KOMPAS.com - Hari Primata Indonesia (Indonesia Primate Day) diperingati setiap 30 Januari, sebagai pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap primata dan habitatnya.
Primata dilindungi diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, dilansir dari laman Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan, Jumat (30/1/2026).
Baca juga:
Setidaknya, ada 37 spesies primata asli Indonesia yang dilindungi sejak tahun 2018. Hewan-hewan ini terbagi dalam lima keluarga primata, yaitu monyet dunia lama (Cercopithecidae), kera besar (Hominidae), owa (Hylobatidae), kukang (Lorisidae), dan tarsius (Tarsiidae).
Berikut daftar primata dilindungi di Indonesia:
Baca juga: Satwa Liar Terjepit Deforestasi, Perburuan, dan Perdagangan Ilegal
Ilustrasi orangutan. Hari Primata Indonesia mengingatkan bahwa banyak primata dilindungi yang harus menjadi perhatian bersama. Simak selengkapnya.
Ilustrasi Lutung Surili (Presbytis comata). Hari Primata Indonesia mengingatkan bahwa banyak primata dilindungi yang harus menjadi perhatian bersama. Simak selengkapnya.Menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN), mayoritas primata Indonesia berada pada kategori terancam punah hingga kritis (endangered-critically endangered).
Ilustrasi Kukang. Hari Primata Indonesia mengingatkan bahwa banyak primata dilindungi yang harus menjadi perhatian bersama. Simak selengkapnya.Hari Primata Indonesia pertama kali dicetuskan pada 2014 oleh ProFauna Indonesia, organisasi yang bergerak di bidang konservasi hutan dan perlindungan satwa liar. Peringatan ini digelar akibat maraknya perdagangan ilegal primata di dalam negeri.
Tanggal 30 Januari dipilih karena merujuk pada kegiatan kampanye besar ProFauna pada Januari 2001 bertajuk “Primate Freedom Tour”, dilaporkan oleh Kompas.com, Senin (30/1/2023).
Dalam kampanye tersebut, para aktivis berkeliling sejumlah kota di Jawa Barat dan Bali guna menyuarakan perlindungan primata Indonesia.
Gerakan ini kemudian menginspirasi berbagai pihak untuk melakukan kampanye serupa.
Melalui peringatan Hari Primata Indonesia, masyarakat diharapkan memahami bahwa primata bukan satwa peliharaan. Kebiasaan memelihara primata dinilai turut mempercepat kepunahan spesies tersebut.
Selain itu, pelestarian primata tidak dapat dipisahkan dari upaya perlindungan habitat hutan, yang juga memberikan manfaat ekologis dan ekonomi bagi manusia.
Dilansir dari laman resmi ProFauna, populasi lutung jawa di di lereng Gunung Arjuna, tepatnya di wilayah Kota Batu dan Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, menurun sepanjang 2025. Tim monitoring hanya menemukan sembilan kelompok lutung jawa.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan sejak Januari hingga Desember 2025, total individu lutung jawa yang teramati sebanyak 54 ekor. Dari jumlah tersebut, 10 individu di antaranya masih tergolong lutung muda, yang ditandai dengan warna rambut oranye atau kuning keemasan.
Meski terdapat lutung dewasa berwarna oranye, jumlahnya sangat sedikit dibandingkan individu dewasa berwarna hitam.
Baca juga:
Owa jawa. Hari Primata Indonesia mengingatkan bahwa banyak primata dilindungi yang harus menjadi perhatian bersama. Simak selengkapnya.
Sementara itu, menurut Yayasan Owa Jawa, saat ini tnggal 2.000-4.000 individu owa jawa yang hidup di alam. Hal ini semakin diperparah dengan maraknya perburuan dan perdagangan bayi Owa Jawa untuk dijadikan peliharaan.
Borneo Orangutan Survival (BOS) Foundation memperkirakan 57.000 individu orangutan kalimantan yang masih tersisa. Tercatat, semua spesies orangutan terdaftar dalam Appendix I di Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Data nasional menunjukkan penurunan populasi primata lutung jawa lebih dari 30 persen hingga 2025 lalu.
Adapun dari sembilan kukang yang ada di dunia, Indonesia menjadi rumah bagi tujuh jenis kukang berdasarkan laman Kukangku.
Dengan adanya ancaman kepunahan pada populasi kukang, pemerintah Indonesia memasukan seluruh jenis kukang ke dalam daftar jenis satwa dilindungi.
Tanpa adanya upaya konservasi, bukan tidak mungkin kukang akan dinyatakan punah dalam waktu 30 tahun ke depan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya