Penulis
Sebagai bagian dari langkah konkret, KLH resmi menetapkan dua desa di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sebagai Desa Konservasi Pesut Mahakam.
Penetapan ini bertujuan memperkuat perlindungan pesut berbasis masyarakat. Warga diharapkan terlibat langsung dalam menjaga habitat dan mengawasi aktivitas di sungai.
KLH menilai pendekatan berbasis masyarakat sangat penting. Upaya ini dapat berjalan seiring dengan pengawasan pemerintah dan dukungan lembaga konservasi.
Rasio juga menegaskan bahwa penyelamatan Pesut Mahakam tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi lintas sektor yang kuat. KLH akan bekerja sama dengan KKP, pemerintah daerah, serta otoritas transportasi sungai.
Tujuan utama kolaborasi ini adalah menjaga keseimbangan. Aktivitas ekonomi di Sungai Mahakam tetap harus berjalan. Namun, ekosistem pesut tidak boleh dikorbankan.
"Kami akan mengambil langkah hukum yang tegas, namun di sisi lain tetap mendorong kerja sama agar kegiatan ekonomi tidak mengganggu habitat kritis pesut," kata Rasio.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya