies primata asli Indonesia yang dilindungi sejak tahun 2018. Hewan-hewan ini terbagi dalam lima keluarga primata, yaitu monyet dunia lama (Cercopithecidae), kera besar (Hominidae), owa (Hylobatidae), kukang (Lorisidae), dan tarsius (Tarsiidae).
Berikut daftar primata dilindungi di Indonesia:
Baca juga: Satwa Liar Terjepit Deforestasi, Perburuan, dan Perdagangan Ilegal
Ilustrasi orangutan. Hari Primata Indonesia mengingatkan bahwa banyak primata dilindungi yang harus menjadi perhatian bersama. Simak selengkapnya.
Ilustrasi Lutung Surili (Presbytis comata). Hari Primata Indonesia mengingatkan bahwa banyak primata dilindungi yang harus menjadi perhatian bersama. Simak selengkapnya.Menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN), mayoritas primata Indonesia berada pada kategori terancam punah hingga kritis (endangered-critically endangered).
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya